Keholistikan pendekatan HUKUMNYA, yang memberi arah metodelogis akan keilmuan dan mekanisme sistem yang solutif di bidang penerapan teknologi, akan menggairahkan gerakan sosial kemasyarakatan yang berlandaskan kesadaran Hukum, yang bukan lagi keterpaksaan. Solusi sistemik akan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik maupun privat,yang dilandasi keimanan yang benar dan aspek legalitas yang berkecerdasan. Intelejen Hukum yang utuh paripurna dan mencerahkan hubungan transendental dengan TUHAN,yang merumuskan dan melaksanaan pemaknaan keamanan yang berintegritas di semua sektor kehidupan.Suatu keniscayaan bagi semua, di era konvergensi dan masyarakat integralistik akhir zaman.
Pencegahan dan penangkalan ekploitasi komunikasi dan informasi, dan penggalian fungsi-fungsi keadaban teknologis, akan berujung pada peradaban bersama yang berproduktifitas tinggi. Keberlanjutan daya cipta,rasa,karsa, dan karya dariNYA,yang mengembangkan keutuhan HUKUMNYA, yang ditakdirkan memajukan kapasitas pemaknaan hidup, berdimensi kajian informatif yang Ilahi dan mengamankan langkah-langkah srategis kebersatuan umat. Dinamika pengukuran dan penghisaban parameter amaliah yang teknis dan pemberdayaan kejiwaan/psikologis,merupakan infrastruktur peradaban yang memajukan kreatifitas seluruh hambaNYA,bagi mereka-mereka yang berkeluhuran budi.Menangkap tanda-tanda keadaban HUKUMNYA dari semua yang terfirmankan kekinian, terkontekstualisasikan secara teknis,tersingkap oleh sejarah yang obyektif, dan keutuhan jiwa manusia yang merupakan mahluk tersempurna
Komentar
Posting Komentar