Secara kategoris dalam hal rekayasa dan pengendalian peradaban,HUKUMNYA secara definitif menjamin terwujudnya keteraturan alam pikir,alam rasa,sikap,perilaku dan tindakan yang berteknologi. HUKUMNYA dipelajari bukan sekedar aspek masyarakat tertentu yang bersifat lokalitas,namun pengertian dan makna pengglobalan menjadi sahih adanya ,yang dapat menyederhanakan kompleksitas peradaban secara kongkrit.
Manusia sebagai mahluk sosial dan menjadi bagian integral dari alam semesta yang berkembang,diperkenalkan secara rasional oleh jalannya proses ilmiah,dengan interaksi dan interdependensi dalam keberbedaan. Modernitas dan tradisionalitas, yang memperjelas satuan-satuan alam dan sosial, dalam pedoman hidup dariNYA yang diutuhkan.Cara berlaku yang ideal dan memaksa, sesuai fitrah kemahlukan.Kekuatan yang mengikat secara spesifik.
Tatanan peradaban yang dilingkupi ketaraturan, dengan mekanisme sistem yang mengintegrasikan semua kerja-kerja pengelolaan semua sumber daya,yang sejatinya kesemuanya Ilahi. Pemahaman akan tatanan peradaban dan proses sistem pengaturan alam dan sosial dari HUKUMNYA, yang bermakna hakiki, perlu ditransformasikan. Menganalisa fenomena pengendalian peradaban secara berkesinambungan.
Dalam satuan kesosialan dan kealaman, digariskanNYA adanya otoritas KeIlahiyahan, yang dapat mengintervensi secara memaksa. Kedudukan yang penuh otonomi untuk mewujudkan tatanan peradaban,sebagai akibat berfungsinya HUKUMNYA dan peran serta semua mahluk. Untuk memenuhi kebutuhan yang hakiki, dalam hal dimensi fisik dan metafisik,material dan spiritual,ekonomi dan penyejahteraan dalam damai.Terjalin pada suatu sistem yang Ilahi, yang mengatur peran dan tanggungjawab peribadatan secara kontinu dan bermakna luas.
Memvisikan dan memisikan peranan pranata kealaman dan kesosialan dari HUKUMNYA, yang saat ini telah berkembang maju dalam Kuasa Sang Kausa Prima,sudah pada tempatnyalah aturan-aturan dan rumus-rumus akan sikap tindak ilmiah di semua lingkungan keadaban,ditelaah dan dikaji dalam ruang lingkup bersifat kosmis yang utuh,dengan prinsip-prinsip yang melampaui disiplin-disiplin/trans-disipliner, menyatu dengan dimensi roh kudusNYA
Manusia sebagai mahluk sosial dan menjadi bagian integral dari alam semesta yang berkembang,diperkenalkan secara rasional oleh jalannya proses ilmiah,dengan interaksi dan interdependensi dalam keberbedaan. Modernitas dan tradisionalitas, yang memperjelas satuan-satuan alam dan sosial, dalam pedoman hidup dariNYA yang diutuhkan.Cara berlaku yang ideal dan memaksa, sesuai fitrah kemahlukan.Kekuatan yang mengikat secara spesifik.
Tatanan peradaban yang dilingkupi ketaraturan, dengan mekanisme sistem yang mengintegrasikan semua kerja-kerja pengelolaan semua sumber daya,yang sejatinya kesemuanya Ilahi. Pemahaman akan tatanan peradaban dan proses sistem pengaturan alam dan sosial dari HUKUMNYA, yang bermakna hakiki, perlu ditransformasikan. Menganalisa fenomena pengendalian peradaban secara berkesinambungan.
Dalam satuan kesosialan dan kealaman, digariskanNYA adanya otoritas KeIlahiyahan, yang dapat mengintervensi secara memaksa. Kedudukan yang penuh otonomi untuk mewujudkan tatanan peradaban,sebagai akibat berfungsinya HUKUMNYA dan peran serta semua mahluk. Untuk memenuhi kebutuhan yang hakiki, dalam hal dimensi fisik dan metafisik,material dan spiritual,ekonomi dan penyejahteraan dalam damai.Terjalin pada suatu sistem yang Ilahi, yang mengatur peran dan tanggungjawab peribadatan secara kontinu dan bermakna luas.
Memvisikan dan memisikan peranan pranata kealaman dan kesosialan dari HUKUMNYA, yang saat ini telah berkembang maju dalam Kuasa Sang Kausa Prima,sudah pada tempatnyalah aturan-aturan dan rumus-rumus akan sikap tindak ilmiah di semua lingkungan keadaban,ditelaah dan dikaji dalam ruang lingkup bersifat kosmis yang utuh,dengan prinsip-prinsip yang melampaui disiplin-disiplin/trans-disipliner, menyatu dengan dimensi roh kudusNYA
Komentar
Posting Komentar