Langsung ke konten utama

Teknologi sebagai simbol HUKUMNYA

Teknologi dalam cakupan dan ranah dunia nyata maupun dunia maya, dapat digunakan mencegah permasalahan interpretasi HUKUMNYA,yang belum tepat ,persisi dan salah sasaran. Dengan forum mahkamah yang berdimensi teknologis, dapat membantu dan menjadi wahana menghadapai keharusan beradaptasi terhadap parameter peradaban kekinian,tuntutan adanya ketepatan waktu yang "real time",kejelasan sistem/proses dan ketegasan mengambil keputusan yang paripurna.
Konsistensi perumusan dan pelaksanaan norma HUKUMNYA adalah niscaya dengan bantuan teknologi sebagai simbol.Tiada makna dariNYA yang tak dapat dijelaskan.Kelemahan tafsiran-tafsiran masa lalu dengan makna yang belumlah utuh, akibat kemultidimensionalan keadaban teknologi yang berkembang,diintegrasikan dan dipersamakan kaedah HUKUMNYA, dengan intelejen profetis yang memastikan.
Pemograman ulang bahasa HUKUMNYA adalah keniscayaan, untuk mencapai suatu tujuan yang bermanfaat dan menguntungkan bagi semua pengguna teknologi. Menghindari akibat sampingan yang merusak kamanusiaan dan kealaman. Menjadi panduan rasionalitas ajaran dan didikanNYA, yang menjaga keserasian hidup yang kompeten secara profesional dan menegakkan tertib HUKUMNYA.
Menyelesaikan secara utuh perlindungan terhadap penyimpangan penggunaan teknologi, membangun integritas prosedural dan substansi riset dan pengembangan juga aplikasinya.
Mengembangkan kecerdasan fisikal, intelektual, emosional dan spiritual bagi hamba-hamba HUKUMNYA, dengan bantuan teknologi.Memperjelas makna korban dan menghitung kerugiannya. Menjadikan forum teknologis untuk menyerap keadilan di masyarakat.
Penggunaan teknologi yang efektif untuk menghitung skala prioritas dari kepentingan-kepentingan yang terkait.Teknologi yang mencegah penyimpangan HUKUMNYA dan diberdayakan bagi kebaikan peradaban bersama, secara simultan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology