Aliran-aliran teosofia(teologi filosofia) yang terurai sepanjang perkembangan zaman, terunggah dan terjadi,dikausalitaskan sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang tidak terjawab dalam teks-teks keagamaan,baik agama wahyu maupun agama bumi.Bila dianalisa, perkembangan "campur tangan" manusia ini, dapat dijawab secara dalil akal/intelejen yang komprehensif, bahwa cara/sudut pandang yang berbeda-beda sajalah yang memunculkan aliran-aliran yang paradoks tersebut. Kesadaran bahwa keparadoksan adalah "campur tangan" kuasa kegelapan.Inilah yang merupakan masalah peradaban yang harus diselesaikan dan dicerahkan secara menyeluruh.
Beberapa masalah penting yang disolusikan adalah kehakikian dalam hal hak kepemilikan,keadilan universal keilmuan,dan ibadah-ibadah yang asasi/mendasar baik kewajiban maupun hak. Bagi pembangunan peradaban,peranan HUKUMNYA yang tersyafaatkan, dalam pembaruan masyarakat, menjadi aras pencerdasan yang universal dan perhatian yang autentik,bagi keseluruhan disiplin keilmuan.
Masalah-masalah filsafat keilmuan dalam konteks sebagai sarana pembaruan,mengharuskan paradigma berHUKUM (yang bukan sekedar prosedur legal) ditempatkan di garda terdepan.Kedudukan dan peranan HUKUMNYA yang sangatlah strategis,mutlak diperlukan suatu parameter baru yang profetis dan teknologis.Kondisi tatanan kepemimpinan yang sesuai konteks relasi fakta-fakta sejarah dan kenyataan kemodernan kekinian,agar tak terjadi penyimpangan lagi dari teologi filosofia,mutlak sesuai kehendakNYA(roh kudus), yang menjadi arah pencerahan bagi semua khalayak dan kaum.Agama yang tersyafaatkan, yang menjadi alat penilaian dan ukuran kesahihan/keabsahan peribadatan yang bermakna luas.Dalam bingkai keutuhan makna aktivitas-aktivitas keduniaan yang menyatu dengan keakhiratan,membentuk peradaban yang pamungkas.
Beberapa masalah penting yang disolusikan adalah kehakikian dalam hal hak kepemilikan,keadilan universal keilmuan,dan ibadah-ibadah yang asasi/mendasar baik kewajiban maupun hak. Bagi pembangunan peradaban,peranan HUKUMNYA yang tersyafaatkan, dalam pembaruan masyarakat, menjadi aras pencerdasan yang universal dan perhatian yang autentik,bagi keseluruhan disiplin keilmuan.
Masalah-masalah filsafat keilmuan dalam konteks sebagai sarana pembaruan,mengharuskan paradigma berHUKUM (yang bukan sekedar prosedur legal) ditempatkan di garda terdepan.Kedudukan dan peranan HUKUMNYA yang sangatlah strategis,mutlak diperlukan suatu parameter baru yang profetis dan teknologis.Kondisi tatanan kepemimpinan yang sesuai konteks relasi fakta-fakta sejarah dan kenyataan kemodernan kekinian,agar tak terjadi penyimpangan lagi dari teologi filosofia,mutlak sesuai kehendakNYA(roh kudus), yang menjadi arah pencerahan bagi semua khalayak dan kaum.Agama yang tersyafaatkan, yang menjadi alat penilaian dan ukuran kesahihan/keabsahan peribadatan yang bermakna luas.Dalam bingkai keutuhan makna aktivitas-aktivitas keduniaan yang menyatu dengan keakhiratan,membentuk peradaban yang pamungkas.
Komentar
Posting Komentar