Untuk dapat memberi evaluasi kegunaan hukum selama ini, untuk kemajuan peradaban ke depan,sejatinya harus menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi berbagai negara, yang secara adat/kebisaan konvensional dan budayanya, bersifat pluralistik.Suatu gagasan besar mewujudkan unifikasi HUKUM berdimensi Ilahi,dengan modernisasi Hukum yang superlatif. Juga mentransformasikan masalah-masalah yang timbul bila warga masyarakat dari lingkungan keadaban tertentu, yang memiliki norma-norma yang dipersepsikan bertabrakan dan bertolakbelakang.Tradisi yang kuat yang telah lama ditaati, untuk hal-hal tertentu didamaikan dengan HukumNYA, yang sudah,sedang dan akan dituliskan utusanNYA,pelegalan dan pelegislasian yang berlaku universal.
Perumusan yang holistik yang melampaui golongan-golongan yang beraneka ragam, yang eksis ada,dengan gagasan-gagasan Ilahiyah mengenai cara berpikir,bersikap dan bertindak yang tertentu.Bertransformasi pada keutuhan nilai-nilai yang mendasarinya,politik hukum yang transendental dan supra modern, yang seragam ekspresinya bagi semua kelompok yang dilepaskan sekat-sekatnya.
Sejarah lokalitas yang telah mengakar dan mengendap, sedapat mungkin diakomodasi secara tertulis dalam garis-garis cara berlaku, yang mengintegrasikan tradisi-tradisi dan kemodernan ilmiah. Ketaatan dalam kewajaran sikap,perilaku dan teknis pengetahuan.,yang memberi jawaban-jawaban definitif yang harus dilakukan, untuk pemecahan masalah-maslah peradaban. Tindakan-tindakan yang mengapresiasi keilmuan,yang sejatinya semuanya terapan
Mengejar capaian keadaban dengan berketekunan akan solusi yang ajeg,seluk beluk di belakang timbulnya referensi yang Ilahi,Firman-firmanNYA. Bertransformasi meninggalkan norma-norma tradisional seperti mistisme,paganisme,materialisme dan isme2 yang telah tak relevan lagi bagi pencerdasan peradaban.HUKUMNYA yang menggambarkan kebijaksanaan secara menyeluruh,dengan pemahaman yang mendalam dari semua entitasNYA, baik mahluk yang nyata maupun yang ghaib.
Perumusan yang holistik yang melampaui golongan-golongan yang beraneka ragam, yang eksis ada,dengan gagasan-gagasan Ilahiyah mengenai cara berpikir,bersikap dan bertindak yang tertentu.Bertransformasi pada keutuhan nilai-nilai yang mendasarinya,politik hukum yang transendental dan supra modern, yang seragam ekspresinya bagi semua kelompok yang dilepaskan sekat-sekatnya.
Sejarah lokalitas yang telah mengakar dan mengendap, sedapat mungkin diakomodasi secara tertulis dalam garis-garis cara berlaku, yang mengintegrasikan tradisi-tradisi dan kemodernan ilmiah. Ketaatan dalam kewajaran sikap,perilaku dan teknis pengetahuan.,yang memberi jawaban-jawaban definitif yang harus dilakukan, untuk pemecahan masalah-maslah peradaban. Tindakan-tindakan yang mengapresiasi keilmuan,yang sejatinya semuanya terapan
Mengejar capaian keadaban dengan berketekunan akan solusi yang ajeg,seluk beluk di belakang timbulnya referensi yang Ilahi,Firman-firmanNYA. Bertransformasi meninggalkan norma-norma tradisional seperti mistisme,paganisme,materialisme dan isme2 yang telah tak relevan lagi bagi pencerdasan peradaban.HUKUMNYA yang menggambarkan kebijaksanaan secara menyeluruh,dengan pemahaman yang mendalam dari semua entitasNYA, baik mahluk yang nyata maupun yang ghaib.
Komentar
Posting Komentar