Langsung ke konten utama

Kealamiahan dan Kesosialan HUKUM TUHAN

Pertanyaan mendasar tentang diferensiasi(pembedaan sekaligus perbedaan) kealamiahan dan kesosialan HUKUMNYA, terjawab dari titik temu,persamaan dan integrasi yang tak lagi dikotomis.Bila ditilik dari perkembangan sejarah pada ke dua ranah tersebut, akan jelas bahwa kedisiplinan hanyalah sekedar kedisiplinan. Kecenderungan-kecenderungan penyatuan dalam pemilihan topik yang paling mutakhir dan juga dalam metodologi-metodologi proses transendensi(melampaui kefanaan)yang dipergunakan pada saat menelaah sistem-sistem  alamiah dan sistem-sistem sosial yang supra-modern.

Mempelajari rekayasa alamiah dan rekayasa sosial, perhatian ditujukan kepada bagaimana ketertiban pemikiran terwujud dalam suatu eko sistem yang transendental. Cara-cara pengendalian alam dan sosial yang berdimensi kekinian, yang terus bertumbuhkembang. Menelaah HUKUMNYA dengan besaran yang tepat. Baik ketentuan-ketentuan dan rumus-rumus yang telah dituliskan yang menyatukan semua kaedah HUKUMNYA, maupun segi-segi kehidupan(material,immaterial dan spiritual) yang saling berkaitan.Pembagian tugas keilmiahan diintegrasikan untuk menghilangkan garis pemisah,tak ada lagi yang perlu dipertahankan,termasuk perbedaan metodologis.

Metode kualitatif dan kuantitatif,pendekatan personal dan impersonal, dan kedalaman penjiwaan, dapat diandalkan dalam upaya pencapaian tatanan masyarakat supra modern yang transenden menuju dimensiNYA. Sistem HUKUMNYA yang berupa sistem pemaknaan yang utuh, dalam kapasitas legislasi dan legalisasi,organisme dan organisasi yang belajar dan mumpuni, dan ketetapan HUKUMNYA yang berdimensi profetik juga sistemik. Kajian terhadap kelembagaan HUKUMNYA, yang konsisten terhadap semua peraturan yang sudah dikodifikasikan,menegasikan penyimpangan.Kefokusan teknikalitas,taktik memenangkan semua pihak dan strategi komunikasi yang holistik, pada pembangunan peradaban, yang pada akhirnya membawa berkat/h bagi pensyafaatan pasangan dualitas ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology