Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Paradigma HUKUM TUHAN,Konsep dan Postulat

Dalam paradigma HUKUMNYA kekinian, disusun suatu bangunan paradigmatik yang didasarkan pada pengetian-pengertian dasar tata HUKUMNYA yang terdiri dari A.Subyek Hukum di haribaanNYA 1.Pejabat, aparatur dan tokoh kepemimpinan negara 2.Pribadi kodrati 3.Pribadi Hukum B.Hak dan Kewajiban yang Ilahi C.Obyek Hukum yang definitif D.Relasi/hubungan Hukum yang transendental E.Peristiwa Hukum yang maknawi Sesuai bidang-bidang kelengkapannya. Paradigma bidang-bidang HUKUMNYA meliputi: I.Hukum Perdata materiil dan formil terdiri dari: A. Hukum Pribadi B. Hukum Harta kekayaan yang diberkatiNYA meliputi:     a.Hukum Benda      1.Hukum Benda tetap atau Hukum pertanahan/agraria      2.Hukum Benda Lepas     b.Hukum Perikatan yang mengatasnamakan TUHAN dan utusanNYA      1.Hukum Perjanjian      2.Hukum Penyimpangan perdata      c.Hukum Hak Immater...

HUKUMNYA:Trans-nasional,trans-kultural,trans-sosiatal, dan trans-natural

Melembagakan HUKUMNYA,menyebarluaskan dan mentransformasikan IlmuNYA, dan keberhasilan capaian keilmiahan yang mencerahkan, melalui pempublikasian yang mempertemukan segala disiplin,dalam lingkup penyelenggaraan kerja kolaboratif pendidikan dan penelitian,saatnya terpusat dan tersistemasi.Melampaui segala perbedaaan dan pendekatan permukaan yang membeda-bedakan. Perbedaan yang menyoroti hal-hal yang tidak hakiki. Diketemukan dan dipertemukannya perbedaan-perbedaan pemaknaan, yang dikaji dan diteliti,baik variable data maupun kelembagaannya, dengan inisiasi profetik yang beradab, guna terciptanya kerja sama dan kerja bersama menuju pencerahan jiwa-jiwa. Pada tataran perencanaan yang didisain secara holistik sejak awal, diformulasikan segala karya cipta dan daya prakarsa yang membumikan keseluruhan proses didikan dan ajaranNYA.Pengumpulan segala data yang utuh,valid dan terkait, yang dianalisa bersama dan terpimpin secara profetik. Penafsiran HUKUMNYA yang definitif dan j...

Tiada lagi perbandingan dalam HUKUMNYA

Pada telaahan terhadap filsafat sebagai induk keseluruhan ILMUNYA, yang  menyangkut kenyataan dan keghaiban,kaedah-kaedah dan pengertian-pengertian,membandingkan merupakan cara atau metode yang digunakan.Untuk menyajikan keutamaan alur dari berbagai kemajemukan yang ada. Perbandingan sebagai sarana keadaban laku dan pengetahuan. Perkembangan yang pesat dalam kegiatan mengidentifikasi terhadap persamaan dan atau perbedaan antara  dua atau lebih, gejala HUKUMNYA yang spesifik. Asosiasi dan korelasi dalam HUKUMNYA dilakukan dan dikerjakan secara sadar maupun tidak, dalam kehidupan sehari-hari.Namun kegiatan ilmiah ini senantiasa dilakukan di pusat-pusat penelitian dan pengembangan yang lebih dalam dan khusus. Tak asing tetapi belum terintegrasi dan definitif. Perbandingan bukan hal yang sama sekali baru, namun penggunaannya secara tepat dan utuh,dipandu oleh HUKUMNYA yang tersyafaatkan. Sasaran untuk mengembangkan tangkapan kenyataan bahkan keghaiban,kaedah dan pengertian yang ...

Hubungan absolut antara HUKUMNYA dan keseluruhan nilai-nilai

HUKUMNYA menggariskan apa yang dikehendakiNYA berlangsung dan yang dianggapNYA buruk yang harus dihindari. Keseluruhan nilai-nilai hakiki yang dianut keseluruhan hamba HUKUMNYA. Proses kelembagaan yang terus berkembang sampai kiamat tiba. Materi HUKUMNYA yang telah,sedang dan akan berlaku menurut prosedur yang berorientasikan teknologi dan bertatanan supra modern. Kebijaksanaan profetik dalam HUKUMNYA, yang menggariskan perlindungan terhadap keseluruhan mahlukNYA, yang selalu bernilai dan dinilaiNYA. Permasalahan dalam perekayasaan perubahan yang berdimensi alamiah dan sosial, diperkenalkan pada kecerdasan kelembagaan yang Ilahi,yang menciptakan mekanisme baru, demi terwujudnya pembangunan peradaban yang menyeluruh. Ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang melampaui nilai-nilai modernitas maupun tradisionalitas. Golongan-golongan secara keseluruhan, sejatinya menerima dan memberi penyadaran akan utuhnya keseluruhan nilai-nilai iman,ilmu dan amal ini.Mengarah pada terdidik dan ...

Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA dalam dimensi profetik

Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA , berorientasi transdisipliner dan berkesadaran Ilahi,yang sejatinya tidak asing oleh semua golongan karena sesuai fitrah kemahlukan.Melindungi proses pencerahan dalam ukuran produk legislasi yang Ilahiyah.Kesatuan arah keadaban yang berdampak pengintegrasian semua Hikmah Keilmuan. Pada waktu dan ruang lingkup tertentu, tidak lagi  mengenal persoalan sensitif yang distatusquokan,semua  sangatlah mendasar,meluas dan mendalam untuk disolusikan,yang tidak berlaku pada golongan tertentu saja.Materi HUKUMNYA, yang melampaui pendekatan yang selama ini dipersepsikan sebagai toleransi. Mengeluarkan potensi kesadaran berHUKUMNYA, dari suasana kekhususan menuju keuniversalitasan, yang secara administratif terintegrasi dan terkomputasi adalah niscaya. Permodelan yang mengakomodir pluralitas pandangan-pandangan yang dianut, dalam adab kebersamaan sebagai mahlukNYA yang menyatu. Kemungkinan-kemungkinan terjadinya paradoks, yang ...

AGAMANYA sebagai satu-satunya Norma

Sifat mejemuk dari masyarakat tercermin dari norma-norma yang belum utuh tersyafaatkan, yang menjadi pedoman berlaku dari para warga. Adat dan budaya,juga norma agama yang terpisah dari norma hukum,yang diakui sebagai yang menuntut ketaatan dari yang mempercayainya. Namun satu-satuNYA norma yang otoritatif yang diterima di haribaanNYA adalah norma AgamaNYA, yang disyafaatkan utusanNYA, Yesus/Isa. Penghayatan yang sesuai fitrah dan ditaati dalam kesadaran iman. Norma-norma Agama diasah,diasih dan diasuh sebagai norma yang mencerminkan pemajuan peradaban dalam pergaulan dari tingkat lokalitas sampai globalitas. Norma AgamaNYA diinternalisasikan secara terstruktur dan terkultur dirumuskan utusanNYA dalam HUKUMNYA, di ranah keimanan,keilmuan dan pengamalan dalam ibadah kebajikan. Perumusan dengan tujuan yang Ilahi dilakukan dengan selektif dan utuh, dari berbagai alternatif dari prinsip-prinsip, yang menjadi spirit dan materi perundang-undangan yang  mendasari kerja da...

Proses Integrasi....

Peradaban yang berkemajemukan meliputi berbagai komunitas-komunitas yang telah sedang dan akan eksis ke depannya,yang masing-masing memiliki pranata-pranata  sebagai dasar pijakan keadaban.Warga dan entitas yang berbeda  menjalin suatu jaringan  interaksi yang bermakna dalam. Para pelaku peradaban saat ini banyak berinteraksi di pasar, sebagai penggerak proses globalisasi. Sekat-sekat dalam  peradaban lambat laun menghilang,hingga pada tatanan tertentu mewujud suatu integrasi. Menyaksikan satuan-satuan organisasi yang tidak hanya berinteraksi di pasar saja dalam lembaga-lembaga ekonomi bersama,namun juga terjalin dalam pemaknaan lintas golongan dan kelompok membentuk peradaban yang integratif.Berbagai lembaga yang bersifat membangun keadaban di berbagai sektor kehidupan seperti lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan,berfungsi secara utuh,aktual dan faktual kekinian.  Memungkinkan tercapainya peradaban yang dicita-citakan dalam kebersamaan. Pada waktu dan r...

Pemahaman akan HUKUMNYA

Pemanfaatan pemahaman HUKUMNYA sebagai pertimbangan pengetahuan yang aplikatif dan siap pakai, yang memulihkan keadaan "penyakit kronis"dalam berhukum yang jahiliyah, pada lingkup personalia dan sistem yang menaunginya,guna terciptanya tata dunia baru yang berkeadilan. Pengkajian yang melampaui disiplin-disiplin yang memperdalam pengertian mengenai latar belakang peradaban dan pengutuhan HUKUMNYA. Pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses perekayasaan alamiah dan sosial,kesadaran yang menghayati pedoman berpengetahuan dan berlaku, guna mewujudkan tatanan kehidupan yang berkeimanan dalam berkeilmuan. Aturan HUKUMNYA memiliki kedudukan yang utama dalam pencapaian ketertiban yang beradab. HUKUMNYA tidak terbatas jangkauanNYA dalam pengaturan seluruh segi kehidupan, baik fisik maupun metafisik. Aturan yang mengikat semua dan dihayati untuk ditaati. Keserasian yang sempurna,tak ada lagi yang bertentangan atau paradoks. Ketertiban pada HUKUMNYA yang harus cepat d...

Tertib HUKUMNYA dan Tatanan Peradaban

Agar mampu menyinambungkan kehidupan yang berperadaban tinggi,di mana terpenuhinya kebutuhan jasmani,rohani dan nafsani,dipersyaratkan dan  dikondisikan secara luas,kesadaran berpengetahuan dan laku manunggal dengan roh kudusNYA,untuk terciptanya tertib HUKUMNYA dan tatanan peradaban yang utuh. Otoritas HUKUMNYA yang mengendalikan alam dan masyarakat,agar dapat mencapai perdamaian yang sebenarnya di dunia dan akhirat. Adanya persaingan antar kepentingan-kepentingan yang jamak dan tidak identik,penyimpangan dan anomali,keluhan ketidakpuasan yang emosional dan pelanggaran terhadap dasar-dasar kemanusiaan yang beradab,memerlukan pelurusan dari sistem HUKUMNYA yang ajeg. Memuat sarana-sarana yang akomodatif terhadap dinamika pencari keadilan di satu pihak dan penegak keadilan yang hakiki di lain pihak. Penyelesaian sengketa yang memenuhi makna keadilan yang paripurna,yang bersalah mendapatkan ganjaran yang holistik.Saluran-saluran yang transparan dan "real time",berupa pe...

Permasalahan Kemajemukan atau Pluralitas

Sehakikinya sampai pada derajat tertentu, kompleksitas masyarakat membentuk sifat dan sikap kemajemukan. Warga yang beradab tunduk kepada berbagai aturan dan bertindak partisipatif di berbagai tatanan kehidupan. Dalam masyarakat majemuk/plural diperlukan kefokusan dan pendekatan-pendekatan yang khusus. Perbedaan pranata-pranata modern dan tradisional beserta pendalaman lingkungan-lingkungan sosial dan kealaman perlu dicerahkan. Pluralitas mengandung konsekuensi norma-norma Hukum yang pada awalnya berbeda dan rumit,yang kemudian dijadikan utuh dan menyatu. HUKUMNYA yang bukanlah kosong atau sekedar mengisi kekosongan hukum,menyadarkan secara hierarkhis pentingnya aspek legalitas di semua sektor dan level kepemimpinan. Mengutuhkan pemahaman nilai-nilai HUKUMNYA di alam semesta dan yang hidup di masyarakat beradab. Perumusan dan penggalian yang berada di tengah-tengah keadilan yang hidup. Keperluan memperhatikan berbagai konsepsi yang Ilahi dan dinamika pemahaman...

Visi dan Misi akan HUKUMNYA yang terintegrasi dengan peradaban

Secara kategoris dalam hal rekayasa dan pengendalian peradaban,HUKUMNYA secara definitif menjamin terwujudnya keteraturan alam pikir,alam rasa,sikap,perilaku dan tindakan yang berteknologi. HUKUMNYA dipelajari bukan sekedar aspek masyarakat tertentu yang bersifat lokalitas,namun pengertian dan makna pengglobalan menjadi sahih adanya ,yang dapat menyederhanakan kompleksitas peradaban secara kongkrit. Manusia sebagai mahluk sosial dan menjadi bagian integral dari alam semesta yang berkembang,diperkenalkan secara rasional oleh jalannya proses ilmiah,dengan interaksi dan interdependensi dalam keberbedaan. Modernitas dan tradisionalitas, yang memperjelas satuan-satuan alam dan sosial, dalam pedoman hidup dariNYA yang diutuhkan.Cara berlaku yang ideal dan memaksa, sesuai fitrah kemahlukan.Kekuatan yang mengikat secara spesifik. Tatanan peradaban yang dilingkupi ketaraturan, dengan mekanisme sistem yang mengintegrasikan semua kerja-kerja pengelolaan semua sumber daya,yang sejatinya kesemu...

Kealamiahan dan Kesosialan HUKUM TUHAN

Pertanyaan mendasar tentang diferensiasi(pembedaan sekaligus perbedaan) kealamiahan dan kesosialan HUKUMNYA, terjawab dari titik temu,persamaan dan integrasi yang tak lagi dikotomis.Bila ditilik dari perkembangan sejarah pada ke dua ranah tersebut, akan jelas bahwa kedisiplinan hanyalah sekedar kedisiplinan. Kecenderungan-kecenderungan penyatuan dalam pemilihan topik yang paling mutakhir dan juga dalam metodologi-metodologi proses transendensi(melampaui kefanaan)yang dipergunakan pada saat menelaah sistem-sistem  alamiah dan sistem-sistem sosial yang supra-modern. Mempelajari rekayasa alamiah dan rekayasa sosial, perhatian ditujukan kepada bagaimana ketertiban pemikiran terwujud dalam suatu eko sistem yang transendental. Cara-cara pengendalian alam dan sosial yang berdimensi kekinian, yang terus bertumbuhkembang. Menelaah HUKUMNYA dengan besaran yang tepat. Baik ketentuan-ketentuan dan rumus-rumus yang telah dituliskan yang menyatukan semua kaedah HUKUMNYA, ma...

Pokok-pokok Penelitian dan Pengembangan HUKUMNYA

Penelitian dan pengembangan mengenai kewajiban dan hak adalah mendasar,yang perlu dikomputasikan dan didetailkan,suatu kelembagaan yang ada sejak peradaban di dunia dimulai. Suatu ikatan kelembagaan baru,bagi persaudaraan dalam iman dan kecanggihan ilmu dan teknologi,pada kondisi dan situasi  yang khusus dan tertentu,kemutakhiran data dan fakta keseluruhan HUKUMNYA. Secara terperinci dijabarkan dalam kandungan dan operasionalisasi proses pensyafaatan yang ideal. Ikatan yang konsisten ditaati.Saling membantu dalam menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan berdimensi HUKUMNYA. Kesadaran berasal dari Zat dan EntitasNYA yang sama,perlu dideklarasikan dengan sumpah dan perjanjian yang Ilahi. Dengan secara berkala diaudit dan diperiksa dalam sistem audit hukum yang utuh. Bila ada yang melanggar secara spesifik,penghukuman oleh kuasa profetik dan pemboikatan secara sosial ditegakkan,untuk menghindari musibah akibat terganggunya keseimbangan kosmis. Keanggotaan dalam masyarakat be...