Pada telaahan terhadap filsafat sebagai induk keseluruhan ILMUNYA, yang menyangkut kenyataan dan keghaiban,kaedah-kaedah dan pengertian-pengertian,membandingkan merupakan cara atau metode yang digunakan.Untuk menyajikan keutamaan alur dari berbagai kemajemukan yang ada. Perbandingan sebagai sarana keadaban laku dan pengetahuan. Perkembangan yang pesat dalam kegiatan mengidentifikasi terhadap persamaan dan atau perbedaan antara dua atau lebih, gejala HUKUMNYA yang spesifik.
Asosiasi dan korelasi dalam HUKUMNYA dilakukan dan dikerjakan secara sadar maupun tidak, dalam kehidupan sehari-hari.Namun kegiatan ilmiah ini senantiasa dilakukan di pusat-pusat penelitian dan pengembangan yang lebih dalam dan khusus. Tak asing tetapi belum terintegrasi dan definitif. Perbandingan bukan hal yang sama sekali baru, namun penggunaannya secara tepat dan utuh,dipandu oleh HUKUMNYA yang tersyafaatkan. Sasaran untuk mengembangkan tangkapan kenyataan bahkan keghaiban,kaedah dan pengertian yang final dan pamungkas, yang pada terma tertentu nantinya, tak ada lagi yang diperbandingkan karena semua menjadi utuh dan transformatif.
Asosiasi dan korelasi dalam HUKUMNYA dilakukan dan dikerjakan secara sadar maupun tidak, dalam kehidupan sehari-hari.Namun kegiatan ilmiah ini senantiasa dilakukan di pusat-pusat penelitian dan pengembangan yang lebih dalam dan khusus. Tak asing tetapi belum terintegrasi dan definitif. Perbandingan bukan hal yang sama sekali baru, namun penggunaannya secara tepat dan utuh,dipandu oleh HUKUMNYA yang tersyafaatkan. Sasaran untuk mengembangkan tangkapan kenyataan bahkan keghaiban,kaedah dan pengertian yang final dan pamungkas, yang pada terma tertentu nantinya, tak ada lagi yang diperbandingkan karena semua menjadi utuh dan transformatif.
Komentar
Posting Komentar