Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Mahkamah UtusanNYA menuju Mahkamah ALLAH

Berita tentang mahkamah UtusanNYA/RasulNYA sejatinya memiliki arah dan tujuan agar melindungi dan menjamin pemberdayaan kaum yang lemah dan meningkatkan spirit untuk berusaha menjadi manusia yang bermartabat di dunia dan menggapai surganya di akhirat kelak, setelah melalui mahkamahNYA. Dalam konteks keduniaan tegaknya hukum Allah dan utusanNYA di akhir zaman, melampaui  pemaknaan keduniaan akan korban kejahatan, kekerasan yang harus segera dihentikan, pertangungjawaban hukum, siapa yang harus dipersalahkan dan persetujuan para pihak, yg kesemua itu difasilitasi dalam wadah penghakiman peradaban,kesaksian dan persaksian. Yang berjalan dalam damai dan tidak membuat pihak2 malu atau merasa rendah. Semakin pengakuan dibuka semakin tinggi apresiasi mahkamah akan pengampunan kesalahan dan dosa tersebut. Hukuman dari hukum Allah dan utusanNYA dipastikan merupakan jalan keluar yang terbaik dengan proses pemanusiaan yang tetap dianggap dan diciptakan olehNYA sebagai mahluk terbaik. Hubungan...

Transformasi manusia HUKUM/misi profetik

Yang hendaknya menjadi hikmah yang didapat dari berbagai kasus hukum adalah kesadaran adanya "perselingkuhan tingkat itnggi" yang dilakukan oleh para elit secara  masif di berbagai sektor. Kontroversi murahan menimbulkan tragedi kemanusiaan dan tragedi hukum  yang tidak lagi manusiawi dan di luar batas-batas dan parameter akan harapan peradaban yang lebih baik. Hukum yang notabene dihasilkan secara parsial tanpa melibatkan dimensi Ilahiyah/KeberTuhanan dan keutuhan makna profetik akan universalitas kealamsemestaan sangat menindas manusia(otonom) dan kemanusiaan milikNya(kebergantungan kepadaNYA). Secara jelas terungkap dan terlihat bahwa hukum sedemikian rupa tidak pernah bekerja berasaskan dan berlandaskan  dasar keimanan yang kokoh dan sistemik, filosofi keilmuan dan obyektivitas amal kebajikan agar pantas menjadi landasan peradaban unggul yang inklusif. Hukum selama ini hanyalah tidak lain sebagai permainan kepentingan yang jauh dari keadilan. Keadilan tanpa kuasa adal...

Perubahan dalam kerangka aksi(Rule of Law)

Rule of Law belum terintegrasi dan terbangun secara utuh dan belum mencapai konsensus  tentang makna hakikinya yang diterima semua pihak. Kerancuan konsep dan definisi karena sudut-sudut memandang yang berbeda/beragam yang selayaknya dikembalikan kepada program-program aksi yang definitif tujuan dan kriteria keberhasilan proses pembanguanan konsensus tadi. Ketiadaan rasa memiliki akibat persepsi berbeda ideologis karena memposisikan diri sebagai sistem hukum lain, mekanisme pembangunannya yang asal-asalan dan asal kejar target/terburu-buru akibat tidak memadainya sumber daya dan paradigma sistemik dan terintegrasi yang masih jauh "panggang dari api" akibat kedangkalan dan eksesif dalam mediagnosa/tidak responsif akan nilai-nilai Ilahiyah, merupakan tantangan pembangunan Hukum ke depan. Elelmen-elemen Rule of Law seperti supremasi hukum yang responsif dan aspiratif sesuai fitrah, peradilan yang tidak diskriminatif dan menjaga interaksi dan interdependensi kelembagaan harus dip...

Perencanaan strategis dan agenda pembangunan sistem hukum

Cetak biru dan desain  yang utuh baik mikro(masyarakat, bisnis dan pemerintahan) maupun makro (negara) penjabaran negara hukum belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang terjadi selama ini hanyalah bersifat sektoral. Hukum hendaknya dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem( baik kelembagaannya, subyek dan kultural yang mendukungnya, kaedah aturannya), . Negara sebagai negara hukum melakukan 1.pembuatan hukum yang utuh, 2. melaksanakan dan penerapan secara admisnistratif, 3.peradilan atas pelanggarannya (penegakan hukum yang selama ini diartikan sempit),4.pengelolaan/menejemen informasi hukum dalam koridor teknologi,5. pendidikan hukum dan pemasyarakatan yang humanis. Fungsi2 hukum dalam negara ada pada tataran1. fungsi eksekutf dan administrasi hukum,2 fungsi legislasi dan regulasi 3 fungsi judisial atau yudikatif. Memahami integrasi sistem hukum secara komprehensif adalah suatu keharusan. Kelembagaan baik ditingkat/lapisan suprastruktural kenegaraan dan pemerintahan maupu...

Membangun Sistem Pendidikan hukum yang paripurna

Dalam konteks keutuhan pandangan untuk menyikapi dan menindaklanjuti koeksistensi sistem hukum, peran pendidikan tinggi hukum sangat signifikan. Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan hukum ke depan. Pemahaman terhadap pluralisme hukum dapat memperkaya sumber atau bahan perancangan hukum dimana konvergensi hukum dan harmonisasi hukum merupakan suatu keniscayaan. Wacana integritas dan keterbukaan dalam ranah pembanguanan hukum menjadi peradaban baru di lingkungan pembelajaran hukum. Pembentukan norma perundang-undangan yang diberi warna partisipatif dan berwawasan luas secara metodologis, sistem dan prosedur disampaikan kepada mahasiswa dan khalayak ramai ada dalam beberapa ranah yaitu 1. memaknai keseluruhan tujuan teks dan konteks HUKUM Tuhan dan utusanNYA(futuristik melampaui ruang dan waktu,sosiologis kekinian, ekstensif berlaku meluas dan dalam, restriktif yang berkepastian dan tegas, mengkomparasi persamaan dan perbedaan perspektif), 2 intrepertasi atau penafsiran/hermen...

Pemulihan dan pengembalian Kepercayaan Publik terhadap aparat dan aparatur

Seluruh pihak yang terkait hendaknya memberi perhatian secara fokus terhadap solusi dan cara yang terbaik untuk memulihkan tingkat kepercayaan pubik terhadap lembaga-lembaga hukum yang ada. Agar jurang perbedaan parameter keberhasilan pelayanan yang nyata dan terbuka,antara usaha pembenahan yang diakui secara sepihak oleh lembaga-lembaga yang melayani tersebut dengan persepsi dan kesadaran yang dilayani atau masyarakat,tidak terjadi lagi. Harus dilakukan agenda pembaharuan yang langsung menyentuh hati dan pikiran masyarakat dengan program-program pembenahan sistem, mekanisme dan prosedur berorientasi ke luar (outward looking) dengan intelejen hukum yang mengantisipasi dan memulihkan penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat tersebut. Rendahnya tingkat kepercayaan disebabkan oleh faktor 1. Kepemimpinan belum mampu memberikan teladan yang paripurna dan menginspirasi seluruh jajarannya untuk merubah perilaku mereka. 2. Perubahan dan pembenahan sistem, mekanisme dan prosedur belum mampu ...

Tata pemerintahan yang baik yang didukung oleh intelejen hukum

Konsekuensi sebagai negara hukum modern diperlukan intelejen hukum yang merupakan alur pemikiran ke depan yang melampaui  paradigma pemerintahan yang sekedar memenuhi kebutuhan warganya, guna mengantisipasi semua tantangan pembangunan yang dari ke hari semakin berat dan membesar cakupan dimensi pendekatan dan kapasitas pencapaian dari parameter keberhasilannya. Pelaksanaan peran, tugas dan tanggungjawab memerlukan intelejen hukum yang tidak saja mencakup wewenang yang tradisional dimiliki, tetapi melihat wewenang itu secara bersama dari seluruh komponen bangsa secara utuh dengan membaca arah, tujuan dan haluan yang jelas dari  pengaturan wewenang tersebut. Kerumitan dan kompleksitas dari wewenang tersebut dengan intelejen hukum (dengan dukungan teknologi yang memadai) dapat diurai untuk mudah diukur,diikuti dan diperkirakan. Setiap UU memberi porsi yang besar kepada pemerintah, yang mana dengan intelejen hukum menginterpretasikan secara cerdas peraturan pelaksanaannya secara...

Hukum yang "hidup"(pertanyaan2 reflektif)

Sebagai negara hukum modern adanya konsekwensi untuk memenuhi segala kebutuhan hidup warganya. Dibutuhkan pedoman dan sekaligus sebagai kendali untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih berdasarkan hukum. Penanganan masalah penyalahgunaan wewenang kenegaraan yang menindas dan kesadaran hukum yang masih rendah di kalangan masyarakat menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara menyeluruh,. Negara menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum (Public Sevices) yang melayani dan bukan dilayani. Baik  dalam kerangka ranah Negara&Hukum, Negara&Politik,Negara&Ekonomi, Negara&Sosial Budaya, Negara&Keamanan dan Negara&Administrasi secara keseluruhan. Pertanyaan-pertanyaan seputar Hukum yang "hidup" .1. Apakah pernyataan hukum/legal opinion tentang kemaslahatan/kebaikan bersama disiapkan dengan perencanaan, pengoraganisasian dan pengaktualisasian yang lengkap dan komprehensif ? 2. Bagaimana sikap dan tindakan instansi penyelenggara negara...

Pembangunan Ekonomi yang berdaya saing tinggi dengan dukungan hukum yang progresif

Capaian keberhasilan dalam membangun konsepsi sekaligus pengaplilkasian Rule of Law, mendorong terprogram dan berkembangnya tata kelola pemerintahan yang baik dan keadaban publik, ditambah lagi pemajuan dan penguatan lembaga penegak hukum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi, gencarnya investasi, berputanya modal dan keamanan berusaha. Belum tejadi dan sempurnanya  perbaikan tata kelola ekonomi (Economic governance) berakibat berlangsungnya hambatan-hambatan laten,diantaranya pengeloalan infrastuktur fisik yang belum baik, akses terhadap kepastian usaha, pengadaan lahan yang tidak terorganisir dan terpadu,  biaya transaksi dan perizinan yang terjadi penggelembungan. Pelaku usaha kecil masih digerogoti oleh pungutan liar dan aspek legal yang tidak ramah pada mereka. Tata kelola ekonomi yang buruk menimbulkan pesimisme dan keengganan menanamkan modalnya dari para pelaku usaha. Mengantisipasi hal ini ke depan, peraturan perUUan yang progresif yang me...

Hukum dan Good Governance

Hukum berperan secara holistik dan transendental dalam seluruh sendi kehidupan manusia. Penyelenggaran negara, keberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang didalamnya termasuk penyejahteraan keluarga dan pengelolaan perusahaan/organisasi bisnis menjadi perhatian ke depan. Penjabaran tujuan hukum yang paripurna dan utuh(keseimbangan pasangan antara menegakkan keadilan yang hakiki/ilahiyah dan kepastian hukum yang tidak kompromistis) dengan perjuangan penyamaan dimensinya dengan tujuan penegakan hukum yang universal adalah kerja semua anak bangsa. Salah satu permasalahan yang mengganjal adalah governance dari penegakan hukum yang koruptif Tata kelola yang baik/governance di ranah pengelolaan keseluruhan sektor baik pemerintahan, bisnis dan masyarakat adalah suatu amanah(terkait dengan iman) yang harus dipertanggungjawabkan. Bukan saja para penegak hukum dalam arti sempit tetapi keseluruhan entitas dalam negara. Penerapan tata kelola yang baik berbasiskan gerakan ada pada pasangan yan...

Implementasi dan interpertasi Konstitusi

Konstitualitas yang hakiki memiliki pasangan  unsur fundamental berupa pembatasan kekuasaan untuk mencegah kesewenang-wenangan dan pertanggungjawaban akuntabilitas yang canggih dari pemerintah kepada rakyatnya secara demokratis dan berkeadaban. Universal dan partikularistik bersatu dalam pencegahan  paham individualisme, egoisme dan materialisme.Kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan. dengan musyawarah  untuk mufakat oleh kepemimpinan yang penuh hikmah. Integralistik atau dalam bahasa umum adalah kebersamaan/gotong royong/kekeluargaan yang lebih bermakna perlu dijabarkan lebih detail.  Nilai-nilai integralistik/kekeluargaan tidak patut diekploitasi. Keharmonisan dibangun dalam struktur dan kultur hukum yang berlandaskan keimanan, ilmu dan teknologi dan kebijaksanan yang melandasi kebijakan di setiap unsur dalam negara. Keseimbangan, keselarasan dan keserasian  pandangan yang multidimensional dan utuh dalam mengkodifikasi hukum adalah land...