Langsung ke konten utama

Penyelesaian sengketa dalam ranah HUKUM TUHAN

Penyelesaian sengketa yang penuh keserasian dengan kekuatan HIKMAH dariNYA,dengan paksaan yang berdimensi Ilahi,pengurangan tuntutan untuk menyelesaikannya dengan memahami dan merasakan keadaaan para pihak,dengan pihak lain juga sebaliknya. Berkompromi dengan perantaraan utusanNYA menghadapai pertentangan pandangan,yang bercirikan netralitas dalam kerangka penasehatan HUKUMNYA.Usaha untuk mempertemukan kehendak dan keinginan  pihak-pihak yang berselisih paham, agar tercapai komunike bersama. Persetujuan yang formal dan direncanakan. Suatu karakter yang menetralisir perselisihan yang ada,juga pengantisipasian yang berpotensi terjadi, secara holistik. Selesainya perdebatan pada titik tertentu, karena memiliki persamaan kekuatan yang berperadaban tinggi

Usaha-usaha yang berproses menjadi, menghindari potensi pertentangan baru demi integrasi ajaran dan didikanNYA.Penekanan pada sinergitas agar terjadinya keterpaduan dan sistem koordinasi yang mumpuni dan berjalan baik. Perubahan pada lembaga-lembaga universal,keadaban baru yang seimbang dan mencerahkan.Pencapaian perubahan pada aspek peranan dan kedudukan HUKUMNYA yang berpola integratif. Tiada lagi perbedaan fundamental,yang membuka tabir keghaiban akan JalanNYA, menuju asimilasi yang sejati dan sebenarnya, bagi semua umat TUHAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology