Langsung ke konten utama

Perencanaan strategis dan agenda pembangunan sistem hukum

Cetak biru dan desain  yang utuh baik mikro(masyarakat, bisnis dan pemerintahan) maupun makro (negara) penjabaran negara hukum belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang terjadi selama ini hanyalah bersifat sektoral. Hukum hendaknya dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem( baik kelembagaannya, subyek dan kultural yang mendukungnya, kaedah aturannya), . Negara sebagai negara hukum melakukan 1.pembuatan hukum yang utuh, 2. melaksanakan dan penerapan secara admisnistratif, 3.peradilan atas pelanggarannya (penegakan hukum yang selama ini diartikan sempit),4.pengelolaan/menejemen informasi hukum dalam koridor teknologi,5. pendidikan hukum dan pemasyarakatan yang humanis. Fungsi2 hukum dalam negara ada pada tataran1. fungsi eksekutf dan administrasi hukum,2 fungsi legislasi dan regulasi 3 fungsi judisial atau yudikatif. Memahami integrasi sistem hukum secara komprehensif adalah suatu keharusan.
Kelembagaan baik ditingkat/lapisan suprastruktural kenegaraan dan pemerintahan maupun infrastruktur masyarakat dan bisnis harus melakukan reorganisasi, reorientasi dan peningkatan kapasitas SDM/kepegawaian, efisiensi struktur jabatan, penataan sistem &teknologi informasi pelayanan, dan sistem pengawasan dan audit yang terintegrasi.
Bidang2 hukum yang memerlukan pembaruan dan pembentukan secara utuh adalah 1. Bidang politik dan pemerintahan. 2. Bidang aparatur hukum dan penataan sistem3. Bidang bisnis dan ekonomi 4. Bidang kebudayaan dan kesejahteraan sebagai pilar pencapaian peradaban yang unggul.
Kegiatan penegakan hukum pada hakekatnya mencakup segala aktifitas pembangunan peradaban dalam kaedah normatifnya  yang mengatur dan mengikat semua subyek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarkat dan bernegara benar2 ditatati dan dijalankan, sesuai proses legislasi dan legalisasi yang transendental. Melampauai kesempitan pandangan yang selama ini terjadi yang dipersepsikan sebagai Undang-undang dan peradilan pidana. Kelembagaan haruslah rasional dan impersonal.
Pemasyarakatan dan keadaban berhukum(bukan sekedar berbudaya hukum) diawali dengan pembanguanan dan pengelolaan sistem informasi hukum, publikasi, sosialisasi. pengkomunikasian dalam pendidikan hukum yang holistik di semua tingkatan masyarakat dengan keteladanan. Kultur organisasi yang mentatati peraturan/rule of the game di segala lini haruslah menjadi tradisi yang kuat.
Perubahan bukanlah sekedar redaksioanl  namun mencakup perubahan paradigma pemikiran yang sangat mendasar baik reformasi/pembaruan  konstitusi(constitutional reform) maupun pembaruan hukum(legal reform). Selain menata  dan memperbaiki  kembali(meretreat) sistem norma hukum, perlu juga pelembagaan  sistem dan infrastruktur  etika positif yang unggul di masyarakat oleh infrastruktur masyarakat sendiri maupun oleh suprastruktur pemerintahan yang aplikatif dan konseptual.
Peningkatan mutu profesi hukum adalah suatu keniscayaan dengan memperhatikan kapasitas yang unggul baik intelektual, emosional,mental spiritual, lahiriyah maupun bathiniyah yang terbaik. Dengan didukung sistem reward and punishment dan renumerasi yang berkeadilan baik oleh ranah negara, ranah masyarakat dan ranah pasar/bisnis sebagai pengguna layanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do the Math

FutureLaw

Information Technology