Langsung ke konten utama

Hukum Liberal,Hukum Adat,menuju Hukum Agama yang utuh

"Persaingan"Hukum yang ideologis, yang berlangsung antara berbagai latar belakang ideologi, menuju keseimbangan baru secara teologis, yang memandang kesejahteraan secara holistik dunia dan akhirat,dapat dicapai bersama dalam damai, dengan mengoptimalkan apa-apa yang telah ditetapkanNYA di alam semesta namun belum diutuhkan secara Hikmah. Kepemilikan yang mutlak dan relatif,kemerdekaan dan pembatasan lingkup individual/komunal,pasar bebas dan pasar pemastian,perdagangan bebas dan perdagangan terprogram.

Adat kebiasaan praktik-praktik terbaik yang mengalami pergumulan, merupakan jembatan terciptanya Hukum Agama dari jiwa-jiwa merdeka yang berHukum. Menkristalisasi dan memproses kejadian Hukum AgamaNYA, yang bukan sekedar slogan kosong.Mengandung berbagai prinsip dan nilai universal seperti keadilan Hikmah KeilmuanNYA,kesatuan visi dan misi kenabian,kesejahteraan sosial secara lahir dan batin/dunia dan akhirat,kebersamaan dalam peradaban,dan permusyawaratan dalam keimanan, yang menjadi ornamen integratif dalam tata kelola bernegara

 Membangkitkan potensi-potensi adat kebiasaan termutakhir dan kekinian, dalam mengatur prinsip-prinsip sosial religius bermakna luas,mengutuhkan keutamaan nilai-nilai berTUHAN dan bersosial,yang demokratis dan partisipatif dalam berHIKMAH

Kemenangan dalam kebersamaan, baik liberalisasi yang berkeadilan dan pengutuhan adatisasi, saat bersamaan menjadikan gerakan sinergis, antara penguatan Negara yang demokratis dengan membangun peran sentral Negara dengan kewenangan yang legalistik. Adat penekanan peran Negara secara ulayat, bersatu dengan kelapangan pasar untuk berkreasi dan berderma.Menuju pengutuhan Hukum AgamaNYA,Teologi Pembaruan yang pamungkas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

Information Technology

FutureLaw