Langsung ke konten utama

Kontekstualisasi HUKUM TUHAN

Konteks sosio historis di mana dan pada waktu kapan HUKUMNYA dalam  firman-firmanNYA disampaikan dan dipraktikkan, menjadi Takdir Baik, yang harus diimani secara kritis.HUKUMNYA menjadi alat untuk menyebarkan didikan dan ajaranNYA secara sosiologis.Produk-produk HUKUMNYA dalam bingkai teologis yang akomodatif dan responsif.

Pengaturan prinsip-prinsip kemasyarakatan yang melampaui ekonomisasi, dalam keutamaan nilai-nilai transendental memberi arah partisipasi  yang lebih, dalam Hidup berHikmah,Hukum dan kebijakan yang diputuskan secara legalistik.Kajian-kajian yang Ilahi  dalam menyelesaikan perselisihan dan pertentangan kepentingan,baik secara teoritis dan praktis,dengan memperluas bidang pengkajian, yang menghilangkan kondisi asing dalam keintelektualitasan dan keterasingan spiritualitas.

Sejumlah pemahaman yang diintegrasikan ini,memberi dampak perdamaian yang sebenarnya.Bukan hanya dipermukaan,memiliki peranan krusial dalam mengendalikan kehidupan agamis, baik kesalihan individual maupun kesalihan sosial.Sesuai dengan fitrah yang mendasar akan kemanusiaan dan universalitas KeIlmuanNYA. Menjadi pegangan untuk bergerak maju,menghilangkan Hukum yang paradoks dan berlawanan dengan tujuan utama BerHUKUMNYA,menegakkan kedaulatan TUHAN dan tercapainya kesejahteraan mahluk.

Dalam praktek kehidupan bernegara yang mengaktualisasi dan mencanggihkan masyarakatnya,pilihan-pilihan cerdas dan mencerdaskan dengan berporos kepada dinamisasi Negara yang kuat, baik cakupan program-programnya maupun kapasitas memainkan peran sebagai pengelola dan memegang kuasa memaksa, guna tercapainya tujuan Negara yang bukan sekedar normatif,namun menjangkau seluruh prinsip-prinsip pencapaian kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah,dunia dan akhirat.

Langkah strategis selanjutnya adalah mengkaji ulang berbagai aturan hukum dan kebijakan sesuai kapasitas dan kemampuan Negara untuk bangkit dari keterpurukan.Menegosiasikan ulang dan membuat komitmen baru dengan semua pemangku kepentingan secara sederajat dan sepenanggungan,tiada yang dirugikan.Sesuai kemampuan dan keadaan obyektif dari setiap perjanjian Hukum yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology