HUKUM TUHAN menjadi landasan dari segenap dan penggenapan tindakan dalam membangun peradaban pamungkas, dan HUKUMNYA ini mengandung kebaikan yang menyempurna, tersyafaatkan dan berkeadilan.Karena dikonstruksikan kembali oleh utusanNYA, yang secara natur dan nurtur diterima baik dan diharapkan oleh keseluruhan hamba-hambaNYA.Penggenapan HUKUMNYA yang dimaksudkan untuk menegakkan keadilan yang sangatlah mendasar.
Tiga keutamaan peradaban yang legitimasinya dibangun dalam arsitektur HUKUMNYA
1.Pengoptimalan potensi kesempurnaan dariNYA, berupa akal yang berbudi
2.Memastikan adanya kepastian HUKUM yang beradab
3.Persamaan perlakuan dan pengilmuan di hadapan HUKUMNYA
HUKUMNYA berisi nilai-nilai keadilan yang transendental mencakup keadilan di dunia dan di akhirat bagi semua, yang menjamin keadilan substantif berupa pemahaman akan iman,pengetahuan akan ilmu dan pengertian akan budi yang luhur. Kehakikian otoritas yang memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam kedalaman makna,mengintegrasikannya dan meluaskan cakupannya,menuju ketakterhinggaan makna di satu sisi dan kesatuan visi di sisi yang lain.
Suatu tatanan sistem HUKUMNYA yang diperjuangkan dalam keadilan profetik,jelas pemaknaannya,dipahami kedalaman teologisnya,diketahui cakupan filosofisnya dan dimengerti dengan sempurna bauran ideologisnya.
Pemaknaan peradaban yang definitif dan pasti, dari aspek legalitas pemwahyuanNYA,yang transparan dan dapat dihitung/dihisab, yang memprediksi bahkan memastikan syafaat dari utusanNYA. Penjabaran dalam bentuk penormaan yang logis dan sistematis,meniadakan tafsir yang berbada-beda
Tiga keutamaan peradaban yang legitimasinya dibangun dalam arsitektur HUKUMNYA
1.Pengoptimalan potensi kesempurnaan dariNYA, berupa akal yang berbudi
2.Memastikan adanya kepastian HUKUM yang beradab
3.Persamaan perlakuan dan pengilmuan di hadapan HUKUMNYA
HUKUMNYA berisi nilai-nilai keadilan yang transendental mencakup keadilan di dunia dan di akhirat bagi semua, yang menjamin keadilan substantif berupa pemahaman akan iman,pengetahuan akan ilmu dan pengertian akan budi yang luhur. Kehakikian otoritas yang memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam kedalaman makna,mengintegrasikannya dan meluaskan cakupannya,menuju ketakterhinggaan makna di satu sisi dan kesatuan visi di sisi yang lain.
Suatu tatanan sistem HUKUMNYA yang diperjuangkan dalam keadilan profetik,jelas pemaknaannya,dipahami kedalaman teologisnya,diketahui cakupan filosofisnya dan dimengerti dengan sempurna bauran ideologisnya.
Pemaknaan peradaban yang definitif dan pasti, dari aspek legalitas pemwahyuanNYA,yang transparan dan dapat dihitung/dihisab, yang memprediksi bahkan memastikan syafaat dari utusanNYA. Penjabaran dalam bentuk penormaan yang logis dan sistematis,meniadakan tafsir yang berbada-beda
Komentar
Posting Komentar