Langsung ke konten utama

HUKUM dan Perubahan Transformasional

Mengintegrasikan dan menganalisa kekayaan khazanah metode,sistem dan prosedur Negara modern, yang belum sempurna dalam merespon ketidakadilan global, yang penuh intrik dan rapuh. Mempolakan solusi pada berbagai format HUKUM untuk mendefinitifkan suatu paradigma jurisprudensi transformatif. Peran HUKUM menjadi konstruktif, yang responsif terhadap masa pancaroba,penuh pergumulan, dalam kedaruratan pra kondisionalitas, menuju masyarakat yang sejati tersyafaatkan.Sebab sekaligus akibat perubahan yang fundamental. Keadilan  yang bersifat integralistik, universal sekaligus parsial,yang mengatur semua kontekstualisasi tatanan kehidupan yang berpasangan.

Norma HUKUM yang tunggal terutuhkan, dengan konsepsiNYA akan keadilan yang tak kompromistis.Jurusprudensi yang berporoskan kegunaan HUKUM secara paradigmatik, dalam konstruksi peradaban baru.Keterikatan yang dinamis antara HUKUM dan perubahan, dengan prinsip-prinsip intelejen yang menentang dan manantang retorika yang nihilis, tentang arah kehidupan yang tak maknawi. Kajian tentang peran HUKUM dalam rekayasa sosial tidaklah berbatas pada pereduksian cara pemilihan kepemimpinan dan stabilitasi kelembagaan untuk penyejahteraan.Namun meluaskannya pada pengutuhan Hukum, yang membaca tanda-tanda zaman dan menggerakkan penguniversalan peribadatan.

Pembahasaan jurisprudensi yang menjelaskan makna kebaruan iman, yang berakar dari ketidakadilan yang mengatasnamakan ajaran agama atau isme-isme yang berkembang. Dengan mencermati sifat transformasional teori HukumNYA,yang mempertemukan semua pandangan akan sifat dan peran Negara dalam masa perubahan, yang revolusioner mendamaikan semua.Berdampak merubah sifat dan fungsi HUKUM menjadi panglima yang sebenarnya.Berpotensi merubah dan menggeser norma-norma sosial dan dasar alamiah dari rezim baru yang berkonstitusi Ilahi.Mencegah terulang kembali status quo yang fana berkepanjangan

Kesejatian perpektif baru yang reflektif dalam menghadapi masyarakat lokal sampai global yang terpecah belah, dengan penegakan HUKUMNYA yang berespon demokratis dan memerdekakan jiwa-jiwa. Mengoptimalkan terealisasinya potensi Hukum dalam mentrasformasi peradaban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology