Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Pendidikan yang holistik akan HUKUM TUHAN

Memperbandingkan dan mengintegrasikan luasan makna HUKUM TUHAN,yang berdimensi kealaman(fisika dan metafisika) dan kesosialan, untuk memahami aspek sistemik dari Hukum-Hukum yang ada,yang utuh,seimbang dan berkeadilan universal, yang mana sangatlah ilmiah. Mempertajam dan memberi arah proses penelitian dan pengembangan dari Hikmah keilmuanNYA. Pembaharuan HukumNYA yang tersyafaatkan.Menghapuskan seluruh dogma-dogma pembunuh keadaban dan proses kreatif dalam berTUHAN.Kenyataan ilmiah dan pernyataan Ilahi yang mencerahkan. Mengutuhkan seruruh aspek legalistis,peratuan perundang-undangan dan doktrin-doktrin pembiasaan dan kebiasaan  yang berlatarbelakangkan motif-motif kealaman dan kesosialan tadi. Menemukan kehakikatan HUKUM TUHAN dengan keseluruhan dimensi Ilahi dan profetik, akan pandangan yang komprehensif terhadap masalah-masalah peradaban, baik strukturil maupun fungsionil. Bertujuan memecahkan masalah-masalah Hukum dan peradaban,secara berkeadilan dan tepat menyasar dime...

Pembentukan HUKUM TUHAN yang tersyafaatkan

Hukum TUHAN menjelaskan apa-apa yang tinggi HIKMAHNYA,memberikan ruang internalisasi bagi pendidikan dan pengajaran yang terurai dan teridentifikasikan dalam beberapa hal yang mementingkan dan merayakan kehidupan, yang bermakna dan penuh keunikan. Keutuhan cara pandang dan bersifat holistik,bukan sekedar keseragaman, dalam bentuk HUKUMNYA yang terkodifikasikan dan tersistemasi secara teknologis baik leksikal maupun numerikal. Bila dikaji dan divisikan dari kacamata fungsi Hukum TUHAN, yang dikaitkan dengan seluruh disiplin keilmuan yang berkembang kekinian dan terprogram baik,dalam kehidupan berulang reinkarnatif yang berdimensi material,immaterial dan spiritual yang menyatu,tidak ada lagi wilayah abu-abu dan mempertahankan status quo. Menggenabkan pengabsahan dan penidakabsahan,netralitas dan keberpihakan,sebagai sarana menciptakan hal-hal baru dan memproyeksi masa depan.Memainkan peran Hukum TUHAN sebagai media pensyafaatan proses legalisasi dan legislasi. Kehi...

Hukum ilmuNYA dan ilmu hukumNYA

Dalam keseluruhan disiplin-disiplin keilmuan ada pasangan dualitas yang membedakannya secara universal,yaitu sebagai ilmu ansih yang bersendikan HUKUMNYA/Hukum Ilmu dalam cabang-cabang pengetahuan, dan sebagai suatu metode pendekatan yang holistik,ilmu HukumNYA, yang merupakan suatu media atau wahana mencapai keadilan universal.Hubungan yang sangat maknawi sebagai Hikmah keilmuan dan sebagai Hikmah dari cara atau metodologi penelitian dan pengembangan keadaban, yang pada pokoknya mengungkapkan secara utuh, persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan yang membawa kepada keutuhan HIKMAHNYA,dalam mejalani hidup berHIKMAH secara konsisten dan konsekuen. Bagian-bagian yang diperbandingkan dalam hal keilmuan yang sejati,ada dalam lingkup penataan sistemik,kaidah-kaidah universal dan pemaknaan-pemaknaan mendasar akan laku berTUHAN,beralamiah dan bersosial.Merumuskan konsepsi dan definisi umum dan khusus yang menyatu sekaligus mentakterhinggakan dimensi IlmuNYA,yang d...

Mengharmonikan keutuhan HUKUM TUHAN

Pasangan dualitas yang sejatinya harmonis dan sinergis dalam HUKUMNYA ada dalam lingkup: 1. Stabilitas dan perubahan 2. Pemwahyuan dan pemaknaan hakiki yang berakal budi 3. Persatuan dan keberbedaan/kemajemukan 4. Idealitas dan realitas 5. Otoritarian dan liberal 6. Legalitas dan moralitas Pokok-pokok HUKUM TUHAN bersifat holistik dan akomodatif. Saling melengkapi,berperanan,dan berkesejajaran, yang mengutuhkan segala perbedaan dan latar belakang identitas primordial. Secara proporsional  mengatur seluruh dimensi baik fisik maupun metafisik. Sistem HUKUM TUHAN mendudukkan peranan keadaban yang universal dan terkonsep sistemik dalam bidang-bidang pengkajian instrumen keilmuan dengan amaliahnya yang tersyafaatkan. Tatanan berHUKUMNYA yang memamungkaskan peradaban dengan fungsi-fungsi yang definitif.

Catatan mengenai Hukum yang ada,sebelum transformasi ke HUKUM TUHAN

Secara umum maupun khusus dalam sistem hukum yang ada,baik tertulis maupun tidak, belum mengkodifikasikan makna ibadah yang universal, yang terkait keimanan,keilmuan  dan laku-laku terbaik yang berkembang dalam "teknologi peribadatan", sebagai sesuatu yang tercatat dan terdokumentasikan, dalam suatu bentuk karya penelitian dan pengembangan yang holistik, sesuai fungsi-fungsi aplikasinya bagi pembangunan peradaban. Kemerdekaan yang sesungguhnya merupakan faktor yang sangatlah mendasar, dalam penegakan Hukum TUHAN. Kemajemukan kelembagaan universal dari persepsi beragama yang beragam dan sistem hukum yang sesuai natur dan nurtur penciptaanNYA, perlu dimaknai kembali dan dimajukan ke depannya.Merdeka dari jajahan kuasa gelap dan kemiskinan material,immaterial dan spiritual,yang mengutuhkan pensyafaatan keberlakuan HUKUMNYA. Peradaban mensyaratkan adanya aturan hidup dan kehidupan, untuk mencapai kedamaian sejati bagi seluruh mahluk. Deskripsi,argumentasi,persuasi dan pre...

Penyelesaian sengketa dalam ranah HUKUM TUHAN

Penyelesaian sengketa yang penuh keserasian dengan kekuatan HIKMAH dariNYA,dengan paksaan yang berdimensi Ilahi,pengurangan tuntutan untuk menyelesaikannya dengan memahami dan merasakan keadaaan para pihak,dengan pihak lain juga sebaliknya. Berkompromi dengan perantaraan utusanNYA menghadapai pertentangan pandangan,yang bercirikan netralitas dalam kerangka penasehatan HUKUMNYA.Usaha untuk mempertemukan kehendak dan keinginan  pihak-pihak yang berselisih paham, agar tercapai komunike bersama. Persetujuan yang formal dan direncanakan. Suatu karakter yang menetralisir perselisihan yang ada,juga pengantisipasian yang berpotensi terjadi, secara holistik. Selesainya perdebatan pada titik tertentu, karena memiliki persamaan kekuatan yang berperadaban tinggi Usaha-usaha yang berproses menjadi, menghindari potensi pertentangan baru demi integrasi ajaran dan didikanNYA.Penekanan pada sinergitas agar terjadinya keterpaduan dan sistem koordinasi yang mumpuni dan berjalan baik. Perubahan...

Konsep HUKUMNYA yang meresolusikan interaksi dan interdependensi universal

Sebagai lembaga universal, maka hukum TUHAN akan berinteraksi dan berinterdependensi,suatu proses menjadi yang berakhir sampai pada hari kiamat kelak.Dukungan alamiah dan sosial, juga dari seluruh umatNYA,dari golongan malaikat,manusia dan jin, baik secara individual maupun berkelompok menjadi nyata adanya. Konsep resolusi yang merupakan wahyuNYA, yang melampaui dimensi kosmikal,yang dapat dicermati secara empirik,yang dimaknai dalam pasangan dualitas. Pertama, keadaaan yang telah serasi dan seimbang antar pribadi dan kelompok, yang berkaitan dengan nilai2 dan kaedah agama yang sedang berproses disyafaatkan,yang akan terintegrasi dalam kesatuan anutan. Yang  kedua, untuk mengambil Hikmah dari pertentangan dan segala persepsi paradoksal,bertujuan untuk mencapai taraf kesadaran Ilahi yang stabil dan menyatu, tercerahkan secara bersama. Konsep HUKUMNYA untuk menghadapkan perbedaan paham menuju pola dan sintesa baru, yang mencegahtangkal ledakan atau letupan yang merusak tata...

HUKUMNYA sebagai lembaga Universal

Dalam setiap jagat universal senantiasa terdapat zat,entitas dan kepentingan yang saling mengkait dan memerlukan pemenuhan kebutuhannya, dengan cara-cara dan kaedah-kaedah fisik dan metafisik, untuk menghindari kekacauan dan perbenturan yang paradoks. Terhimpun dalam lembaga yang mengalamsemesta dengan bidang-bidang kajian yang tertentu. Seluruhnya humanis karena terkait kepemimpinan manusia terbaik berdimensi Ilahi, atas seluruh alam dan berdimensi teknologis, yang menjadi penjabaran kesempurnaan mahluk yang berakal. Lembaga yang mengalamsemesta merupakan himpunan yang melampaui kepentingan-kepentingan yang ada. Bidang-bidang hukumNYA dalam dualitas fisik dan metafisik,biotik dan abiotik,politis dan apolitis,ekonomis dan non ekonomis,sosial dan asosial,kultural dan transkultural,sehat dan sakit,keamanan dan keparadoksan. Fungsi-fungsi kelembagaan universal, memberikan pedoman dan pegangan kehidupan,menjaga integritas dan keutuhan kosmis juga masyarakat beradab, ...

Paradigma HUKUM TUHAN,Konsep dan Postulat

Dalam paradigma HUKUMNYA kekinian, disusun suatu bangunan paradigmatik yang didasarkan pada pengetian-pengertian dasar tata HUKUMNYA yang terdiri dari A.Subyek Hukum di haribaanNYA 1.Pejabat, aparatur dan tokoh kepemimpinan negara 2.Pribadi kodrati 3.Pribadi Hukum B.Hak dan Kewajiban yang Ilahi C.Obyek Hukum yang definitif D.Relasi/hubungan Hukum yang transendental E.Peristiwa Hukum yang maknawi Sesuai bidang-bidang kelengkapannya. Paradigma bidang-bidang HUKUMNYA meliputi: I.Hukum Perdata materiil dan formil terdiri dari: A. Hukum Pribadi B. Hukum Harta kekayaan yang diberkatiNYA meliputi:     a.Hukum Benda      1.Hukum Benda tetap atau Hukum pertanahan/agraria      2.Hukum Benda Lepas     b.Hukum Perikatan yang mengatasnamakan TUHAN dan utusanNYA      1.Hukum Perjanjian      2.Hukum Penyimpangan perdata      c.Hukum Hak Immater...

HUKUMNYA:Trans-nasional,trans-kultural,trans-sosiatal, dan trans-natural

Melembagakan HUKUMNYA,menyebarluaskan dan mentransformasikan IlmuNYA, dan keberhasilan capaian keilmiahan yang mencerahkan, melalui pempublikasian yang mempertemukan segala disiplin,dalam lingkup penyelenggaraan kerja kolaboratif pendidikan dan penelitian,saatnya terpusat dan tersistemasi.Melampaui segala perbedaaan dan pendekatan permukaan yang membeda-bedakan. Perbedaan yang menyoroti hal-hal yang tidak hakiki. Diketemukan dan dipertemukannya perbedaan-perbedaan pemaknaan, yang dikaji dan diteliti,baik variable data maupun kelembagaannya, dengan inisiasi profetik yang beradab, guna terciptanya kerja sama dan kerja bersama menuju pencerahan jiwa-jiwa. Pada tataran perencanaan yang didisain secara holistik sejak awal, diformulasikan segala karya cipta dan daya prakarsa yang membumikan keseluruhan proses didikan dan ajaranNYA.Pengumpulan segala data yang utuh,valid dan terkait, yang dianalisa bersama dan terpimpin secara profetik. Penafsiran HUKUMNYA yang definitif dan j...

