Langsung ke konten utama

Mahkamah UtusanNYA menuju Mahkamah ALLAH

Berita tentang mahkamah UtusanNYA/RasulNYA sejatinya memiliki arah dan tujuan agar melindungi dan menjamin pemberdayaan kaum yang lemah dan meningkatkan spirit untuk berusaha menjadi manusia yang bermartabat di dunia dan menggapai surganya di akhirat kelak, setelah melalui mahkamahNYA. Dalam konteks keduniaan tegaknya hukum Allah dan utusanNYA di akhir zaman, melampaui  pemaknaan keduniaan akan korban kejahatan, kekerasan yang harus segera dihentikan, pertangungjawaban hukum, siapa yang harus dipersalahkan dan persetujuan para pihak, yg kesemua itu difasilitasi dalam wadah penghakiman peradaban,kesaksian dan persaksian. Yang berjalan dalam damai dan tidak membuat pihak2 malu atau merasa rendah. Semakin pengakuan dibuka semakin tinggi apresiasi mahkamah akan pengampunan kesalahan dan dosa tersebut. Hukuman dari hukum Allah dan utusanNYA dipastikan merupakan jalan keluar yang terbaik dengan proses pemanusiaan yang tetap dianggap dan diciptakan olehNYA sebagai mahluk terbaik. Hubungan hukum dapat berubah atau tetap dengan menghindari kekerasan dengan pemastian yang jelas. Kejujuran untuk meyatakan yang sebenarnya dan integritas untuk setia kepada hakekat penciptaaan yang harus bertanggungjawab di haribaanNYA kelak, menjadi penjelas dari dimensi waktu, rung lingkup hukum dan energi untuk berubah dan bertaubat. Pedoman dari proses hukum utusanNYA adalah adanya perlindungan saksi dan bagi korban, alternatif2 intelejen atas prosedur&alur kejadian yang  memberi konsepsi dan definisi penghakiman dan penghukuman menjadi terang benderang, pendekatan multidimensional dan multidisiplin/pendekatan holistik, aspek manusia paratur yang harus merevolusi diri agar mencapai standar iman, ilmu dan kebijaksanaan yang memadai, dan pengawasan yg integratif dengan peretanggungjawaban "tanggung ranteng" apabila melakukan penyimpangan. Tegaknya keamanan(iman),keadilan(ilmu) dan ketertiban(amal kebajikan) dalam proses hukum di mahkamah menjadi dasar, tidak akan terjadi impunitas dan kejahatan lagi di masa datang dalam bentuk ilegal yang melanggar, melawan hukum, apolitis(tidak melakukan kewajiban dan hak berpolitik secara beradab) dan assosial. Hukum utusanNYA sebagai otoritas netral sejatinya selalu dihormati karena merupakan otoritas yang hak dan penuh hikmah dari Allah. Pemerataan keadilan di segala sektor termasuk khalayak yang plural latar belakangnya dan rentan secara ekonomi/kesejangan ekonomi, sosial, politik menjadi kerja bersama. Pertentangan ideologispun terjawab dengan definitif. Hukum utusanNYA yang melindungi dan memproteksi kelompok rentan(seperti perempuan, anak2 dan masyarakat marjinal) dengan otentik dan tulus ikhlas menjadikan gambaran yang nyata akan adanya Mahkamah Allah kelak.
Gapailah cinta, kasih dan sayang utusanNYA berupa proses syafaat melalui mahkamah dengan permusyawaratan(bermusyawarah dalam menetukan hukum dan hukuman). Niscaya semua menjadi lebih benar, adil dan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology