AGAMA HUKUM/HIKMAH,proses pensyafaatan HUKUMNYA yang menepis anggapan bahwa hukum hanyalah bervisikan perangkat untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik dalam kehidupan secara individual maupun komunal.Kebaikan vertikal dan horisontal yang paling sesuai dengan natur dan nurtur peradaban,untuk diterapkan sebagai instrumen penyeimbang berbagai nilai dan kepentingan keduniaan,yang ditransendensikan menuju peribadatan universal(dimensi keakhiratan).Suatu tertib hukum yang sejati dan yang sebenarnya bila dipatuhi.Berlandaskan fakta-fakta teks kitabiah,laboratorium yang mengalamsemesta, sejarah peradaban yang memenangkan semua puncak-puncaknya dan kesempurnaan penciptaan manusia sebagai pemimpin di kehidupan dunia. Keberpihakan kepada pengutuhan dan perangkuman seluruh proses pemaknaan HUKUMNYA, menjadikan keberlakuan yang agamis dan tataran keilmiahan yang sama untuk disistemasi, diapresiasi dan dikaji.Menyatunya dimensi yang dipersepsikan agama dan non agama.
Di tataran pelaku/hamba-hambaNYA,keberlakuannya sama dan menyatukan seluruh ritualitas peribadatan bermakna luas. Dalam pengkajian HUKUMNYA dapat dilakukan secara ilmiah dan juga obyektif.Kemudian dihakimi dan digenabkan dengan subyektifitas kemesiahan yang mendeskripsikan sekaligus mengkritik keberadaan hukum yang belum bernilai transendental Ilahiyah dan penuh klaim-klaim kebenaran, yang jauh dari definitif.
Tiada lagi kepentingan-kepentingan di luar HUKUMNYA,refleksi kebodohan. Tidak lagi melanggengkan tatanan status quo dengan paradigma sekularisasinya Kecelakaan sejarah dari paham-paham yang tak memerdekakan, akibat dominasi kelompok dan kepentingan dimana hukum itu dilegislasi dan dipraktikkan.
Kesetaraan di haribaanNYA, namun untuk merdeka secara paripurna tergantung pada kapasitas iman dan ilmu yang diamalkan. Hak dan kewajiban juga berproses menjadi utuh Menghilangkan kesenjangan dengan memperhatikan proses penciptaanNYA yang unik dan beragam.Tiada diskriminasi dan menguntungkan golongan yang dipersepsikan kuat atau membodohi yang dipersepsikan lemah.Latar belakang ekonomi menjadi ukuran yang absurd.Kesetaraan hanyalah sekedar mimpi bila tak sadar akan pentingnya pengkajian dan penerapan HUKUMNYA yang simultan, baik bagi kehidupan yang fana maupun untuk keabadian kelak
Di tataran pelaku/hamba-hambaNYA,keberlakuannya sama dan menyatukan seluruh ritualitas peribadatan bermakna luas. Dalam pengkajian HUKUMNYA dapat dilakukan secara ilmiah dan juga obyektif.Kemudian dihakimi dan digenabkan dengan subyektifitas kemesiahan yang mendeskripsikan sekaligus mengkritik keberadaan hukum yang belum bernilai transendental Ilahiyah dan penuh klaim-klaim kebenaran, yang jauh dari definitif.
Tiada lagi kepentingan-kepentingan di luar HUKUMNYA,refleksi kebodohan. Tidak lagi melanggengkan tatanan status quo dengan paradigma sekularisasinya Kecelakaan sejarah dari paham-paham yang tak memerdekakan, akibat dominasi kelompok dan kepentingan dimana hukum itu dilegislasi dan dipraktikkan.
Kesetaraan di haribaanNYA, namun untuk merdeka secara paripurna tergantung pada kapasitas iman dan ilmu yang diamalkan. Hak dan kewajiban juga berproses menjadi utuh Menghilangkan kesenjangan dengan memperhatikan proses penciptaanNYA yang unik dan beragam.Tiada diskriminasi dan menguntungkan golongan yang dipersepsikan kuat atau membodohi yang dipersepsikan lemah.Latar belakang ekonomi menjadi ukuran yang absurd.Kesetaraan hanyalah sekedar mimpi bila tak sadar akan pentingnya pengkajian dan penerapan HUKUMNYA yang simultan, baik bagi kehidupan yang fana maupun untuk keabadian kelak
Komentar
Posting Komentar