Langsung ke konten utama

Teologi filsafaati akan HUKUM TUHAN

HUKUMNYA termanifestasikan dan berasal dari praktik/laku keber-Agamaan utusanNYA.HUKUMNYA merefleksikan hubungan transendental dan relasi keumatan yang paripurna.HUKUMNYA tidak hanya memuat teologi yang terkait keimanan, tetapi diutuhkan sebagai filsafat yang menjadi induk keseluruhan ILMUNYA. Aktivitas-aktivitas ideologis menjadi turunannya. HUKUMNYA mengutuhkan ekspresi berTUHAN bermakna luas.Terkait peribadatan yang mengindahkan etika dan moralitas,nilai-nilai keluarga,komunikasi Ilahiyah,lingkungan bermakna luas,perwakilan dan kepemimpinan politik,berkumpul asosiatif,perpindahan dan perhubungan.Terintegrasi dengan aspek peradaban politk,ekonomi,sosial, dan keamanan bermakna luas.Suatu kompleksitas yang menyempurna keutuhannya.

HUKUMNYA menyuguhkan semua aspek-aspek penunjang peradaban itu dalam keseimbangan.Tiada lagi mayoritas dan minoritas,kelompok penekan dan yang ditekan,kekuasaan yang menjadi patron keadilan melegislasi.HUKUMNYA penuh pluralitas/keberagaman,berbentuk laku dan pengilmuan yang Agamis,kemampuan meramu perbedaan cara pandang,yang sangatlah profetis. Kesejatian diri yang membahagiakan semua yang memerlukan logistik,penyegaran keilmuan yang trans-ideologis,dan melampaui interaksi dan interdependensi supra struktur yang terdahulu. HUKUMNYA sebagai pengejawantahan dominasi Ilahiyah,sebagai wakil TUHAN di dunia,suatu peradaban yang diterima khalayak,tanpa penyangkalan dan memberi pencerahan pamungkas.
HUKUMNYA memperjelas keunikan proses PenciptaanNYA.Perbandingan yang definitif berbeda dengan hukum yang eksis karena tarik menarik politik dan ideologi yang khilaf.

HUKUMNYA menyelesaikan diskursus dalam kecanggihan.Keseksamaan pengadministrasian dan penetapan yang teknologis. Teks-teks Ilahi yang mengumpulkan HikmahNYA yang terserak di semua Zat dan EntitasNYA di alam semesta. Tatanan peradaban transpersonal dan utuhkan pemaknaan dimensi fisik dan metafisik. Ekspresi religiusitas yang sempurna, yang membaurkan aturan HUKUMNYA melalui organisasi birokrasi.PerUndang-undangan yang ditafsirkan mutlak dalam bahasa peradaban.Berorientasi umum dan khusus dalam kesejatian legalitas. Dapat dipahami dan dimasuki jagadnya oleh semua khalayak,inklusifitas secara terprogram dan terkomputasi.Profesionalitas dalam bingkai HUKUMNYA. Kesederhanaan dalam kecanggihan.

Keunikan pengutuhan diskursus HUKUMNYA, sinergetik dan sejalan dengan kehakikiannya,yang menentukan relasi kedaulatan TUHAN dan kedaulatan kepemimpinan di dunia, berdasarkan teologi yang memerdekakan,terutama dari kemiskinan Hikmah Keilmuan. Bahasa HUKUMNYA yang menunjukkan superioritas Ilahiyah. Melibatkan berbagai keahlian dalam proses legislasi dalam bahasa universalitas didikan dan ajaranNYA,bercirikan peribadatan dalam keseluruhan aktivitas hidup,moralitas dan dilepaskan dari dorongan kefanaan yang sesaat.Menjauhkan dari kemediokeran,bernilai tambah secara hakiki.Melindungi kemerdekaan individu,mencegah kepentingan yang merepresentasikan kejahatan.Masalah pada moral universal  kekuasaan disolusikan dengan penjagaan pengauditan yang "real time",menjunjung tinggi dimensi waktuNYA dan simpati atau sanggahan yang kompeten,korektif &solutif dari media massa, yang berkeadilan dan berkomitmen meluaskan pemahaman HUKUMNYA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology