Sebagai negara hukum modern adanya konsekwensi untuk memenuhi segala kebutuhan hidup warganya. Dibutuhkan pedoman dan sekaligus sebagai kendali untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih berdasarkan hukum. Penanganan masalah penyalahgunaan wewenang kenegaraan yang menindas dan kesadaran hukum yang masih rendah di kalangan masyarakat menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara menyeluruh,. Negara menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum (Public Sevices) yang melayani dan bukan dilayani. Baik dalam kerangka ranah Negara&Hukum, Negara&Politik,Negara&Ekonomi, Negara&Sosial Budaya, Negara&Keamanan dan Negara&Administrasi secara keseluruhan.
Pertanyaan-pertanyaan seputar Hukum yang "hidup"
.1. Apakah pernyataan hukum/legal opinion tentang kemaslahatan/kebaikan bersama disiapkan dengan perencanaan, pengoraganisasian dan pengaktualisasian yang lengkap dan komprehensif ?
2. Bagaimana sikap dan tindakan instansi penyelenggara negara lain dan pihak-pihak di masyarakat/dalam hal koordinasinya?
3. Walaupun sudah adanya hak dan kewajiban yang jelas dan tegas apakah dibenarkan adanya eksepsi yang kasuistik?
4. Apabila adanya tata laksana yang lebih baik dan kreatif bagaimana mekanisme penyerapannya secara cepat, efisien dan efektif?
5. Bagaimana latar belakang, konsideran, dan alasan-alasan dipersiapkan secara utuh berupa naskah kademis, Term of references dan persiapan lainya yang akomodatif?
6. Bagaimanakah laporan dan rekomendasi kebijakan dilakukan secara konsekuen, capat dan berhasil dilakukan terintegratif dalam negara?
7. Bagaimana pengelolaan informasi dan keutuhan intelejen hukum yang mewarnai standar proses operasi dari pelayanan dikreasikan?
Semua ini harus dijawab dengan tindakan yang transparan, terukur dan berartabat dari seluruh komponen dalam negara, penyelenggara, dan masyarakat luas.
Pertanyaan-pertanyaan seputar Hukum yang "hidup"
.1. Apakah pernyataan hukum/legal opinion tentang kemaslahatan/kebaikan bersama disiapkan dengan perencanaan, pengoraganisasian dan pengaktualisasian yang lengkap dan komprehensif ?
2. Bagaimana sikap dan tindakan instansi penyelenggara negara lain dan pihak-pihak di masyarakat/dalam hal koordinasinya?
3. Walaupun sudah adanya hak dan kewajiban yang jelas dan tegas apakah dibenarkan adanya eksepsi yang kasuistik?
4. Apabila adanya tata laksana yang lebih baik dan kreatif bagaimana mekanisme penyerapannya secara cepat, efisien dan efektif?
5. Bagaimana latar belakang, konsideran, dan alasan-alasan dipersiapkan secara utuh berupa naskah kademis, Term of references dan persiapan lainya yang akomodatif?
6. Bagaimanakah laporan dan rekomendasi kebijakan dilakukan secara konsekuen, capat dan berhasil dilakukan terintegratif dalam negara?
7. Bagaimana pengelolaan informasi dan keutuhan intelejen hukum yang mewarnai standar proses operasi dari pelayanan dikreasikan?
Semua ini harus dijawab dengan tindakan yang transparan, terukur dan berartabat dari seluruh komponen dalam negara, penyelenggara, dan masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar