Dalam keseluruhan disiplin-disiplin keilmuan ada pasangan dualitas yang membedakannya secara universal,yaitu sebagai ilmu ansih yang bersendikan HUKUMNYA/Hukum Ilmu dalam cabang-cabang pengetahuan, dan sebagai suatu metode pendekatan yang holistik,ilmu HukumNYA, yang merupakan suatu media atau wahana mencapai keadilan universal.Hubungan yang sangat maknawi sebagai Hikmah keilmuan dan sebagai Hikmah dari cara atau metodologi penelitian dan pengembangan keadaban, yang pada pokoknya mengungkapkan secara utuh, persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan yang membawa kepada keutuhan HIKMAHNYA,dalam mejalani hidup berHIKMAH secara konsisten dan konsekuen.
Bagian-bagian yang diperbandingkan dalam hal keilmuan yang sejati,ada dalam lingkup penataan sistemik,kaidah-kaidah universal dan pemaknaan-pemaknaan mendasar akan laku berTUHAN,beralamiah dan bersosial.Merumuskan konsepsi dan definisi umum dan khusus yang menyatu sekaligus mentakterhinggakan dimensi IlmuNYA,yang diujiNYA dalam kehidupan yang ILAHI sekaligus profetik,aktual kekinian dan faktual sesuai konteks akhir zaman adanya.Mengatasi segala masalah peradaban, baik besaran ruang lingkupnya maupun utuhnya panduan Ilahi akan tolak ukur keadaban secara fungsional dan institusional,juga berbagai cakupan bidang kehidupan yang transenden melampaui yang di permukaan,tugas dan karya yang mengeneralisasi proses penghitungan amal/hisab sebelum dihitungNYA kelak, maupun dalam pendekatan yang kasuistik keprofesionalan.
Kecenderungan sistem HUKUM yang terkait pada aplikasi HUKUM ILMUNYA dan ILMU HUKUMNYA bersifat sederhana tampilan luarnya,namun mendalamkan falsafahnya dengan struktur teknologi yang rumit,dalam suatu tataran probabilitas kemungkinan yang disyafaatkan,bahasan yang saling melengkapi dan merupakan bahan kajian yang sesuai fitrah Ilahi.Baik dari sisi Sang Pencipta maupun yang diciptakanNYA. Batasan-batasan kemanfaatan dan kegunaan untuk memecahkan masalah dengan segera dan terukur, ditransformasikan dengan kepemimpinan yang melayani. Menjadi hasil dari keutuhan paradigma berTUHAN yang terintegrasi dan berintegritas.Dengan struktur dasar peradaban yang tertata baik dan transparan, untuk dimaknai lebih dan dikritisi secara cerdas, dengan pelibatan secara teknologis dan terkoneksi "real time",dengan pemaknaan-pemaknaan yang otonom maupun heteronom.
Bagian-bagian yang diperbandingkan dalam hal keilmuan yang sejati,ada dalam lingkup penataan sistemik,kaidah-kaidah universal dan pemaknaan-pemaknaan mendasar akan laku berTUHAN,beralamiah dan bersosial.Merumuskan konsepsi dan definisi umum dan khusus yang menyatu sekaligus mentakterhinggakan dimensi IlmuNYA,yang diujiNYA dalam kehidupan yang ILAHI sekaligus profetik,aktual kekinian dan faktual sesuai konteks akhir zaman adanya.Mengatasi segala masalah peradaban, baik besaran ruang lingkupnya maupun utuhnya panduan Ilahi akan tolak ukur keadaban secara fungsional dan institusional,juga berbagai cakupan bidang kehidupan yang transenden melampaui yang di permukaan,tugas dan karya yang mengeneralisasi proses penghitungan amal/hisab sebelum dihitungNYA kelak, maupun dalam pendekatan yang kasuistik keprofesionalan.
Kecenderungan sistem HUKUM yang terkait pada aplikasi HUKUM ILMUNYA dan ILMU HUKUMNYA bersifat sederhana tampilan luarnya,namun mendalamkan falsafahnya dengan struktur teknologi yang rumit,dalam suatu tataran probabilitas kemungkinan yang disyafaatkan,bahasan yang saling melengkapi dan merupakan bahan kajian yang sesuai fitrah Ilahi.Baik dari sisi Sang Pencipta maupun yang diciptakanNYA. Batasan-batasan kemanfaatan dan kegunaan untuk memecahkan masalah dengan segera dan terukur, ditransformasikan dengan kepemimpinan yang melayani. Menjadi hasil dari keutuhan paradigma berTUHAN yang terintegrasi dan berintegritas.Dengan struktur dasar peradaban yang tertata baik dan transparan, untuk dimaknai lebih dan dikritisi secara cerdas, dengan pelibatan secara teknologis dan terkoneksi "real time",dengan pemaknaan-pemaknaan yang otonom maupun heteronom.
Komentar
Posting Komentar