Pasangan dualitas yang sejatinya harmonis dan sinergis dalam HUKUMNYA ada dalam lingkup:
1. Stabilitas dan perubahan
2. Pemwahyuan dan pemaknaan hakiki yang berakal budi
3. Persatuan dan keberbedaan/kemajemukan
4. Idealitas dan realitas
5. Otoritarian dan liberal
6. Legalitas dan moralitas
Pokok-pokok HUKUM TUHAN bersifat holistik dan akomodatif. Saling melengkapi,berperanan,dan berkesejajaran, yang mengutuhkan segala perbedaan dan latar belakang identitas primordial. Secara proporsional mengatur seluruh dimensi baik fisik maupun metafisik. Sistem HUKUM TUHAN mendudukkan peranan keadaban yang universal dan terkonsep sistemik dalam bidang-bidang pengkajian instrumen keilmuan dengan amaliahnya yang tersyafaatkan. Tatanan berHUKUMNYA yang memamungkaskan peradaban dengan fungsi-fungsi yang definitif.
Komentar
Posting Komentar