Sifat mejemuk dari masyarakat tercermin dari norma-norma yang belum utuh tersyafaatkan, yang menjadi pedoman berlaku dari para warga. Adat dan budaya,juga norma agama yang terpisah dari norma hukum,yang diakui sebagai yang menuntut ketaatan dari yang mempercayainya. Namun satu-satuNYA norma yang otoritatif yang diterima di haribaanNYA adalah norma AgamaNYA, yang disyafaatkan utusanNYA, Yesus/Isa. Penghayatan yang sesuai fitrah dan ditaati dalam kesadaran iman.
Norma-norma Agama diasah,diasih dan diasuh sebagai norma yang mencerminkan pemajuan peradaban dalam pergaulan dari tingkat lokalitas sampai globalitas. Norma AgamaNYA diinternalisasikan secara terstruktur dan terkultur dirumuskan utusanNYA dalam HUKUMNYA, di ranah keimanan,keilmuan dan pengamalan dalam ibadah kebajikan. Perumusan dengan tujuan yang Ilahi dilakukan dengan selektif dan utuh, dari berbagai alternatif dari prinsip-prinsip, yang menjadi spirit dan materi perundang-undangan yang mendasari kerja dan karya peribadatan.
Kebijaksanaan HUKUMNYA yang diwarnai berbagai pandangan yang sejalan maupun paradoks dari persepsi beragama sebelum proses pensyafaatan.Pembangunan peradaban melalui norma AgamaNYA merupakan hal yang absolut, yang diselenggarakan untuk tecapainya masyarakat yang menyatu dan terintegrasi dalam kedamaian,keadilan dan kesejahteraan. Pembaharuan Agama dan HUKUMNYA yang diwujudkan roh kudus dalam kesatuan laku dan pengetahuan.
Pembinaan AgamaNYA yang menyatu dengan segala HUKUMNYA, baik yang berdimensi keseluruhan alam dan sosial, dikodifikasikan dalam ranah iman,ilmu dan amal, berlaku untuk semua golongan dalam peradaban yang humanis/kepemimpinan manusiawi. Mengandung spirit dan materi yang mengandung keadilan yang universal. AgamaNYA dengan Hukum yang Supra Modern, yang mengedepankan penghargaan daripada penghukuman, dalam tata kelola birokrasi yang ideal, yang berpedoman pada perkembangan zaman dan pranata kehidupan kekinian,yang dikumpulkanNYA dengan legislasi yang sempurna dan penerapan HUKUMNYA yang "real time",kompeten,dan bebas masalah. Integrasi dan integritas kepemimpinan profetik yang melayani semua tanpa terkecuali.Saatnyalah beradaptasi atau tetap dalam kekafiran.
Norma-norma Agama diasah,diasih dan diasuh sebagai norma yang mencerminkan pemajuan peradaban dalam pergaulan dari tingkat lokalitas sampai globalitas. Norma AgamaNYA diinternalisasikan secara terstruktur dan terkultur dirumuskan utusanNYA dalam HUKUMNYA, di ranah keimanan,keilmuan dan pengamalan dalam ibadah kebajikan. Perumusan dengan tujuan yang Ilahi dilakukan dengan selektif dan utuh, dari berbagai alternatif dari prinsip-prinsip, yang menjadi spirit dan materi perundang-undangan yang mendasari kerja dan karya peribadatan.
Kebijaksanaan HUKUMNYA yang diwarnai berbagai pandangan yang sejalan maupun paradoks dari persepsi beragama sebelum proses pensyafaatan.Pembangunan peradaban melalui norma AgamaNYA merupakan hal yang absolut, yang diselenggarakan untuk tecapainya masyarakat yang menyatu dan terintegrasi dalam kedamaian,keadilan dan kesejahteraan. Pembaharuan Agama dan HUKUMNYA yang diwujudkan roh kudus dalam kesatuan laku dan pengetahuan.
Pembinaan AgamaNYA yang menyatu dengan segala HUKUMNYA, baik yang berdimensi keseluruhan alam dan sosial, dikodifikasikan dalam ranah iman,ilmu dan amal, berlaku untuk semua golongan dalam peradaban yang humanis/kepemimpinan manusiawi. Mengandung spirit dan materi yang mengandung keadilan yang universal. AgamaNYA dengan Hukum yang Supra Modern, yang mengedepankan penghargaan daripada penghukuman, dalam tata kelola birokrasi yang ideal, yang berpedoman pada perkembangan zaman dan pranata kehidupan kekinian,yang dikumpulkanNYA dengan legislasi yang sempurna dan penerapan HUKUMNYA yang "real time",kompeten,dan bebas masalah. Integrasi dan integritas kepemimpinan profetik yang melayani semua tanpa terkecuali.Saatnyalah beradaptasi atau tetap dalam kekafiran.
Komentar
Posting Komentar