Melembagakan HUKUMNYA,menyebarluaskan dan mentransformasikan IlmuNYA, dan keberhasilan capaian keilmiahan yang mencerahkan, melalui pempublikasian yang mempertemukan segala disiplin,dalam lingkup penyelenggaraan kerja kolaboratif pendidikan dan penelitian,saatnya terpusat dan tersistemasi.Melampaui segala perbedaaan dan pendekatan permukaan yang membeda-bedakan. Perbedaan yang menyoroti hal-hal yang tidak hakiki.
Diketemukan dan dipertemukannya perbedaan-perbedaan pemaknaan, yang dikaji dan diteliti,baik variable data maupun kelembagaannya, dengan inisiasi profetik yang beradab, guna terciptanya kerja sama dan kerja bersama menuju pencerahan jiwa-jiwa. Pada tataran perencanaan yang didisain secara holistik sejak awal, diformulasikan segala karya cipta dan daya prakarsa yang membumikan keseluruhan proses didikan dan ajaranNYA.Pengumpulan segala data yang utuh,valid dan terkait, yang dianalisa bersama dan terpimpin secara profetik. Penafsiran HUKUMNYA yang definitif dan juga transendental.
Berproses dalam termin waktu,pendeskripsian yang menyeluruh dan obeservasi lapangan yang sebenarnya,ditambah dengan penstandarisasian kualitas keunggulan,yang berkecendrungan menjadikan HUKUMNYA bertransendensi kepada kesejatian dan keholistikan. Diterapkan dalam pensyafaatan HUKUMNYA, yang melampaui segala kaedah dan pengertian yang lemah,lupa,kacau dan fana selama ini.
Diketemukan dan dipertemukannya perbedaan-perbedaan pemaknaan, yang dikaji dan diteliti,baik variable data maupun kelembagaannya, dengan inisiasi profetik yang beradab, guna terciptanya kerja sama dan kerja bersama menuju pencerahan jiwa-jiwa. Pada tataran perencanaan yang didisain secara holistik sejak awal, diformulasikan segala karya cipta dan daya prakarsa yang membumikan keseluruhan proses didikan dan ajaranNYA.Pengumpulan segala data yang utuh,valid dan terkait, yang dianalisa bersama dan terpimpin secara profetik. Penafsiran HUKUMNYA yang definitif dan juga transendental.
Berproses dalam termin waktu,pendeskripsian yang menyeluruh dan obeservasi lapangan yang sebenarnya,ditambah dengan penstandarisasian kualitas keunggulan,yang berkecendrungan menjadikan HUKUMNYA bertransendensi kepada kesejatian dan keholistikan. Diterapkan dalam pensyafaatan HUKUMNYA, yang melampaui segala kaedah dan pengertian yang lemah,lupa,kacau dan fana selama ini.
Komentar
Posting Komentar