Rule of Law belum terintegrasi dan terbangun secara utuh dan belum mencapai konsensus tentang makna hakikinya yang diterima semua pihak. Kerancuan konsep dan definisi karena sudut-sudut memandang yang berbeda/beragam yang selayaknya dikembalikan kepada program-program aksi yang definitif tujuan dan kriteria keberhasilan proses pembanguanan konsensus tadi. Ketiadaan rasa memiliki akibat persepsi berbeda ideologis karena memposisikan diri sebagai sistem hukum lain, mekanisme pembangunannya yang asal-asalan dan asal kejar target/terburu-buru akibat tidak memadainya sumber daya dan paradigma sistemik dan terintegrasi yang masih jauh "panggang dari api" akibat kedangkalan dan eksesif dalam mediagnosa/tidak responsif akan nilai-nilai Ilahiyah, merupakan tantangan pembangunan Hukum ke depan. Elelmen-elemen Rule of Law seperti supremasi hukum yang responsif dan aspiratif sesuai fitrah, peradilan yang tidak diskriminatif dan menjaga interaksi dan interdependensi kelembagaan harus diperjuangkan. Peradaban yang ditopang pengembangan materi, prasarana dan struktur hukum, penerapan dan penegakan hukum yang berwibawa dan ajeg, dan keadaban pada setiap subyek hukum merupakan tujuan akhir. Hal ini berproses berdasarkan penggalian kembali nilai-nilai hukum dan hukuman, dan muatan keadilan yang utuh(kesatuan pandangan) dan universalitas(ketakterhinggaan entitas kemanusiaan&kealaman) dalam ideologi hukum yang adil dan diterima secara komprehensif oleh semua pihak.
Media Solusi Hukum Di Nusantara Terkini
Komentar
Posting Komentar