Langsung ke konten utama

Tertib HUKUMNYA dan Tatanan Peradaban

Agar mampu menyinambungkan kehidupan yang berperadaban tinggi,di mana terpenuhinya kebutuhan jasmani,rohani dan nafsani,dipersyaratkan dan  dikondisikan secara luas,kesadaran berpengetahuan dan laku manunggal dengan roh kudusNYA,untuk terciptanya tertib HUKUMNYA dan tatanan peradaban yang utuh. Otoritas HUKUMNYA yang mengendalikan alam dan masyarakat,agar dapat mencapai perdamaian yang sebenarnya di dunia dan akhirat.

Adanya persaingan antar kepentingan-kepentingan yang jamak dan tidak identik,penyimpangan dan anomali,keluhan ketidakpuasan yang emosional dan pelanggaran terhadap dasar-dasar kemanusiaan yang beradab,memerlukan pelurusan dari sistem HUKUMNYA yang ajeg. Memuat sarana-sarana yang akomodatif terhadap dinamika pencari keadilan di satu pihak dan penegak keadilan yang hakiki di lain pihak.

Penyelesaian sengketa yang memenuhi makna keadilan yang paripurna,yang bersalah mendapatkan ganjaran yang holistik.Saluran-saluran yang transparan dan "real time",berupa pengadilan dunia maya yang terintegrasi menjadi niscaya. Organisasi penegak  HUKUMNYA, dengan birokrasi yang supra modern,yang menangani keseluruhan maksud dan tujuan terkait dengan HUKUMNYA. Sehubungan persepsi berHUKUM yang berbeda-beda,proses kejadian yang variatif,penyelesaian yang terukur sistemik dan pemilihan pengkajian yang paling mutakhir, kesemuanya merupakan wahana pencerahan akan keberlakuan HUKUMNYA, yang menerangi kegelapan metodelogis. Forum HUKUMNYA yang terbuka di ranah teknologi.

Pengungkapan proses sejak awal dan latar belakang kejadian yang memenuhi kadar penghakiman,seluruhnya mengarah pada pendamaian yang solutif. Penyelesaian dengan sangsi yang Ilahi bagi yang bersalah. Menganalisa penggunaan HUKUMNYA yang integratif, dengan prinsip-prinsip kepastian kealamiahan dan dinamika sosial yang bertumbuhkembang, menjadikan nilai-nilai keadaban teroperasionalkan secara membumi dan  menghidupkan asa. Semua paradigma HUKUMNYA adalah istimewa,yang dapat  mendefinitifkan titik tolak tegaknya keadilan. Lingkungan berHUKUM yang berkesadaran tinggi. Dinamika pengkajian HUKUMNYA dari awal sampai akhir peradaban, hipotesa-hipotesa,dan penyelesaian sengketa yang teradministrasi, dalam lingkup integritas dan kecanggihan kepemimpinan birokrasi.

Intelejen HUKUMNYA tentang pengantisipasian akan apa-apa yang akan dilakukan ke depan,saling melengkapi dengan kerja-kerja pencegahan dan penangkalan setiap pelanggaran dan kejahatan.Kepastian akan latar belakang dan HIKMAH yang dapat diambil, untuk mencapai ketenangan jiwa dalam berHUKUMNYA.Damai di bumi, damai pula di surga.........

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology