Pemanfaatan pemahaman HUKUMNYA sebagai pertimbangan pengetahuan yang aplikatif dan siap pakai, yang memulihkan keadaan "penyakit kronis"dalam berhukum yang jahiliyah, pada lingkup personalia dan sistem yang menaunginya,guna terciptanya tata dunia baru yang berkeadilan. Pengkajian yang melampaui disiplin-disiplin yang memperdalam pengertian mengenai latar belakang peradaban dan pengutuhan HUKUMNYA. Pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses perekayasaan alamiah dan sosial,kesadaran yang menghayati pedoman berpengetahuan dan berlaku, guna mewujudkan tatanan kehidupan yang berkeimanan dalam berkeilmuan.
Aturan HUKUMNYA memiliki kedudukan yang utama dalam pencapaian ketertiban yang beradab. HUKUMNYA tidak terbatas jangkauanNYA dalam pengaturan seluruh segi kehidupan, baik fisik maupun metafisik. Aturan yang mengikat semua dan dihayati untuk ditaati. Keserasian yang sempurna,tak ada lagi yang bertentangan atau paradoks. Ketertiban pada HUKUMNYA yang harus cepat diadaptasikan secara bersungguh-sungguh, karena terkait dengan peribadatan yang universal.
HUKUMNYA memelihara keimanan,tertib dalam disiplin keilmuan dan membina amal peribadatan dalam ketenteraman,bagi jiwa-jiwa pendamai. Pemahaman akan HUKUMNYA menumbuhkembangkan kegairahan pengholistikan kerja dan karya untuk penyejahteraan seluruh mahluk. Semua berjalan dalam lingkup keteraturan dan sesuai dengan fitrah kemanusiaan sebagai pemimpin di dunia.
Peradaban bersifat mejemuk,pengetahuan mengenai berbagai nilai-nilai keutamaan dan sistem kendalinya,yang tiada lagi anggapan akan adanya hal-hal yang sensitif atau tabu untuk disolusikan secara cerdas dan bermartabat, dalam dimensi profetik. Pemenuhan akan kebutuhan rasa keadilan disalurkan dalam suatu gerakan transformasi, yang terbuka dan transparan. Cara-cara penyelesaian sengketa yang menumbuhkan pemahaman akan keteraturan HUKUMNYA. dan tugas penegakan HUKUM yang Ilahi. Majunya dan meningkatnya kemanfaatan semua aspek legalitas dari HUKUMNYA.
Hubungan antara HUKUMNYA dan tradisi keilmuan, menghidupkan segala konsekuensi akan timbulnya adab majelis permusyawaratan dari semua disiplin,dalam teknologi yang canggih. Kepustakaan yang memperkaya HIKMAHNYA sebagai dasar pensyafaatan HUKUMNYA, pengungkapan akan prinsip-prinsip laku dalam era informasi yang memiliki perbedaan pendekatan metodelogis.Keutuhan pendekatan menjadi keniscayaan, pada tataran ini berkecenderungan kepada penyatuan yang identik, berupa perbaikan yang berkesinambungan dalam panduan HUKUMNYA. Kekayaan wawasan profetik yang mengintegrasikan apa-apa yang dianggap sesuatu yang non HUKUMNYA, menjadi bahan pembentuk HUKUMNYA yang tersyafaatkan.
Terungkapnya seluruh HUKUMNYA yang beraksi dan bereaksi pada keseluruhan mahluk,juga mengkomperasikan perbedaan-perbedaan tafsiran akan kitab-kitabNYA.HUKUMNYA yang bersifat makro dan mikro kasuistik,mendalam secara kuantitatif dan kualitatif, menuju integrasi yang menyuburkan laku yang menyeimbangkan cara dan gaya hidup akademis. Penekanan bahwa pembangunan peradaban berkorelasi dengan meningkatnya kerumitan pendekatan, dengan aspirasi yang bertumbuhkembang dinamis.
Dalam konteks ketaatan semua mahluk terhadap HUKUMNYA,mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyimpangan dan perpecahan adalah penting adanya.Membina ketenteraman jiwa guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang hakiki.Berkeimanan.dalam perbuatan,melindungi dari ancaman neraka,dan mengamankan jiwa,kepemilikan juga kehormatan semua mahluk. Peran dari HUKUMNYA untuk meningkatkan kualitas penertiban umum yang berkembang sesuai zaman, yang berada dalam dimensi kekinian,diarahkan oleh kerja intelejen,kepemimpinan yang komunikatif dan telaahan kajian yang mencerdaskan semua mahlukNYA
Aturan HUKUMNYA memiliki kedudukan yang utama dalam pencapaian ketertiban yang beradab. HUKUMNYA tidak terbatas jangkauanNYA dalam pengaturan seluruh segi kehidupan, baik fisik maupun metafisik. Aturan yang mengikat semua dan dihayati untuk ditaati. Keserasian yang sempurna,tak ada lagi yang bertentangan atau paradoks. Ketertiban pada HUKUMNYA yang harus cepat diadaptasikan secara bersungguh-sungguh, karena terkait dengan peribadatan yang universal.
HUKUMNYA memelihara keimanan,tertib dalam disiplin keilmuan dan membina amal peribadatan dalam ketenteraman,bagi jiwa-jiwa pendamai. Pemahaman akan HUKUMNYA menumbuhkembangkan kegairahan pengholistikan kerja dan karya untuk penyejahteraan seluruh mahluk. Semua berjalan dalam lingkup keteraturan dan sesuai dengan fitrah kemanusiaan sebagai pemimpin di dunia.
Peradaban bersifat mejemuk,pengetahuan mengenai berbagai nilai-nilai keutamaan dan sistem kendalinya,yang tiada lagi anggapan akan adanya hal-hal yang sensitif atau tabu untuk disolusikan secara cerdas dan bermartabat, dalam dimensi profetik. Pemenuhan akan kebutuhan rasa keadilan disalurkan dalam suatu gerakan transformasi, yang terbuka dan transparan. Cara-cara penyelesaian sengketa yang menumbuhkan pemahaman akan keteraturan HUKUMNYA. dan tugas penegakan HUKUM yang Ilahi. Majunya dan meningkatnya kemanfaatan semua aspek legalitas dari HUKUMNYA.
Hubungan antara HUKUMNYA dan tradisi keilmuan, menghidupkan segala konsekuensi akan timbulnya adab majelis permusyawaratan dari semua disiplin,dalam teknologi yang canggih. Kepustakaan yang memperkaya HIKMAHNYA sebagai dasar pensyafaatan HUKUMNYA, pengungkapan akan prinsip-prinsip laku dalam era informasi yang memiliki perbedaan pendekatan metodelogis.Keutuhan pendekatan menjadi keniscayaan, pada tataran ini berkecenderungan kepada penyatuan yang identik, berupa perbaikan yang berkesinambungan dalam panduan HUKUMNYA. Kekayaan wawasan profetik yang mengintegrasikan apa-apa yang dianggap sesuatu yang non HUKUMNYA, menjadi bahan pembentuk HUKUMNYA yang tersyafaatkan.
Terungkapnya seluruh HUKUMNYA yang beraksi dan bereaksi pada keseluruhan mahluk,juga mengkomperasikan perbedaan-perbedaan tafsiran akan kitab-kitabNYA.HUKUMNYA yang bersifat makro dan mikro kasuistik,mendalam secara kuantitatif dan kualitatif, menuju integrasi yang menyuburkan laku yang menyeimbangkan cara dan gaya hidup akademis. Penekanan bahwa pembangunan peradaban berkorelasi dengan meningkatnya kerumitan pendekatan, dengan aspirasi yang bertumbuhkembang dinamis.
Dalam konteks ketaatan semua mahluk terhadap HUKUMNYA,mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyimpangan dan perpecahan adalah penting adanya.Membina ketenteraman jiwa guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang hakiki.Berkeimanan.dalam perbuatan,melindungi dari ancaman neraka,dan mengamankan jiwa,kepemilikan juga kehormatan semua mahluk. Peran dari HUKUMNYA untuk meningkatkan kualitas penertiban umum yang berkembang sesuai zaman, yang berada dalam dimensi kekinian,diarahkan oleh kerja intelejen,kepemimpinan yang komunikatif dan telaahan kajian yang mencerdaskan semua mahlukNYA
Komentar
Posting Komentar