Dalam konteks keutuhan pandangan untuk menyikapi dan menindaklanjuti koeksistensi sistem hukum, peran pendidikan tinggi hukum sangat signifikan. Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan hukum ke depan. Pemahaman terhadap pluralisme hukum dapat memperkaya sumber atau bahan perancangan hukum dimana konvergensi hukum dan harmonisasi hukum merupakan suatu keniscayaan. Wacana integritas dan keterbukaan dalam ranah pembanguanan hukum menjadi peradaban baru di lingkungan pembelajaran hukum. Pembentukan norma perundang-undangan yang diberi warna partisipatif dan berwawasan luas secara metodologis, sistem dan prosedur disampaikan kepada mahasiswa dan khalayak ramai ada dalam beberapa ranah yaitu
1. memaknai keseluruhan tujuan teks dan konteks HUKUM Tuhan dan utusanNYA(futuristik melampaui ruang dan waktu,sosiologis kekinian, ekstensif berlaku meluas dan dalam, restriktif yang berkepastian dan tegas, mengkomparasi persamaan dan perbedaan perspektif),
2 intrepertasi atau penafsiran/hermeneutika HUKUM (gramatikal, sistematis, dimensi waktu),
3.konstruksi atau komposisi HUKUM(abstraksi, analogi, determinasi dan a kontrario)
Hukum bukan saja responsif tetapi mendahului antisipatif menghadapi masalah-masalah yang timbul dengan perkembangan peradaban dan terbuka terhadap tantangan, menerima dan mengakomodir permusyawaratan.Kegagalan peradaban karena tidak adanya keadilan secara komprehensif dan secara kultur dan strukturnya sangat rapuh yang perlu diambil tindakan dengan rencana aksi pebelajaran akan kesadaran HUKUMNYA, baik aspek pembentukan/yuridis, keefektifan sosiologis dan pertangungjawabannya secara filosofis kepada Sang Khalik.
Di samping itu aspek seni berpraktek, teknis aplikatif dan adaptif di semua lini bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang tidak hanya legistis (berpikiran dan bertindak legalistik/pengertian-pengetian dan jauh dari kreatifitas dan integritas) dan mengabaikan keadilan harus segera dibenahi. Masayarakat membutuhkan peraturan hukum adalah valid tetapi lebih mendambakan keadilan. Hukum bukanlah kekuasaan dan uang. Komersialisasi pendidikan tinggi hukum harus dihilangkan karena pengalaman kebenaran dan keadilan harus dialami secara teori dan praktek di kampus.
"The best brain and hearth goes to Law School"
UI Law School Alumni
1. memaknai keseluruhan tujuan teks dan konteks HUKUM Tuhan dan utusanNYA(futuristik melampaui ruang dan waktu,sosiologis kekinian, ekstensif berlaku meluas dan dalam, restriktif yang berkepastian dan tegas, mengkomparasi persamaan dan perbedaan perspektif),
2 intrepertasi atau penafsiran/hermeneutika HUKUM (gramatikal, sistematis, dimensi waktu),
3.konstruksi atau komposisi HUKUM(abstraksi, analogi, determinasi dan a kontrario)
Hukum bukan saja responsif tetapi mendahului antisipatif menghadapi masalah-masalah yang timbul dengan perkembangan peradaban dan terbuka terhadap tantangan, menerima dan mengakomodir permusyawaratan.Kegagalan peradaban karena tidak adanya keadilan secara komprehensif dan secara kultur dan strukturnya sangat rapuh yang perlu diambil tindakan dengan rencana aksi pebelajaran akan kesadaran HUKUMNYA, baik aspek pembentukan/yuridis, keefektifan sosiologis dan pertangungjawabannya secara filosofis kepada Sang Khalik.
Di samping itu aspek seni berpraktek, teknis aplikatif dan adaptif di semua lini bagi lulusan pendidikan tinggi hukum yang tidak hanya legistis (berpikiran dan bertindak legalistik/pengertian-pengetian dan jauh dari kreatifitas dan integritas) dan mengabaikan keadilan harus segera dibenahi. Masayarakat membutuhkan peraturan hukum adalah valid tetapi lebih mendambakan keadilan. Hukum bukanlah kekuasaan dan uang. Komersialisasi pendidikan tinggi hukum harus dihilangkan karena pengalaman kebenaran dan keadilan harus dialami secara teori dan praktek di kampus.
"The best brain and hearth goes to Law School"
UI Law School Alumni
Komentar
Posting Komentar