Langsung ke konten utama

Telaah Terhadap HUKUMNYA yang Agamis

Agama menjadi bahan telaahan,pendidikan,pelajaran dan dasar peradaban bagi manusia,malaikat dan jin,sebagai sesuatu yang utuh, di mana komponen-komponennya tadi saling terintegrasi. HUKUMNYA yang dikonsepsikan utusanNYA bekerja di semua peradaban yang dipimpin para pencerah, baik manusia langit atau bumi yang terbaik,menjadi integral tidak lagi parsial.Latar belakang peradaban masa lalu merupakan hal penting untuk dipahami.

Gejala-gejala sosio religious lintas keadaban ini,harus dikontekstualkan dan tidak lagi bersekat-sekat,dibatasi pada peradaban masa lalu tertentu. Pada gejala-gejala modernitas, hukum yang ada tidak identik dengan kemodernan. Keprimitifan masih banyak terjadi dan menjadi-jadi. Memandang HUKUMNYA sebagai sesuatu yang universal, yang dirumuskan secara tegas,nyata dan relevan berlaku,berfungsi sebagai pengatur alam pikir,sikap dan kelakuan.Mewujudkan keteraturan dan ketertiban sejati di seluruh alam.Suatu mekanisme pengendalian profetik yang Ilahi.

Mekanisme yang berkesinambungan,dihayati secara tegas dan tak lagi terpisah-pisah. Suatu kenyataan yang kesemuanya dapat dijelaskan secara rasional kenabian dan analisa ilmiah. Pendekatan empiris yang merumuskan penerapan dari tingkat lokalitas sampai globalitas.Hukum formal guna terwujudnya kedamaian,keadaban dan ketertiban.Bekerjanya HUKUMNYA di berbagai alam dan latar belakang. Sinerginya berbagai dan antar semua cabang-cabang keilmuan,baik yang bersifat umum maupun yang khusus.Baik yang dahulu dipersepsikan agama, maupun yang non agama. Berkembangnya tradisi keunggulan ilmiah oleh manusia sebagai mahluk terbaik, yang menelaah berbagai aspek kehidupan dalam metode riset yang serasi, antara teoritis dan praksis.Melalui pendekatan berbagai kerangka pemikiran, yang menyublim dan tersaripatikan sempurna

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

Information Technology

FutureLaw