Sehakikinya sampai pada derajat tertentu, kompleksitas masyarakat membentuk sifat dan sikap kemajemukan. Warga yang beradab tunduk kepada berbagai aturan dan bertindak partisipatif di berbagai tatanan kehidupan. Dalam masyarakat majemuk/plural diperlukan kefokusan dan pendekatan-pendekatan yang khusus. Perbedaan pranata-pranata modern dan tradisional beserta pendalaman lingkungan-lingkungan sosial dan kealaman perlu dicerahkan. Pluralitas mengandung konsekuensi norma-norma Hukum yang pada awalnya berbeda dan rumit,yang kemudian dijadikan utuh dan menyatu.
HUKUMNYA yang bukanlah kosong atau sekedar mengisi kekosongan hukum,menyadarkan secara hierarkhis pentingnya aspek legalitas di semua sektor dan level kepemimpinan. Mengutuhkan pemahaman nilai-nilai HUKUMNYA di alam semesta dan yang hidup di masyarakat beradab. Perumusan dan penggalian yang berada di tengah-tengah keadilan yang hidup. Keperluan memperhatikan berbagai konsepsi yang Ilahi dan dinamika pemahamannya, yang saling bersentuhan dalam bingkai HUKUMNYA.Pemenuhan keadilan dalam berHikmah keilmuan.
Pluralitas berHUKUM pada masa lalu, memberi kesadaran bahwa pedoman HUKUMNYA yang mengarahkan tingkah laku dalam hubungan antara Sang Pencipta dan yang diciptakanNYA, juga interaksi dan interdependensi dengan sesama,belumlah dalam alternatif-alternatif yang definitif,ketaatan yang kritis,juga belum memberi cakrawala yang utuh, akan kaedah Ilahi yang berlaku umum dan khusus. Memenuhi keadilan yang sesuai fitrah KeIlahian dan kemahlukan yang agung. Orientasi HUKUMNYA yang bermanfaat,tidak manipulatif dan dikombinasikan secara strategis, yang mencerahkan semua pihak. Ketertiban umum bagi semua mahluk, yang lebih dapat dipahami dalam kesukacitaan.
Dalam konteks masyarakat yang penuh kemajemukan/pluralitas,pengutuhan HUKUMNYA memperkuat kohesi sosial dari lingkup lokal sampai global,ketentuan-ketentuan yang umum dan yang khusus, yang meningkatkan keefektifan dan keefisienan dalam setiap kebijakan Negara di segala bidang. Orientasi perekayasaan alam dan sosial melalui proses pembangunan peradaban, yang menyatu dengan dimensi roh kudusNYA. Pelembagaan HUKUMNYA yang sebenarnya,yang bukan sekedar mengabsorbsi dari kebiasaan-kebiasaan lama yang didaur ulang kembali
Hal-hal baru tentang seluk beluk peradaban, dijabarkan melalui pensyafaatan HUKUMNYA,yang serasi dengan makna kehidupan yang sejati.Pendekatan fisik dan metafisik yang mensolusikan akar permasalahan, yang selama ini sensitif dan sekakan-akan paradoks di tengah-tengah kemajemukan/pluralitas. Menjadikan dimensi pengetahuan dan laku peribadatan yang bermakna luas dan dalam, menjadi utuh maknanya. Pada ArasNYA, proses pensyafaatan kemajemukan/pluralitas ini, telah,sedang dan akan memenangkan semua kelompok dan golongan,yang dahulu dipersepsikan sekedar isme/paham
HUKUMNYA yang bukanlah kosong atau sekedar mengisi kekosongan hukum,menyadarkan secara hierarkhis pentingnya aspek legalitas di semua sektor dan level kepemimpinan. Mengutuhkan pemahaman nilai-nilai HUKUMNYA di alam semesta dan yang hidup di masyarakat beradab. Perumusan dan penggalian yang berada di tengah-tengah keadilan yang hidup. Keperluan memperhatikan berbagai konsepsi yang Ilahi dan dinamika pemahamannya, yang saling bersentuhan dalam bingkai HUKUMNYA.Pemenuhan keadilan dalam berHikmah keilmuan.
Pluralitas berHUKUM pada masa lalu, memberi kesadaran bahwa pedoman HUKUMNYA yang mengarahkan tingkah laku dalam hubungan antara Sang Pencipta dan yang diciptakanNYA, juga interaksi dan interdependensi dengan sesama,belumlah dalam alternatif-alternatif yang definitif,ketaatan yang kritis,juga belum memberi cakrawala yang utuh, akan kaedah Ilahi yang berlaku umum dan khusus. Memenuhi keadilan yang sesuai fitrah KeIlahian dan kemahlukan yang agung. Orientasi HUKUMNYA yang bermanfaat,tidak manipulatif dan dikombinasikan secara strategis, yang mencerahkan semua pihak. Ketertiban umum bagi semua mahluk, yang lebih dapat dipahami dalam kesukacitaan.
Dalam konteks masyarakat yang penuh kemajemukan/pluralitas,pengutuhan HUKUMNYA memperkuat kohesi sosial dari lingkup lokal sampai global,ketentuan-ketentuan yang umum dan yang khusus, yang meningkatkan keefektifan dan keefisienan dalam setiap kebijakan Negara di segala bidang. Orientasi perekayasaan alam dan sosial melalui proses pembangunan peradaban, yang menyatu dengan dimensi roh kudusNYA. Pelembagaan HUKUMNYA yang sebenarnya,yang bukan sekedar mengabsorbsi dari kebiasaan-kebiasaan lama yang didaur ulang kembali
Hal-hal baru tentang seluk beluk peradaban, dijabarkan melalui pensyafaatan HUKUMNYA,yang serasi dengan makna kehidupan yang sejati.Pendekatan fisik dan metafisik yang mensolusikan akar permasalahan, yang selama ini sensitif dan sekakan-akan paradoks di tengah-tengah kemajemukan/pluralitas. Menjadikan dimensi pengetahuan dan laku peribadatan yang bermakna luas dan dalam, menjadi utuh maknanya. Pada ArasNYA, proses pensyafaatan kemajemukan/pluralitas ini, telah,sedang dan akan memenangkan semua kelompok dan golongan,yang dahulu dipersepsikan sekedar isme/paham
Komentar
Posting Komentar