Tiada lagi perbandingan dalam HUKUMNYA

Pada telaahan terhadap filsafat sebagai induk keseluruhan ILMUNYA, yang  menyangkut kenyataan dan keghaiban,kaedah-kaedah dan pengertian-pengertian,membandingkan merupakan cara atau metode yang digunakan.Untuk menyajikan keutamaan alur dari berbagai kemajemukan yang ada. Perbandingan sebagai sarana keadaban laku dan pengetahuan. Perkembangan yang pesat dalam kegiatan mengidentifikasi terhadap persamaan dan atau perbedaan antara  dua atau lebih, gejala HUKUMNYA yang spesifik. Asosiasi dan korelasi dalam HUKUMNYA dilakukan dan dikerjakan secara sadar maupun tidak, dalam kehidupan sehari-hari.Namun kegiatan ilmiah ini senantiasa dilakukan di pusat-pusat penelitian dan pengembangan yang lebih dalam dan khusus. Tak asing tetapi belum terintegrasi dan definitif. Perbandingan bukan hal yang sama sekali baru, namun penggunaannya secara tepat dan utuh,dipandu oleh HUKUMNYA yang tersyafaatkan. Sasaran untuk mengembangkan tangkapan kenyataan bahkan keghaiban,kaedah dan pengertian yang ...

Hubungan absolut antara HUKUMNYA dan keseluruhan nilai-nilai

HUKUMNYA menggariskan apa yang dikehendakiNYA berlangsung dan yang dianggapNYA buruk yang harus dihindari. Keseluruhan nilai-nilai hakiki yang dianut keseluruhan hamba HUKUMNYA. Proses kelembagaan yang terus berkembang sampai kiamat tiba. Materi HUKUMNYA yang telah,sedang dan akan berlaku menurut prosedur yang berorientasikan teknologi dan bertatanan supra modern. Kebijaksanaan profetik dalam HUKUMNYA, yang menggariskan perlindungan terhadap keseluruhan mahlukNYA, yang selalu bernilai dan dinilaiNYA. Permasalahan dalam perekayasaan perubahan yang berdimensi alamiah dan sosial, diperkenalkan pada kecerdasan kelembagaan yang Ilahi,yang menciptakan mekanisme baru, demi terwujudnya pembangunan peradaban yang menyeluruh. Ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang melampaui nilai-nilai modernitas maupun tradisionalitas. Golongan-golongan secara keseluruhan, sejatinya menerima dan memberi penyadaran akan utuhnya keseluruhan nilai-nilai iman,ilmu dan amal ini.Mengarah pada terdidik dan ...

Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA dalam dimensi profetik

Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA , berorientasi transdisipliner dan berkesadaran Ilahi,yang sejatinya tidak asing oleh semua golongan karena sesuai fitrah kemahlukan.Melindungi proses pencerahan dalam ukuran produk legislasi yang Ilahiyah.Kesatuan arah keadaban yang berdampak pengintegrasian semua Hikmah Keilmuan. Pada waktu dan ruang lingkup tertentu, tidak lagi  mengenal persoalan sensitif yang distatusquokan,semua  sangatlah mendasar,meluas dan mendalam untuk disolusikan,yang tidak berlaku pada golongan tertentu saja.Materi HUKUMNYA, yang melampaui pendekatan yang selama ini dipersepsikan sebagai toleransi. Mengeluarkan potensi kesadaran berHUKUMNYA, dari suasana kekhususan menuju keuniversalitasan, yang secara administratif terintegrasi dan terkomputasi adalah niscaya. Permodelan yang mengakomodir pluralitas pandangan-pandangan yang dianut, dalam adab kebersamaan sebagai mahlukNYA yang menyatu. Kemungkinan-kemungkinan terjadinya paradoks, yang ...

AGAMANYA sebagai satu-satunya Norma

Sifat mejemuk dari masyarakat tercermin dari norma-norma yang belum utuh tersyafaatkan, yang menjadi pedoman berlaku dari para warga. Adat dan budaya,juga norma agama yang terpisah dari norma hukum,yang diakui sebagai yang menuntut ketaatan dari yang mempercayainya. Namun satu-satuNYA norma yang otoritatif yang diterima di haribaanNYA adalah norma AgamaNYA, yang disyafaatkan utusanNYA, Yesus/Isa. Penghayatan yang sesuai fitrah dan ditaati dalam kesadaran iman. Norma-norma Agama diasah,diasih dan diasuh sebagai norma yang mencerminkan pemajuan peradaban dalam pergaulan dari tingkat lokalitas sampai globalitas. Norma AgamaNYA diinternalisasikan secara terstruktur dan terkultur dirumuskan utusanNYA dalam HUKUMNYA, di ranah keimanan,keilmuan dan pengamalan dalam ibadah kebajikan. Perumusan dengan tujuan yang Ilahi dilakukan dengan selektif dan utuh, dari berbagai alternatif dari prinsip-prinsip, yang menjadi spirit dan materi perundang-undangan yang  mendasari kerja da...

Proses Integrasi....

Peradaban yang berkemajemukan meliputi berbagai komunitas-komunitas yang telah sedang dan akan eksis ke depannya,yang masing-masing memiliki pranata-pranata  sebagai dasar pijakan keadaban.Warga dan entitas yang berbeda  menjalin suatu jaringan  interaksi yang bermakna dalam. Para pelaku peradaban saat ini banyak berinteraksi di pasar, sebagai penggerak proses globalisasi. Sekat-sekat dalam  peradaban lambat laun menghilang,hingga pada tatanan tertentu mewujud suatu integrasi. Menyaksikan satuan-satuan organisasi yang tidak hanya berinteraksi di pasar saja dalam lembaga-lembaga ekonomi bersama,namun juga terjalin dalam pemaknaan lintas golongan dan kelompok membentuk peradaban yang integratif.Berbagai lembaga yang bersifat membangun keadaban di berbagai sektor kehidupan seperti lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan,berfungsi secara utuh,aktual dan faktual kekinian.  Memungkinkan tercapainya peradaban yang dicita-citakan dalam kebersamaan. Pada waktu dan r...

Pemahaman akan HUKUMNYA

Pemanfaatan pemahaman HUKUMNYA sebagai pertimbangan pengetahuan yang aplikatif dan siap pakai, yang memulihkan keadaan "penyakit kronis"dalam berhukum yang jahiliyah, pada lingkup personalia dan sistem yang menaunginya,guna terciptanya tata dunia baru yang berkeadilan. Pengkajian yang melampaui disiplin-disiplin yang memperdalam pengertian mengenai latar belakang peradaban dan pengutuhan HUKUMNYA. Pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses perekayasaan alamiah dan sosial,kesadaran yang menghayati pedoman berpengetahuan dan berlaku, guna mewujudkan tatanan kehidupan yang berkeimanan dalam berkeilmuan. Aturan HUKUMNYA memiliki kedudukan yang utama dalam pencapaian ketertiban yang beradab. HUKUMNYA tidak terbatas jangkauanNYA dalam pengaturan seluruh segi kehidupan, baik fisik maupun metafisik. Aturan yang mengikat semua dan dihayati untuk ditaati. Keserasian yang sempurna,tak ada lagi yang bertentangan atau paradoks. Ketertiban pada HUKUMNYA yang harus cepat d...

Tertib HUKUMNYA dan Tatanan Peradaban

Agar mampu menyinambungkan kehidupan yang berperadaban tinggi,di mana terpenuhinya kebutuhan jasmani,rohani dan nafsani,dipersyaratkan dan  dikondisikan secara luas,kesadaran berpengetahuan dan laku manunggal dengan roh kudusNYA,untuk terciptanya tertib HUKUMNYA dan tatanan peradaban yang utuh. Otoritas HUKUMNYA yang mengendalikan alam dan masyarakat,agar dapat mencapai perdamaian yang sebenarnya di dunia dan akhirat. Adanya persaingan antar kepentingan-kepentingan yang jamak dan tidak identik,penyimpangan dan anomali,keluhan ketidakpuasan yang emosional dan pelanggaran terhadap dasar-dasar kemanusiaan yang beradab,memerlukan pelurusan dari sistem HUKUMNYA yang ajeg. Memuat sarana-sarana yang akomodatif terhadap dinamika pencari keadilan di satu pihak dan penegak keadilan yang hakiki di lain pihak. Penyelesaian sengketa yang memenuhi makna keadilan yang paripurna,yang bersalah mendapatkan ganjaran yang holistik.Saluran-saluran yang transparan dan "real time",berupa pe...

Permasalahan Kemajemukan atau Pluralitas

Sehakikinya sampai pada derajat tertentu, kompleksitas masyarakat membentuk sifat dan sikap kemajemukan. Warga yang beradab tunduk kepada berbagai aturan dan bertindak partisipatif di berbagai tatanan kehidupan. Dalam masyarakat majemuk/plural diperlukan kefokusan dan pendekatan-pendekatan yang khusus. Perbedaan pranata-pranata modern dan tradisional beserta pendalaman lingkungan-lingkungan sosial dan kealaman perlu dicerahkan. Pluralitas mengandung konsekuensi norma-norma Hukum yang pada awalnya berbeda dan rumit,yang kemudian dijadikan utuh dan menyatu. HUKUMNYA yang bukanlah kosong atau sekedar mengisi kekosongan hukum,menyadarkan secara hierarkhis pentingnya aspek legalitas di semua sektor dan level kepemimpinan. Mengutuhkan pemahaman nilai-nilai HUKUMNYA di alam semesta dan yang hidup di masyarakat beradab. Perumusan dan penggalian yang berada di tengah-tengah keadilan yang hidup. Keperluan memperhatikan berbagai konsepsi yang Ilahi dan dinamika pemahaman...

Visi dan Misi akan HUKUMNYA yang terintegrasi dengan peradaban

Secara kategoris dalam hal rekayasa dan pengendalian peradaban,HUKUMNYA secara definitif menjamin terwujudnya keteraturan alam pikir,alam rasa,sikap,perilaku dan tindakan yang berteknologi. HUKUMNYA dipelajari bukan sekedar aspek masyarakat tertentu yang bersifat lokalitas,namun pengertian dan makna pengglobalan menjadi sahih adanya ,yang dapat menyederhanakan kompleksitas peradaban secara kongkrit. Manusia sebagai mahluk sosial dan menjadi bagian integral dari alam semesta yang berkembang,diperkenalkan secara rasional oleh jalannya proses ilmiah,dengan interaksi dan interdependensi dalam keberbedaan. Modernitas dan tradisionalitas, yang memperjelas satuan-satuan alam dan sosial, dalam pedoman hidup dariNYA yang diutuhkan.Cara berlaku yang ideal dan memaksa, sesuai fitrah kemahlukan.Kekuatan yang mengikat secara spesifik. Tatanan peradaban yang dilingkupi ketaraturan, dengan mekanisme sistem yang mengintegrasikan semua kerja-kerja pengelolaan semua sumber daya,yang sejatinya kesemu...

Kealamiahan dan Kesosialan HUKUM TUHAN

Pertanyaan mendasar tentang diferensiasi(pembedaan sekaligus perbedaan) kealamiahan dan kesosialan HUKUMNYA, terjawab dari titik temu,persamaan dan integrasi yang tak lagi dikotomis.Bila ditilik dari perkembangan sejarah pada ke dua ranah tersebut, akan jelas bahwa kedisiplinan hanyalah sekedar kedisiplinan. Kecenderungan-kecenderungan penyatuan dalam pemilihan topik yang paling mutakhir dan juga dalam metodologi-metodologi proses transendensi(melampaui kefanaan)yang dipergunakan pada saat menelaah sistem-sistem  alamiah dan sistem-sistem sosial yang supra-modern. Mempelajari rekayasa alamiah dan rekayasa sosial, perhatian ditujukan kepada bagaimana ketertiban pemikiran terwujud dalam suatu eko sistem yang transendental. Cara-cara pengendalian alam dan sosial yang berdimensi kekinian, yang terus bertumbuhkembang. Menelaah HUKUMNYA dengan besaran yang tepat. Baik ketentuan-ketentuan dan rumus-rumus yang telah dituliskan yang menyatukan semua kaedah HUKUMNYA, ma...

Pokok-pokok Penelitian dan Pengembangan HUKUMNYA

Penelitian dan pengembangan mengenai kewajiban dan hak adalah mendasar,yang perlu dikomputasikan dan didetailkan,suatu kelembagaan yang ada sejak peradaban di dunia dimulai. Suatu ikatan kelembagaan baru,bagi persaudaraan dalam iman dan kecanggihan ilmu dan teknologi,pada kondisi dan situasi  yang khusus dan tertentu,kemutakhiran data dan fakta keseluruhan HUKUMNYA. Secara terperinci dijabarkan dalam kandungan dan operasionalisasi proses pensyafaatan yang ideal. Ikatan yang konsisten ditaati.Saling membantu dalam menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan berdimensi HUKUMNYA. Kesadaran berasal dari Zat dan EntitasNYA yang sama,perlu dideklarasikan dengan sumpah dan perjanjian yang Ilahi. Dengan secara berkala diaudit dan diperiksa dalam sistem audit hukum yang utuh. Bila ada yang melanggar secara spesifik,penghukuman oleh kuasa profetik dan pemboikatan secara sosial ditegakkan,untuk menghindari musibah akibat terganggunya keseimbangan kosmis. Keanggotaan dalam masyarakat be...

Definisi HUKUMNYA Yang Definitif

Definisi HUKUMNYA yang menjadi acuan,pemahaman profetik yang transpersonal akan perumusan mengenai HUKUMNYA, yang mengakhiri perdebatan berkeahlian yang paradoks. Kutipan-kutipan Ilahiyah sebagai wahana latihan dan ekseminasi aspek intelektualitas,emosionalitas,moralitas,mentalitas dan spiritualitas. Mendefinitifkan HUKUMNYA yang mengutuhkan secara transdisipliner akan apa yang ditelaah,untuk aplikasi dan operasionalisasi konseptual bagi pembangunan peradaban, menjadi krusial untuk disampaikan. Kecerdasan mengkomunikasikan keholistikan pengutuhan berbagai sudut pandang. Pengertian mengenai HUKUMNYA memerlukan penjelasan akan gejala-gejala yang dicakup. Yang tidaklah sempit namun mencakup kesuluruhan HUKUMNYA, dari berbagai latar belakang keilmuan.Sistem HUKUMNYA yang berdimensi modernitas dan tradisionalitas.Pengendalian sosial dan alam, yang dilakukan utusanNYA, baik yang formal maupun informal. HUKUMNYA mengandung norma sosial dan alamiah. Pelanggaran dan peyimpangannya se...

Relevansi.......

Untuk dapat memberi evaluasi kegunaan hukum selama ini, untuk kemajuan peradaban ke depan,sejatinya harus menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi berbagai negara, yang secara adat/kebisaan konvensional  dan budayanya, bersifat pluralistik.Suatu gagasan besar mewujudkan unifikasi HUKUM berdimensi Ilahi,dengan modernisasi Hukum yang superlatif. Juga mentransformasikan masalah-masalah yang timbul bila warga masyarakat dari lingkungan keadaban tertentu, yang memiliki norma-norma yang dipersepsikan bertabrakan dan bertolakbelakang.Tradisi yang kuat yang telah lama ditaati, untuk hal-hal tertentu didamaikan dengan HukumNYA, yang sudah,sedang dan akan dituliskan utusanNYA,pelegalan dan pelegislasian yang berlaku universal. Perumusan yang holistik yang melampaui golongan-golongan yang beraneka ragam, yang eksis ada,dengan gagasan-gagasan Ilahiyah mengenai cara berpikir,bersikap dan bertindak yang tertentu.Bertransformasi pada keutuhan nilai-nilai yang mendasarinya...

Telaah Terhadap HUKUMNYA yang Agamis

Agama menjadi bahan telaahan,pendidikan,pelajaran dan dasar peradaban bagi manusia,malaikat dan jin,sebagai sesuatu yang utuh, di mana komponen-komponennya tadi saling terintegrasi. HUKUMNYA yang dikonsepsikan utusanNYA bekerja di semua peradaban yang dipimpin para pencerah, baik manusia langit atau bumi yang terbaik,menjadi integral tidak lagi parsial.Latar belakang peradaban masa lalu merupakan hal penting untuk dipahami. Gejala-gejala sosio religious lintas keadaban ini,harus dikontekstualkan dan tidak lagi bersekat-sekat,dibatasi pada peradaban masa lalu tertentu. Pada gejala-gejala modernitas, hukum yang ada tidak identik dengan kemodernan. Keprimitifan masih banyak terjadi dan menjadi-jadi. Memandang HUKUMNYA sebagai sesuatu yang universal, yang dirumuskan secara tegas,nyata dan relevan berlaku,berfungsi sebagai pengatur alam pikir,sikap dan kelakuan.Mewujudkan keteraturan dan ketertiban sejati di seluruh alam.Suatu mekanisme pengendalian profetik yang Ilahi. Mekanisme yang b...

Persinggungan Keseluruhan HIKMAH dari TUHAN

Sebelum dan sesudah pensyafaatan,sebenarnya telah terjadi persinggungan antar peradaban, baik dalam kondisi peperangan maupun cara-cara damai.Sumber-sumber Hikmah yang diuraikan dalam filsafat keilmauan yang berkembang.Di dalamnya  terkandung nilai-nilai berbudi luhur lintas persepsi beragama,rasialisasi,golongan/kelompok dan kebangsaan. Nilai-nilai yang selalu dinamis dan tak pernah berhenti sampai berakhirnya kehidupan.Peradaban yang dibangun dengan bingkai HUKUMNYA, yang menyempurna di segala bidang dan disiplin keilmuan.Nilai-nilai terapan dalam kebangunan dan kebaruan iman. Pembangunan dalam bidang HUKUMNYA terkait dengan integritas dan integrasi sumber daya manusia, yang menuntut profesionalisme sebagai turunan dimensi profetik,penegakan moral dan etika yang ajeg. Secara umum dan garis besar, pamaknaan dan pengertian profesi sebagai pengejawantahan dimensi profetik, proses penyubliman roh kudus dalam diri.Nilai-nilai moral dan etika yang universal, yang utuh bersinggungan...

Pengutuhan AgamaNYA dan Aliran-Aliran Teologi Filsafat

Aliran-aliran teosofia(teologi filosofia) yang terurai sepanjang perkembangan zaman, terunggah dan terjadi,dikausalitaskan sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang tidak terjawab dalam teks-teks keagamaan,baik agama wahyu maupun agama bumi.Bila dianalisa, perkembangan "campur tangan" manusia ini, dapat dijawab secara dalil akal/intelejen yang komprehensif, bahwa cara/sudut pandang yang berbeda-beda sajalah yang memunculkan aliran-aliran yang paradoks tersebut. Kesadaran bahwa keparadoksan adalah "campur tangan" kuasa kegelapan.Inilah yang merupakan masalah peradaban yang harus diselesaikan dan dicerahkan secara menyeluruh. Beberapa masalah penting yang disolusikan adalah kehakikian dalam hal hak kepemilikan,keadilan universal keilmuan,dan ibadah-ibadah yang asasi/mendasar baik kewajiban maupun hak. Bagi pembangunan peradaban,peranan HUKUMNYA yang tersyafaatkan, dalam pembaruan masyarakat, menjadi aras pencerdasan yang universal dan perhatian yang autentik,bagi k...

HUKUM dan Perubahan Transformasional

Mengintegrasikan dan menganalisa kekayaan khazanah metode,sistem dan prosedur Negara modern, yang belum sempurna dalam merespon ketidakadilan global, yang penuh intrik dan rapuh. Mempolakan solusi pada berbagai format HUKUM untuk mendefinitifkan suatu paradigma jurisprudensi transformatif. Peran HUKUM menjadi konstruktif, yang responsif terhadap masa pancaroba,penuh pergumulan, dalam kedaruratan pra kondisionalitas, menuju masyarakat yang sejati tersyafaatkan.Sebab sekaligus akibat perubahan yang fundamental. Keadilan  yang bersifat integralistik, universal sekaligus parsial,yang mengatur semua kontekstualisasi tatanan kehidupan yang berpasangan. Norma HUKUM yang tunggal terutuhkan, dengan konsepsiNYA akan keadilan yang tak kompromistis.Jurusprudensi yang berporoskan kegunaan HUKUM secara paradigmatik, dalam konstruksi peradaban baru.Keterikatan yang dinamis antara HUKUM dan perubahan, dengan prinsip-prinsip intelejen yang menentang dan manantang retorika...

AGAMA HIKMAH(Pemenangan Pensyafaatan)

Untuk membuka jendela pemahaman mengenai Agama Hikmah,diawali dengan pemahaman akan apa dan bagaimana Agama dan apa dan bagaimana Hikmah itu. Dengan paham ke dua pasangan tersebut,sekaligus juga akan mengembangkan pengetahuan antara Agama dan Agama Hikmah,serta di mana letak Agama Hikmah dalam konstelasi perkembangan agama-agama terdahulu, yang belum tersyafaatkan. Setelah mendapatkan pemaknaan yang bulat dan utuh tentang Agama Hikmah,sangat signifikan diketahui dan dipelajari akan Agama Hikmah dan komparasi perbedaannya dengan paradoks antara Agama, yang sejatinya keseluruhan Hikmah ini akan terkumpul, sebagai subyek dan obyek peradaban yang menyatu. Setelah pengertian Agama dan Agama Hikmah,perlu pula dicermati perkembangan dan latar belakang ke dua dualitas tersebut. Pokok-pokok sejarah Agama yang relevan diperbincangkan,mendalamkan bahasan akan Agama Hikmah.Bagaimanapun Agama Hikmah tak pernah lepas dari sejarah,baik di barat maupun di dimensi ketimurannya. Sejarah perke...

Kontekstualisasi HUKUM TUHAN

Konteks sosio historis di mana dan pada waktu kapan HUKUMNYA dalam  firman-firmanNYA disampaikan dan dipraktikkan, menjadi Takdir Baik, yang harus diimani secara kritis.HUKUMNYA menjadi alat untuk menyebarkan didikan dan ajaranNYA secara sosiologis.Produk-produk HUKUMNYA dalam bingkai teologis yang akomodatif dan responsif. Pengaturan prinsip-prinsip kemasyarakatan yang melampaui ekonomisasi, dalam keutamaan nilai-nilai transendental memberi arah partisipasi  yang lebih, dalam Hidup berHikmah,Hukum dan kebijakan yang diputuskan secara legalistik.Kajian-kajian yang Ilahi  dalam menyelesaikan perselisihan dan pertentangan kepentingan,baik secara teoritis dan praktis,dengan memperluas bidang pengkajian, yang menghilangkan kondisi asing dalam keintelektualitasan dan keterasingan spiritualitas. Sejumlah pemahaman yang diintegrasikan ini,memberi dampak perdamaian yang sebenarnya.Bukan hanya dipermukaan,memiliki peranan krusial dalam mengendalikan kehidupan agamis, baik...

Hukum Liberal,Hukum Adat,menuju Hukum Agama yang utuh

"Persaingan"Hukum yang ideologis, yang berlangsung antara berbagai latar belakang ideologi, menuju keseimbangan baru secara teologis, yang memandang kesejahteraan secara holistik dunia dan akhirat,dapat dicapai bersama dalam damai, dengan mengoptimalkan apa-apa yang telah ditetapkanNYA di alam semesta namun belum diutuhkan secara Hikmah. Kepemilikan yang mutlak dan relatif,kemerdekaan dan pembatasan lingkup individual/komunal,pasar bebas dan pasar pemastian,perdagangan bebas dan perdagangan terprogram. Adat kebiasaan praktik-praktik terbaik yang mengalami pergumulan, merupakan jembatan terciptanya Hukum Agama dari jiwa-jiwa merdeka yang berHukum. Menkristalisasi dan memproses kejadian Hukum AgamaNYA, yang bukan sekedar slogan kosong.Mengandung berbagai prinsip dan nilai universal seperti keadilan Hikmah KeilmuanNYA,kesatuan visi dan misi kenabian,kesejahteraan sosial secara lahir dan batin/dunia dan akhirat,kebersamaan dalam peradaban,dan permusyawaratan dalam keimanan, yan...

Teologi filsafaati akan HUKUM TUHAN

HUKUMNYA termanifestasikan dan berasal dari praktik/laku keber-Agamaan utusanNYA.HUKUMNYA merefleksikan hubungan transendental dan relasi keumatan yang paripurna.HUKUMNYA tidak hanya memuat teologi yang terkait keimanan, tetapi diutuhkan sebagai filsafat yang menjadi induk keseluruhan ILMUNYA. Aktivitas-aktivitas ideologis menjadi turunannya. HUKUMNYA mengutuhkan ekspresi berTUHAN bermakna luas.Terkait peribadatan yang mengindahkan etika dan moralitas,nilai-nilai keluarga,komunikasi Ilahiyah,lingkungan bermakna luas,perwakilan dan kepemimpinan politik,berkumpul asosiatif,perpindahan dan perhubungan.Terintegrasi dengan aspek peradaban politk,ekonomi,sosial, dan keamanan bermakna luas.Suatu kompleksitas yang menyempurna keutuhannya. HUKUMNYA menyuguhkan semua aspek-aspek penunjang peradaban itu dalam keseimbangan.Tiada lagi mayoritas dan minoritas,kelompok penekan dan yang ditekan,kekuasaan yang menjadi patron keadilan melegislasi.HUKUMNYA penuh pluralitas/keberagaman,berbentuk lak...

Pokok-pokok Teologi/Aqidah Merdeka,Kemenangan Bersama

Teologi/aqidah berupa pemahaman akan iman,pengetahuan yang berHikmah dan budi pekerti utusanNYA, membentuk pokok-pokok yang perlu diinternalisasi dan ditransformasikan bersama. 1.Teologi/aqidah merupakan peta peradaban yang Ilahi,melampaui pemikiran,sikap dan tindakan yang utopis,yang dimotivasi kefanaan,kepentingan sesaat,dan tarik menarik kepentingan kelompok primordial 2. Teologi/aqidah merupakan keyakinan dari kesadaran yang Ilahi dan sejati,elemen-elemen kesadaran yang integralistik dari teks-teks pengetahuan dan konteks pengutuhan kebaikan,yang sangat praktikal 3. Teologi/aqidah merupakan pandangan yang menyeluruh mengenai segala sesuatu yang maknawi,yang mencakup pasangan dualitas dari sistem yang berlaku di alam semesta.Positif,negatif dan netralitas,mencakup semua jenis kesadaran, yang diproyeksikanNYA menjadi utuh 4.Teologi/aqidah bersifat sistematis,menyatu dengan asal usul dari TUHAN.Perbedaan dan pertentangan dimudahkanNYA untuk disolusikan. Memperluas asal-usul kere...

Teologi/aqidah yang memerdekakan

Mengoreksi pandangan-pandangan terhadap teologi/aqidah yang belum utuh dan inheren dengan kemoderenan berdimensi reinkarnatif kekinian, bercirikan klaim-klaim yang sebenarNYA dan hakiki, yang dapat memberikan pencerahan yang berbeda-beda,pluralitas pintu-pintuNYA.Mengatasi segala klaim-klaim fisik dan metafisik, yang berasal dari kelemahan mahluk termasuk kitab-kitabNYA terdahulu. Agama yang tujuan teologisnya/keaqidahannya tidak hanya memberikan kejelasan empirikal tentang alam semesta seisinya,lebih dari itu menghakimi,menentukan parameter dan kriteria yang digunakan untuk memastikan dan membedakan  klaim kebenaran dan yang sesat,kesalahan-kesalahan akibat terbatasnya kapasitas kemahlukan. Pengetahuan yang menyatu dengan keimanan yang mutlak kebenarannya,menjadi pedoman bagi seluruh mahluk yang berkesadaran Ilahiyah.Teologi/aqidah yang tak abai dan sejalan dalam jalanNYA yang pamungkas,menyublim dengan kompleksitas kemoderenan. Setiap individu berdimensi fisik dan metafisi...

HUKUM TUHAN:Memerdekakan secara hakiki&membatasi dalam kesejatian

HUKUM TUHAN berkomitmen pada apa-apa yang terkait dengan prinsip-prinsip yang mendasar dari aturan HUKUM yang secara fungsional mengamankan prinsip keimanan,prinsip hidup berhikmah dan mengamalkan prinsip stabilitas dan integrasi sosial dan kealamsemestaaan yang memerdekakan.Dihasilkan dalam laku/praktik dan mengilmukan seluruh kesadaran akan makna yang ternsendentalistik dan integralistik lampaui kefanaan dan parsialitas, dari keholistikan visi,misi dan aksi utusanNYA. HUKUM TUHAN menekankan pada proses pemerdekaan yang berbatas,sebuah mekanisme untuk mengalokasikan sumber daya dan dana yang kesemuanya Ilahiyah secara efektif dan efisien dengan elemen kesadaran akan terbatas dan adanya pembatasan dariNYA,parameter keseimbangan pemikiran,sikap dan tindakan, akan individualitas maupun komunalitas yang dijaga utusanNYA.Mencerminkan hubungan vertikal kepadaNYA dan hubungan horizontal sesama,yang didominasi pendekatan hikmah keilmuan yang memerdekakan HUKUM TUHA...

Agama yang mengutuhkan/mensyafaatkan HUKUMNYA

AGAMA HUKUM/HIKMAH,proses pensyafaatan HUKUMNYA yang menepis anggapan bahwa hukum hanyalah bervisikan perangkat untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik dalam kehidupan secara individual maupun komunal.Kebaikan vertikal dan horisontal yang paling sesuai dengan natur dan nurtur peradaban,untuk diterapkan sebagai instrumen penyeimbang berbagai nilai dan kepentingan keduniaan,yang ditransendensikan menuju peribadatan universal(dimensi keakhiratan).Suatu tertib hukum yang sejati dan yang sebenarnya bila dipatuhi.Berlandaskan fakta-fakta teks kitabiah,laboratorium yang mengalamsemesta, sejarah peradaban yang memenangkan semua puncak-puncaknya dan kesempurnaan penciptaan manusia sebagai pemimpin di kehidupan dunia. Keberpihakan kepada pengutuhan dan perangkuman seluruh proses pemaknaan HUKUMNYA, menjadikan keberlakuan yang agamis dan tataran keilmiahan yang sama untuk disistemasi, diapresiasi dan dikaji.Menyatunya dimensi yang dipersepsikan agama dan non agam...

