HUKUM TUHAN berkomitmen pada apa-apa yang terkait dengan prinsip-prinsip yang mendasar dari aturan HUKUM yang secara fungsional mengamankan prinsip keimanan,prinsip hidup berhikmah dan mengamalkan prinsip stabilitas dan integrasi sosial dan kealamsemestaaan yang memerdekakan.Dihasilkan dalam laku/praktik dan mengilmukan seluruh kesadaran akan makna yang ternsendentalistik dan integralistik lampaui kefanaan dan parsialitas, dari keholistikan visi,misi dan aksi utusanNYA.
HUKUM TUHAN menekankan pada proses pemerdekaan yang berbatas,sebuah mekanisme untuk mengalokasikan sumber daya dan dana yang kesemuanya Ilahiyah secara efektif dan efisien dengan elemen kesadaran akan terbatas dan adanya pembatasan dariNYA,parameter keseimbangan pemikiran,sikap dan tindakan, akan individualitas maupun komunalitas yang dijaga utusanNYA.Mencerminkan hubungan vertikal kepadaNYA dan hubungan horizontal sesama,yang didominasi pendekatan hikmah keilmuan yang memerdekakan
HUKUM TUHAN mengagitasi dan mempropagandakan kesadaran akan intervensi Ilahi yang bisa maksimal maupun minimal dalam kehidupan.Suatu kehendak mewujudkan otoritas kenabian yang mumpuni dan berkeahlian, dengan kewenangan penegakan HUKUMNYA yang dikonstitusikan, yang berkesesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan hakiki dan maknawi dari semua kalangan dan tersebar luas di masyarakat.Peran dan tanggunjawab kerajaan surgawi yang mementingkan kemanusiaan dan proses pemanusiaannya, sebagai pemimpin di dunia.
HUKUM TUHAN memberi pandangan yang utuh tentang makna kepemilikan yang absolud milikNYA.Hak-hak individual dan hak-hak kolektif ditarik ke ranah yang lebih hakiki.Terciptanya suatu tatanan yang seimbang, dengan proporsionalitas yang berkeadilan Ilahi. Hubungan yang saling mengancam yang paradoksal di dalam mekanisme pasar dan sistem kewenangan yang kebablasan seakan-akan menentukan hidup dan kehidupan,saatnya bertransformasi kepada keajegan konstitutif,untuk mengejar tujuan-tujuan pendamaian dan penyejahteraan
HUKUM TUHAN menekankan pada proses pemerdekaan yang berbatas,sebuah mekanisme untuk mengalokasikan sumber daya dan dana yang kesemuanya Ilahiyah secara efektif dan efisien dengan elemen kesadaran akan terbatas dan adanya pembatasan dariNYA,parameter keseimbangan pemikiran,sikap dan tindakan, akan individualitas maupun komunalitas yang dijaga utusanNYA.Mencerminkan hubungan vertikal kepadaNYA dan hubungan horizontal sesama,yang didominasi pendekatan hikmah keilmuan yang memerdekakan
HUKUM TUHAN mengagitasi dan mempropagandakan kesadaran akan intervensi Ilahi yang bisa maksimal maupun minimal dalam kehidupan.Suatu kehendak mewujudkan otoritas kenabian yang mumpuni dan berkeahlian, dengan kewenangan penegakan HUKUMNYA yang dikonstitusikan, yang berkesesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan hakiki dan maknawi dari semua kalangan dan tersebar luas di masyarakat.Peran dan tanggunjawab kerajaan surgawi yang mementingkan kemanusiaan dan proses pemanusiaannya, sebagai pemimpin di dunia.
HUKUM TUHAN memberi pandangan yang utuh tentang makna kepemilikan yang absolud milikNYA.Hak-hak individual dan hak-hak kolektif ditarik ke ranah yang lebih hakiki.Terciptanya suatu tatanan yang seimbang, dengan proporsionalitas yang berkeadilan Ilahi. Hubungan yang saling mengancam yang paradoksal di dalam mekanisme pasar dan sistem kewenangan yang kebablasan seakan-akan menentukan hidup dan kehidupan,saatnya bertransformasi kepada keajegan konstitutif,untuk mengejar tujuan-tujuan pendamaian dan penyejahteraan
Komentar
Posting Komentar