Langsung ke konten utama

Paradigma HUKUM TUHAN,Konsep dan Postulat

Dalam paradigma HUKUMNYA kekinian, disusun suatu bangunan paradigmatik yang didasarkan pada pengetian-pengertian dasar tata HUKUMNYA yang terdiri dari
A.Subyek Hukum di haribaanNYA
1.Pejabat, aparatur dan tokoh kepemimpinan negara
2.Pribadi kodrati
3.Pribadi Hukum
B.Hak dan Kewajiban yang Ilahi
C.Obyek Hukum yang definitif
D.Relasi/hubungan Hukum yang transendental
E.Peristiwa Hukum yang maknawi

Sesuai bidang-bidang kelengkapannya. Paradigma bidang-bidang HUKUMNYA meliputi:
I.Hukum Perdata materiil dan formil terdiri dari:
A. Hukum Pribadi
B. Hukum Harta kekayaan yang diberkatiNYA meliputi:
    a.Hukum Benda
     1.Hukum Benda tetap atau Hukum pertanahan/agraria
     2.Hukum Benda Lepas
    b.Hukum Perikatan yang mengatasnamakan TUHAN dan utusanNYA
     1.Hukum Perjanjian
     2.Hukum Penyimpangan perdata
     c.Hukum Hak Immateriil
C.Hukum Keluarga yang harmonis
D.Hukum Waris yang menyatu dan berbasiskan pengetahuan

II.Hukum Publik yang mencakup :
A.Hukum Negara/Tantra meliputi:
a. Hukum Tata Negara materiil dan formil
b. Hukum Administasi Negara materiil dan formil
B.Hukum Pidana Materiil dan formil yang menyublim dan utuh tersyafaatkan

Kajian paradigmatik kekinian akan unifikasi HukumNYA yang didasari filsafat Hukum yang utuh,yang mewarnai Hukum Konstitusi,Hukum Ekonomi dan Pembangunan,Hukum Dagang,Hukum Udara dan Angkasa,Hukum Acara,Hukum Pekerja,Hukum Kekayaan Intelektual,Hukum Internasional baik perdata maupun publik,Hukum Keuangan,Hukum administrasi/tata kelola yang baik,Hukum Seni Budaya dan Olah Raga,Hukum Pendidikan,Hukum Kesehatan,Hukum Pertahanan,Hukum Keamanan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

Information Technology

FutureLaw