Langsung ke konten utama

Pemulihan dan pengembalian Kepercayaan Publik terhadap aparat dan aparatur

Seluruh pihak yang terkait hendaknya memberi perhatian secara fokus terhadap solusi dan cara yang terbaik untuk memulihkan tingkat kepercayaan pubik terhadap lembaga-lembaga hukum yang ada. Agar jurang perbedaan parameter keberhasilan pelayanan yang nyata dan terbuka,antara usaha pembenahan yang diakui secara sepihak oleh lembaga-lembaga yang melayani tersebut dengan persepsi dan kesadaran yang dilayani atau masyarakat,tidak terjadi lagi. Harus dilakukan agenda pembaharuan yang langsung menyentuh hati dan pikiran masyarakat dengan program-program pembenahan sistem, mekanisme dan prosedur berorientasi ke luar (outward looking) dengan intelejen hukum yang mengantisipasi dan memulihkan penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat tersebut.

Rendahnya tingkat kepercayaan disebabkan oleh faktor 1. Kepemimpinan belum mampu memberikan teladan yang paripurna dan menginspirasi seluruh jajarannya untuk merubah perilaku mereka. 2. Perubahan dan pembenahan sistem, mekanisme dan prosedur belum mampu memberikan dampak pada perubahan perilaku(behavior) dan agenda reformasi birokrasi tidak menjanjikan sebuah perubahan radikal dan mendasar.
Standar pelaksanaan prosedur-prosedur(SOP) yang mencerahkan dan rinci menjelaskan sikap dan tindakan ideal yang harus dilakukan secara simultan, guna mengarahkan  ke tujuan bersama yang transparan dan tertukur segera dirumuskan. Hal ini akan memberi stimulus untuk kerja tim(team work) dari pengawasan yang lebih baik. Ketegasan bersikap tindak berlandaskan integrasi SOP,akan meredusir sikap asal bapak senang dan ewuh pakewuh dalam menegakkan keadilan.
Dalam kerangka pengawasan kualitas dan pemantauan terhadap konsistensi pelaksanaan agenda pembaruan, keterlibatan masyarakat dan kampus-kampus perlu terus diefektifkan, diakomodir dan digiatkan. Mendefinitifkan program-program yang solutif untuk membuat terobosan untuk mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat dengan pendekatan sistem peradilan terpadu sudah saatnya diwujudkan melalui kepemimpinan yang bersih secara integritas, kuat secara kapabilitas, dan berani membuat keputusan-keputusan yang utuh dan komprehensif.
Hal ini terkait dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih yang tidak saja represif tehadap korupsi tetapi lebih utama melaksanakan strategi preventif /mencegah terjadinya hal tersbut di kemudian hari. Reformasi hukum pada hakekatnya  merupakan bagian dari proses menejemen dari pembenahan keseluruhan aspek hukum yang ada. Ekses seperti korupsi ada terjadi sebagai akibat dari lemahnya sistem hukum dan manajemen/Lawman(aspek sistem) dan  bukan selalu disalahkan sebagai sebab sekaligus akibat dari lemahnya menejerial pengelolaan birokrasi yang ada(aspek manusia). Kedua-duanya harus segera dibenahi.  Apologia atau pembenaran yang tidak prorposional sepeti minimnya anggaran opersional dan minimnya kesejahteraan,lemahnya koordinasi antar lembaga, aparatur yang kurang kompeten, keberpihakan yang tidak pada tempatnya/tidak adanya jiwa kenegarawaan harus segera dijawab dengan solusi nyata.
Apek yang penting untuk dapat dimuliakan dan merubah persepsi masyarakat terhadap "kejahiliyahan"aparat adalah perubahan mendasar dari karakter dan ahlak yang menjadi misi suci "mission sacre", moralitas yang teruji dan terpuji,  dan intergritas yang kokoh dan utuh sebagai manusia pembaharu. Dengan pasangannya berupa perbaikan sistem secara fundamental melaui pengkajian lebih holistik dari aspek keilmuan yang universal dan lintas kultural menjadi keharusan. Yang pada akhirnya, integrasi hukum dan manajemen  dalam pengambilan keputusan-keputusan solutif akan teraplikasi dengan baik dan kepercayaan masyarakat terpulihkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

Information Technology

FutureLaw