Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA , berorientasi transdisipliner dan berkesadaran Ilahi,yang sejatinya tidak asing oleh semua golongan karena sesuai fitrah kemahlukan.Melindungi proses pencerahan dalam ukuran produk legislasi yang Ilahiyah.Kesatuan arah keadaban yang berdampak pengintegrasian semua Hikmah Keilmuan. Pada waktu dan ruang lingkup tertentu, tidak lagi mengenal persoalan sensitif yang distatusquokan,semua sangatlah mendasar,meluas dan mendalam untuk disolusikan,yang tidak berlaku pada golongan tertentu saja.Materi HUKUMNYA, yang melampaui pendekatan yang selama ini dipersepsikan sebagai toleransi.
Mengeluarkan potensi kesadaran berHUKUMNYA, dari suasana kekhususan menuju keuniversalitasan, yang secara administratif terintegrasi dan terkomputasi adalah niscaya. Permodelan yang mengakomodir pluralitas pandangan-pandangan yang dianut, dalam adab kebersamaan sebagai mahlukNYA yang menyatu. Kemungkinan-kemungkinan terjadinya paradoks, yang erat kaitannya dengan nilai-nilai spiritual, dalam keadilan semesta digariskanNYA pada pengaturan Hukum Kesejahteraan dan Pembangunan Peradaban yang utuh paripurna. Semua dilancarkanNYA dengan perhatian dan konsepsi kecerdasan yang lebih, sehingga semua menerima dengan rasional dan tulus ikhlas.
Memperkuat keimanan padaNYA,yang terikat pada hubungan sesama mahluk, dalam kesatuan cara pandang semua golongan, yang saling menerima dan mendamaikan.Terselesaikannya penyekatan-penyekatan dalam masyarakat yang beradab. Mendorong kepositifan dalam merespon HUKUMNYA yang inklusif. Polarisasi dalam hal kebijaksanaan berlaku dan berpengetahuan,pembudayaan perbaikan yang terus menerus,yang berujung menjadi peradaban,kemajuan ilmu dan teknologi yang mencegah kemunduran derajat kesadaran kepatuhan pada HUKUMNYA di akhir zaman.Pengintroduksian HUKUMNYA secara berkelanjutan.
Mentolerir penyimpangan dan anomali yang bersifat khusus, memerlukan sensitifitas kepemimpinan profetik yang tinggi kapasitas penghakimannya.Penyatuan nilai-nilai spiritual,juga yang immaterial dan material, dengan melalui JalanNYA yang disyafaatkan dan tolak ukur Agama yang memenangkan semua golongan. Kekhususan dan keumuman yang sesuai kehendakNYA,yang diberitakan utusanNYA, dalam kedamaian dan mendamaikan persepsi yang berbeda.
Mengeluarkan potensi kesadaran berHUKUMNYA, dari suasana kekhususan menuju keuniversalitasan, yang secara administratif terintegrasi dan terkomputasi adalah niscaya. Permodelan yang mengakomodir pluralitas pandangan-pandangan yang dianut, dalam adab kebersamaan sebagai mahlukNYA yang menyatu. Kemungkinan-kemungkinan terjadinya paradoks, yang erat kaitannya dengan nilai-nilai spiritual, dalam keadilan semesta digariskanNYA pada pengaturan Hukum Kesejahteraan dan Pembangunan Peradaban yang utuh paripurna. Semua dilancarkanNYA dengan perhatian dan konsepsi kecerdasan yang lebih, sehingga semua menerima dengan rasional dan tulus ikhlas.
Memperkuat keimanan padaNYA,yang terikat pada hubungan sesama mahluk, dalam kesatuan cara pandang semua golongan, yang saling menerima dan mendamaikan.Terselesaikannya penyekatan-penyekatan dalam masyarakat yang beradab. Mendorong kepositifan dalam merespon HUKUMNYA yang inklusif. Polarisasi dalam hal kebijaksanaan berlaku dan berpengetahuan,pembudayaan perbaikan yang terus menerus,yang berujung menjadi peradaban,kemajuan ilmu dan teknologi yang mencegah kemunduran derajat kesadaran kepatuhan pada HUKUMNYA di akhir zaman.Pengintroduksian HUKUMNYA secara berkelanjutan.
Mentolerir penyimpangan dan anomali yang bersifat khusus, memerlukan sensitifitas kepemimpinan profetik yang tinggi kapasitas penghakimannya.Penyatuan nilai-nilai spiritual,juga yang immaterial dan material, dengan melalui JalanNYA yang disyafaatkan dan tolak ukur Agama yang memenangkan semua golongan. Kekhususan dan keumuman yang sesuai kehendakNYA,yang diberitakan utusanNYA, dalam kedamaian dan mendamaikan persepsi yang berbeda.
Komentar
Posting Komentar