Memperbandingkan dan mengintegrasikan luasan makna HUKUM TUHAN,yang berdimensi kealaman(fisika dan metafisika) dan kesosialan, untuk memahami aspek sistemik dari Hukum-Hukum yang ada,yang utuh,seimbang dan berkeadilan universal, yang mana sangatlah ilmiah. Mempertajam dan memberi arah proses penelitian dan pengembangan dari Hikmah keilmuanNYA. Pembaharuan HukumNYA yang tersyafaatkan.Menghapuskan seluruh dogma-dogma pembunuh keadaban dan proses kreatif dalam berTUHAN.Kenyataan ilmiah dan pernyataan Ilahi yang mencerahkan.
Mengutuhkan seruruh aspek legalistis,peratuan perundang-undangan dan doktrin-doktrin pembiasaan dan kebiasaan yang berlatarbelakangkan motif-motif kealaman dan kesosialan tadi. Menemukan kehakikatan HUKUM TUHAN dengan keseluruhan dimensi Ilahi dan profetik, akan pandangan yang komprehensif terhadap masalah-masalah peradaban, baik strukturil maupun fungsionil. Bertujuan memecahkan masalah-masalah Hukum dan peradaban,secara berkeadilan dan tepat menyasar dimensi ruang lingkup, juga kerangka waktuNYA.
Kodifikasi dan unifikasi HUKUMNYA diwujudkan dengan kepemimpinan profetik,yang melintasi dan melampaui tata hukum yang selama ini dikreasi manusia biasa,penuh kealpaan.Faktor-faktor HUKUMNYA yang perlu dikembangkan secara trans-religius,trans-kultural dan trans-nasional.Apa-apa saja paradoks yang sejatinya harus dihapuskan. Integrasi masyarakat dalam berHUKUMNYA. Persepsi keanekaragaman memerlukan pegangan yang Ilahi dan sekaligus profetik,pedoman kemantapan penerapan rasionalitas dari segala dimensi PenciptaanNYA dan yang diciptakanNYA.
Pemahaman akan iman,pengetahuan akan Ilmu dan pengertian mendasar akan amal ibadah, akan berujung pada transformasi keber-agama-an,keberagaman mahzap pemikiran keilmuan,menuju unifikasi keseragaman makna akan HUKUMNYA.Didekatkan dalam kesederhanaan sistem komunikasi dan informasinya, namun dengan teknologi yang kompleks,mengarah pada kepastian HUKUMNYA yang sebenar-benarnya.
Persamaan dan pertidaksamaan dalam pelbagai bidang kajian filsafaati, yang menjadi induk keseluruhan Hikmah KeilmuanNYA.memerlukan pemberdayaan yang mencerdaskan,penataan makna dan pengertian mendasar akan kesadaran HUKUMNYA,literasi HUKUMNYA bagi semua kalangan,tanpa terkecuali.
Mengutuhkan seruruh aspek legalistis,peratuan perundang-undangan dan doktrin-doktrin pembiasaan dan kebiasaan yang berlatarbelakangkan motif-motif kealaman dan kesosialan tadi. Menemukan kehakikatan HUKUM TUHAN dengan keseluruhan dimensi Ilahi dan profetik, akan pandangan yang komprehensif terhadap masalah-masalah peradaban, baik strukturil maupun fungsionil. Bertujuan memecahkan masalah-masalah Hukum dan peradaban,secara berkeadilan dan tepat menyasar dimensi ruang lingkup, juga kerangka waktuNYA.
Kodifikasi dan unifikasi HUKUMNYA diwujudkan dengan kepemimpinan profetik,yang melintasi dan melampaui tata hukum yang selama ini dikreasi manusia biasa,penuh kealpaan.Faktor-faktor HUKUMNYA yang perlu dikembangkan secara trans-religius,trans-kultural dan trans-nasional.Apa-apa saja paradoks yang sejatinya harus dihapuskan. Integrasi masyarakat dalam berHUKUMNYA. Persepsi keanekaragaman memerlukan pegangan yang Ilahi dan sekaligus profetik,pedoman kemantapan penerapan rasionalitas dari segala dimensi PenciptaanNYA dan yang diciptakanNYA.
Pemahaman akan iman,pengetahuan akan Ilmu dan pengertian mendasar akan amal ibadah, akan berujung pada transformasi keber-agama-an,keberagaman mahzap pemikiran keilmuan,menuju unifikasi keseragaman makna akan HUKUMNYA.Didekatkan dalam kesederhanaan sistem komunikasi dan informasinya, namun dengan teknologi yang kompleks,mengarah pada kepastian HUKUMNYA yang sebenar-benarnya.
Persamaan dan pertidaksamaan dalam pelbagai bidang kajian filsafaati, yang menjadi induk keseluruhan Hikmah KeilmuanNYA.memerlukan pemberdayaan yang mencerdaskan,penataan makna dan pengertian mendasar akan kesadaran HUKUMNYA,literasi HUKUMNYA bagi semua kalangan,tanpa terkecuali.
Komentar
Posting Komentar