HUKUMNYA menggariskan apa yang dikehendakiNYA berlangsung dan yang dianggapNYA buruk yang harus dihindari. Keseluruhan nilai-nilai hakiki yang dianut keseluruhan hamba HUKUMNYA. Proses kelembagaan yang terus berkembang sampai kiamat tiba. Materi HUKUMNYA yang telah,sedang dan akan berlaku menurut prosedur yang berorientasikan teknologi dan bertatanan supra modern. Kebijaksanaan profetik dalam HUKUMNYA, yang menggariskan perlindungan terhadap keseluruhan mahlukNYA, yang selalu bernilai dan dinilaiNYA. Permasalahan dalam perekayasaan perubahan yang berdimensi alamiah dan sosial, diperkenalkan pada kecerdasan kelembagaan yang Ilahi,yang menciptakan mekanisme baru, demi terwujudnya pembangunan peradaban yang menyeluruh.
Ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang melampaui nilai-nilai modernitas maupun tradisionalitas. Golongan-golongan secara keseluruhan, sejatinya menerima dan memberi penyadaran akan utuhnya keseluruhan nilai-nilai iman,ilmu dan amal ini.Mengarah pada terdidik dan terlatihnya semua kalangan akan dimensi HUKUMNYA, di setiap profesi dan pengabdian padaNYA yang dilakoni. Keseluruhan mahluk hendak diperkenalkan dengan penerapan HUKUMNYA, berdasarkan nilai-nilai lama dan baru dalam kemutakhiran disiplin keilmuan,yang saling melengkapi. Realisasi ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang sangat erat berkaitan dengan kemajuan peradaban dalam solidaritas dan kebersamaan
Integrasi keseluruhan nilai-nilai terkait keimanan,keilmuan dan kebajikan yang diamalkan, dalam produk-produk legislasi,diterapkan untuk meningkatkan kohesi dan keterikatan kemahlukan secara alamiah dan sosial. Kebanggaan dan kesadaran menerapkan HUKUMNYA.Tanggungjawab penegakan HUKUMNYA memerlukan keteladanan kepemimpinan profetik, yang langsung terjun ke masyarakat dalam pengabdian tanpa pamrih/altruistis.Berfungsi sebagai tanda dari sistem integrasi HUKUMNYA, yang tidak lagi dikotomis,diskriminatif,eksklusif dan parsial. Menjadikan keikutsertaan yang postif bagi semua. Juga bagi pemangku kepentingan yang diberi otoritas dan tugas yang mulia ini, dalam pembinaan yang konsisten dan konsekuen berwujud putusan-putusan dan kebijakan-kebijakan yang diambil, yang mendorong pencerahan dan perdamaian.
Ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang melampaui nilai-nilai modernitas maupun tradisionalitas. Golongan-golongan secara keseluruhan, sejatinya menerima dan memberi penyadaran akan utuhnya keseluruhan nilai-nilai iman,ilmu dan amal ini.Mengarah pada terdidik dan terlatihnya semua kalangan akan dimensi HUKUMNYA, di setiap profesi dan pengabdian padaNYA yang dilakoni. Keseluruhan mahluk hendak diperkenalkan dengan penerapan HUKUMNYA, berdasarkan nilai-nilai lama dan baru dalam kemutakhiran disiplin keilmuan,yang saling melengkapi. Realisasi ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang sangat erat berkaitan dengan kemajuan peradaban dalam solidaritas dan kebersamaan
Integrasi keseluruhan nilai-nilai terkait keimanan,keilmuan dan kebajikan yang diamalkan, dalam produk-produk legislasi,diterapkan untuk meningkatkan kohesi dan keterikatan kemahlukan secara alamiah dan sosial. Kebanggaan dan kesadaran menerapkan HUKUMNYA.Tanggungjawab penegakan HUKUMNYA memerlukan keteladanan kepemimpinan profetik, yang langsung terjun ke masyarakat dalam pengabdian tanpa pamrih/altruistis.Berfungsi sebagai tanda dari sistem integrasi HUKUMNYA, yang tidak lagi dikotomis,diskriminatif,eksklusif dan parsial. Menjadikan keikutsertaan yang postif bagi semua. Juga bagi pemangku kepentingan yang diberi otoritas dan tugas yang mulia ini, dalam pembinaan yang konsisten dan konsekuen berwujud putusan-putusan dan kebijakan-kebijakan yang diambil, yang mendorong pencerahan dan perdamaian.
Komentar
Posting Komentar