Langsung ke konten utama

Definisi HUKUMNYA Yang Definitif

Definisi HUKUMNYA yang menjadi acuan,pemahaman profetik yang transpersonal akan perumusan mengenai HUKUMNYA, yang mengakhiri perdebatan berkeahlian yang paradoks. Kutipan-kutipan Ilahiyah sebagai wahana latihan dan ekseminasi aspek intelektualitas,emosionalitas,moralitas,mentalitas dan spiritualitas. Mendefinitifkan HUKUMNYA yang mengutuhkan secara transdisipliner akan apa yang ditelaah,untuk aplikasi dan operasionalisasi konseptual bagi pembangunan peradaban, menjadi krusial untuk disampaikan. Kecerdasan mengkomunikasikan keholistikan pengutuhan berbagai sudut pandang.

Pengertian mengenai HUKUMNYA memerlukan penjelasan akan gejala-gejala yang dicakup. Yang tidaklah sempit namun mencakup kesuluruhan HUKUMNYA, dari berbagai latar belakang keilmuan.Sistem HUKUMNYA yang berdimensi modernitas dan tradisionalitas.Pengendalian sosial dan alam, yang dilakukan utusanNYA, baik yang formal maupun informal. HUKUMNYA mengandung norma sosial dan alamiah. Pelanggaran dan peyimpangannya secara konsisten ditindak dan diluruskan.Terdapat kemutlakan sekaligus fleksibilitas, yang diterima oleh lingkungan sekitar,fakta-fakta empiris akan penghisabanNYA.

Paksaan yang diterima bulat dalam kesadaran berTUHAN. Pelaksanaannya untuk kepentingan dan kebaikan dimensi fisik maupun metafisik. Keabsahan yang sebenarnya. Partisipasi dan pengakuan wewenang HUKUMNYA yang ada dalam ranah profetis. Diakui oleh Sang Pencipta dan mahluk yang diciptakanNYA. Memiliki otoritas kesosialan dan kealaman(nyata dan ghaib),menjadi unsur pimpinan publik dan privat, melalui pendekatan formal dan informal.

Atribut-atribut yang dirinci dalam HUKUMNYA, yaitu universalitas otoritas,obligatoris dalam hubungan timbal balik akan hak dan kewajiban,juga transformasi sangsi,termaktub bagi seluruh konteks peradaban dan budaya.Dapat digunakan dalam operasionalisasi intelejen,untuk menegakkan HUKUMNYA. Definisi HUKUMNYA sangat/ultra legalistik.Mencakup hal-hal empiris yang ditemukan/dimaknai,kejelasan suatu sangsi dikenakan,dan difasilitasi oleh otoritas yang Ilahi,suatu legitimasi dan keabsahan profetis.

Menjadikan HUKUMNYA dihayati secara mendasar dan sangat dalam mengakar, dalam jiwa-jiwa pendamai.Melihat kenyataan tercapainya suatu ketertiban berkat adanya perangkat kodifikasi yang sesuai natur dan nurtur yang sejati.Menjadi pedoman yang berlaku trans sosial dan trans alamiah sebagai suatu yang berkelanjutan, menuju kembali kepada aras KeMahaSempurnaanNYA.Kefokusan memahami keteraturan dan ketertiban dimensi sosial begitupun dimensi alamiah,yang mewujudkan masyarakat religius,yang bermediakan pensyafaatan aspek fisik maupun metafisik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology