Hukum berperan secara holistik dan transendental dalam seluruh sendi kehidupan manusia. Penyelenggaran negara, keberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang didalamnya termasuk penyejahteraan keluarga dan pengelolaan perusahaan/organisasi bisnis menjadi perhatian ke depan. Penjabaran tujuan hukum yang paripurna dan utuh(keseimbangan pasangan antara menegakkan keadilan yang hakiki/ilahiyah dan kepastian hukum yang tidak kompromistis) dengan perjuangan penyamaan dimensinya dengan tujuan penegakan hukum yang universal adalah kerja semua anak bangsa. Salah satu permasalahan yang mengganjal adalah governance dari penegakan hukum yang koruptif
Tata kelola yang baik/governance di ranah pengelolaan keseluruhan sektor baik pemerintahan, bisnis dan masyarakat adalah suatu amanah(terkait dengan iman) yang harus dipertanggungjawabkan. Bukan saja para penegak hukum dalam arti sempit tetapi keseluruhan entitas dalam negara. Penerapan tata kelola yang baik berbasiskan gerakan ada pada pasangan yang digerakkan oleh hukum, rule based/driven dan yang digerakkan oleh kebutuhan pasar/sosial. Penerapan tata kelola yang baik ini pada level penyelenggara negara sebagai katalisator, regulatory body dan fungsi pengawasan diutamakan bagi perlindungan kepentingan umum dan konsep dan aplikasi tindakan penyejahteraan masyarakat. Sedangkan pelaku usaha dan masyarakat memandang dorongan tata kelola yang baik didasari oleh kesadaran etis dan mempertahankan kelangsungan bisnis dan aktivitas sosial kemasyarakatannya. Ke dua pendekatan ini haruslah sinergis dan saling melengkapi. Asas-asas universal seperti kewajaran(tidak berlebih2an), kesetaran(demokratisasi), independensi(tidak dapat diintervensi dalam pengelolaan organisasinya secara tidak bertaggungjawab), akuntabilitas(mempertangungjawabkan kenerjanya), transparansi(menyediakan informasi yang relevan dan obyektif), responsibilitas(didasari oleh sikap tindak yang penuh kehati-hatian dengan kepatuhan kepada perUUan)dan keagungan perilaku menjadi bahan renungan bagi semua pihak. Mari kita tindak lanjuti tata kelola yang baik menjadi gerakan peradaban yang baru....
Tata kelola yang baik/governance di ranah pengelolaan keseluruhan sektor baik pemerintahan, bisnis dan masyarakat adalah suatu amanah(terkait dengan iman) yang harus dipertanggungjawabkan. Bukan saja para penegak hukum dalam arti sempit tetapi keseluruhan entitas dalam negara. Penerapan tata kelola yang baik berbasiskan gerakan ada pada pasangan yang digerakkan oleh hukum, rule based/driven dan yang digerakkan oleh kebutuhan pasar/sosial. Penerapan tata kelola yang baik ini pada level penyelenggara negara sebagai katalisator, regulatory body dan fungsi pengawasan diutamakan bagi perlindungan kepentingan umum dan konsep dan aplikasi tindakan penyejahteraan masyarakat. Sedangkan pelaku usaha dan masyarakat memandang dorongan tata kelola yang baik didasari oleh kesadaran etis dan mempertahankan kelangsungan bisnis dan aktivitas sosial kemasyarakatannya. Ke dua pendekatan ini haruslah sinergis dan saling melengkapi. Asas-asas universal seperti kewajaran(tidak berlebih2an), kesetaran(demokratisasi), independensi(tidak dapat diintervensi dalam pengelolaan organisasinya secara tidak bertaggungjawab), akuntabilitas(mempertangungjawabkan kenerjanya), transparansi(menyediakan informasi yang relevan dan obyektif), responsibilitas(didasari oleh sikap tindak yang penuh kehati-hatian dengan kepatuhan kepada perUUan)dan keagungan perilaku menjadi bahan renungan bagi semua pihak. Mari kita tindak lanjuti tata kelola yang baik menjadi gerakan peradaban yang baru....
Komentar
Posting Komentar