Penelitian dan pengembangan mengenai kewajiban dan hak adalah mendasar,yang perlu dikomputasikan dan didetailkan,suatu kelembagaan yang ada sejak peradaban di dunia dimulai. Suatu ikatan kelembagaan baru,bagi persaudaraan dalam iman dan kecanggihan ilmu dan teknologi,pada kondisi dan situasi yang khusus dan tertentu,kemutakhiran data dan fakta keseluruhan HUKUMNYA. Secara terperinci dijabarkan dalam kandungan dan operasionalisasi proses pensyafaatan yang ideal. Ikatan yang konsisten ditaati.Saling membantu dalam menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan berdimensi HUKUMNYA.
Kesadaran berasal dari Zat dan EntitasNYA yang sama,perlu dideklarasikan dengan sumpah dan perjanjian yang Ilahi. Dengan secara berkala diaudit dan diperiksa dalam sistem audit hukum yang utuh. Bila ada yang melanggar secara spesifik,penghukuman oleh kuasa profetik dan pemboikatan secara sosial ditegakkan,untuk menghindari musibah akibat terganggunya keseimbangan kosmis.
Keanggotaan dalam masyarakat beradab, yang dikumpulkanNYA dalam kebersamaan.Tiada lagi keraguan dan wilayah abu-abu,karena semua seluk beluk HUKUMNYA dijelaskan dalam keseluruhan disiplin keilmuan yang terkait,berdimensi kekinian. Status personal dan impersonal,semua dituliskan dalam ranah transnasional dan transkultural. Penekunan terhadap metodologi yang khas, yang mendapatkan kepercayaan penuh dari keseluruhan pemangku kepentingan,pada proses rekonstruksi HUKUMNYA kembali, dalam kewajaran kepemimpinan profetik.
Bersikaptindak merdeka dan berperilaku ilmiah yang murni, dengan pendekatan yang bersifat teknologis,memusyawarahkan secara mendalam,penyelesaian sengketa-sengketa secara partisipatoris. Kegiatan yang dirancang baik,terarah dan secara khusus,untuk mendokumentasikan apa dinamika di lapangan secara sistematis.Menganalisa dengan pengamatan yang nyata dan kecerdasan yang membuka tabir keghaiban.Rasionalitas keseluruhan makna.Mengantisipasi kerawanan adanya pertentangan pandangan, dengan mempelajari sumber-sumber informasi intelejen yang terpercaya,pribadi dan organisasi yang tanpa cela.
Mengungkapkan berbagai hal yang relevan mengenai keutuhan legislasi yang Ilahi dan cara yang definitif menyelesaikan sengketa dalam bingkai HUKUMNYA. Pengakuan terhadap masyarakat yang pluralistis, dalam bingkai unifikasi keseluruhan HUKUMNYA.Kedudukan yang sama dan seimbang di hadapan HUKUMNYA dalam praktek berkehidupan, yang kesemuanya religius. Keserasian kodifikasi universal dengan konsistensi penerapan dalam dimensi teoritis dan praksis. Semua HUKUMNYA menjadi formal, tiada lagi membedakan stratifikasi sosial,hukum bagi rakyat yang berada yang dipersepsikan formal dan rakyat yang jelata yang dipersepsikan informal.Keseluruhan latar belakang agama dan budaya yang membentuk peradaban, dibuka paradoksnya,diungkap distorsinya dan dimusyawarahkan dalam damai
Kesadaran berasal dari Zat dan EntitasNYA yang sama,perlu dideklarasikan dengan sumpah dan perjanjian yang Ilahi. Dengan secara berkala diaudit dan diperiksa dalam sistem audit hukum yang utuh. Bila ada yang melanggar secara spesifik,penghukuman oleh kuasa profetik dan pemboikatan secara sosial ditegakkan,untuk menghindari musibah akibat terganggunya keseimbangan kosmis.
Keanggotaan dalam masyarakat beradab, yang dikumpulkanNYA dalam kebersamaan.Tiada lagi keraguan dan wilayah abu-abu,karena semua seluk beluk HUKUMNYA dijelaskan dalam keseluruhan disiplin keilmuan yang terkait,berdimensi kekinian. Status personal dan impersonal,semua dituliskan dalam ranah transnasional dan transkultural. Penekunan terhadap metodologi yang khas, yang mendapatkan kepercayaan penuh dari keseluruhan pemangku kepentingan,pada proses rekonstruksi HUKUMNYA kembali, dalam kewajaran kepemimpinan profetik.
Bersikaptindak merdeka dan berperilaku ilmiah yang murni, dengan pendekatan yang bersifat teknologis,memusyawarahkan secara mendalam,penyelesaian sengketa-sengketa secara partisipatoris. Kegiatan yang dirancang baik,terarah dan secara khusus,untuk mendokumentasikan apa dinamika di lapangan secara sistematis.Menganalisa dengan pengamatan yang nyata dan kecerdasan yang membuka tabir keghaiban.Rasionalitas keseluruhan makna.Mengantisipasi kerawanan adanya pertentangan pandangan, dengan mempelajari sumber-sumber informasi intelejen yang terpercaya,pribadi dan organisasi yang tanpa cela.
Mengungkapkan berbagai hal yang relevan mengenai keutuhan legislasi yang Ilahi dan cara yang definitif menyelesaikan sengketa dalam bingkai HUKUMNYA. Pengakuan terhadap masyarakat yang pluralistis, dalam bingkai unifikasi keseluruhan HUKUMNYA.Kedudukan yang sama dan seimbang di hadapan HUKUMNYA dalam praktek berkehidupan, yang kesemuanya religius. Keserasian kodifikasi universal dengan konsistensi penerapan dalam dimensi teoritis dan praksis. Semua HUKUMNYA menjadi formal, tiada lagi membedakan stratifikasi sosial,hukum bagi rakyat yang berada yang dipersepsikan formal dan rakyat yang jelata yang dipersepsikan informal.Keseluruhan latar belakang agama dan budaya yang membentuk peradaban, dibuka paradoksnya,diungkap distorsinya dan dimusyawarahkan dalam damai
Komentar
Posting Komentar