Teknologi sebagai simbol HUKUMNYA

Teknologi dalam cakupan dan ranah dunia nyata maupun dunia maya, dapat digunakan mencegah permasalahan interpretasi HUKUMNYA,yang belum tepat ,persisi dan salah sasaran. Dengan forum mahkamah yang berdimensi teknologis, dapat membantu dan menjadi wahana menghadapai keharusan beradaptasi terhadap parameter peradaban kekinian,tuntutan adanya ketepatan waktu yang "real time",kejelasan sistem/proses dan ketegasan mengambil keputusan yang paripurna. Konsistensi perumusan dan pelaksanaan norma HUKUMNYA adalah niscaya dengan bantuan teknologi sebagai simbol.Tiada makna dariNYA yang tak dapat dijelaskan.Kelemahan tafsiran-tafsiran masa lalu dengan makna yang belumlah utuh, akibat kemultidimensionalan keadaban teknologi yang berkembang,diintegrasikan dan dipersamakan kaedah HUKUMNYA, dengan intelejen profetis yang memastikan. Pemograman ulang bahasa HUKUMNYA adalah keniscayaan, untuk mencapai suatu tujuan yang bermanfaat dan menguntungkan bagi semua...

Kesempurnaan HUKUMNYA

HUKUM TUHAN menjadi landasan dari segenap dan penggenapan tindakan dalam membangun peradaban pamungkas, dan HUKUMNYA ini mengandung kebaikan yang menyempurna, tersyafaatkan dan berkeadilan.Karena dikonstruksikan kembali oleh utusanNYA, yang secara natur dan nurtur diterima baik dan diharapkan oleh keseluruhan hamba-hambaNYA.Penggenapan HUKUMNYA yang dimaksudkan untuk menegakkan keadilan yang sangatlah mendasar. Tiga keutamaan peradaban yang legitimasinya dibangun dalam arsitektur HUKUMNYA 1.Pengoptimalan potensi kesempurnaan dariNYA, berupa akal yang berbudi 2.Memastikan adanya kepastian HUKUM yang beradab 3.Persamaan perlakuan dan pengilmuan di hadapan HUKUMNYA HUKUMNYA berisi nilai-nilai keadilan yang transendental mencakup keadilan di dunia dan di akhirat bagi semua, yang menjamin keadilan substantif  berupa pemahaman akan iman,pengetahuan akan ilmu dan pengertian akan budi yang luhur. Kehakikian otoritas yang memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam kedalaman ...

PENDEKATAN HUKUM YANG HOLISTIK

Keholistikan pendekatan HUKUMNYA, yang memberi arah metodelogis akan keilmuan dan mekanisme sistem yang solutif di bidang penerapan teknologi, akan menggairahkan gerakan sosial kemasyarakatan yang berlandaskan kesadaran Hukum, yang bukan lagi keterpaksaan. Solusi sistemik akan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik maupun privat,yang dilandasi keimanan yang benar dan aspek legalitas yang berkecerdasan. Intelejen Hukum yang utuh paripurna dan mencerahkan hubungan transendental dengan TUHAN,yang merumuskan dan melaksanaan pemaknaan keamanan yang berintegritas di semua sektor kehidupan.Suatu keniscayaan bagi semua, di era konvergensi  dan masyarakat integralistik akhir zaman. Pencegahan dan penangkalan ekploitasi komunikasi dan informasi, dan penggalian fungsi-fungsi keadaban teknologis, akan berujung pada peradaban bersama yang berproduktifitas tinggi. Keberlanjutan daya cipta,rasa,karsa, dan karya dariNYA,yang mengembangkan keutuhan HUKUMNYA, yan...

HUKUM DUNIA MAYA

Derasnya arus informasi seakan-akan tak terbendung,kemudahan di dunia maya,bisa dikatakan kehidupan berbasis telematika bukan lagi sekedar gaya hidup,telah bertransformasi kepada kebutuhan,bahkan dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak..Salah satu hakikat peradaban terkini adalah berkomunikasi secara beradab bermediakan teknologi,mendapatkan pencerahan melalui wahana dan sumber-sumber  terukur,dengan jenis saluran yang menawarkan kebaikan.Termasuk para penyedia layanannya.Haruslah taat azas kepada semua hukum dan perjanjian yang mengikat.Suatu tataran kemerdekaan berkomunikasi dan memperoleh informasi yang beradab. Hukum dunia maya mencakup keseluruhan konstitusi, bahkan telah dan akan mengalami transendensi,mencapai aras metafisis. Hukum modern sejatinya beradab,yang menegasikan kebebasan yang tanpa batas. Pembatasan kebebasan berekspresi yang diatur konstitusi dengan standar teknis yang canggih,berteknologi tinggi dan memiliki aksesibi...

Memformat Ulang HukumNYA

Hukum bukan sekedar pasal-pasal dan putusan pengadilan,juga mencakup pemahaman akan teologi dan falsafah berTUHAN, dan juga merangkum dan mengintegrasikan paham-paham partikular yang berkembang selama ini. Hukum tertulis memiliki peran perekayasaan sosial dan mengendalikan kehidupan yang maknawi. Teks-teks Ilahi kekinian yang sesuai  konteks peradaban bersama,diperlukan untuk merubah dan memformat ulang HUKUM agar dapat berdimensi ketinggian yang Ilahi,sekaligus membumi. Berlawanannya dan fenomena paradoksal dengan kedaulatanNYA di seluruh alam,saatnya dihapus, diupayakan mencapai kehakikian yang melampaui kefanaan, dengan otoritas kenabian tentunya. HukumNYA yang dinamis, sebagai entitas yang menyatu dan sebagai pemegang kekuasaan memaksa untuk solusi keseluruhan masalah-masalah keimanan,hikmah yang terserak dan aplikasi teknologi,dengan peran sentralnya untuk mendamaikan dan menyejahterakan.

Kesadaran Profetik

Keseksamaan,kemoderatan dan kekritisan akal budi,yang merupakan elemen-elemen kesadaran profetik yang dihasilkan dari laku dan mengilmukan praktik integralisasi makna keduniaan dan keakhiratan,baik fisis maupun metafisis.Bukan dari kepentingan yang sempit dan sementara,tetapi memahami secara utuh situasi dan kondisi subyektif kenabian maupun obyek-obyek kajian yang memahami praksis HUKUMNYA di alam semesta seisinya. Kesadaran profetik menerima kedaulatan dan kekuasaan dalam koridor HukumNYA dalam lingkup doktriner maupun konstitutif yang menyejahterakan.Peradaban yang didasari kesadaran profetik mengandung berbagi nilai dan prinsip yang melampaui dan menyelesaikan pertentangan ideologi-ideologi kekinian. Permusyawaratan kerja dan karya peribadatan dengan HUKUMNYA yang menaungi,bersimbolkan keutamaan aspek teknologi.