Capaian keberhasilan dalam membangun konsepsi sekaligus pengaplilkasian Rule of Law, mendorong terprogram dan berkembangnya tata kelola pemerintahan yang baik dan keadaban publik, ditambah lagi pemajuan dan penguatan lembaga penegak hukum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi, gencarnya investasi, berputanya modal dan keamanan berusaha. Belum tejadi dan sempurnanya perbaikan tata kelola ekonomi (Economic governance) berakibat berlangsungnya hambatan-hambatan laten,diantaranya pengeloalan infrastuktur fisik yang belum baik, akses terhadap kepastian usaha, pengadaan lahan yang tidak terorganisir dan terpadu, biaya transaksi dan perizinan yang terjadi penggelembungan. Pelaku usaha kecil masih digerogoti oleh pungutan liar dan aspek legal yang tidak ramah pada mereka. Tata kelola ekonomi yang buruk menimbulkan pesimisme dan keengganan menanamkan modalnya dari para pelaku usaha. Mengantisipasi hal ini ke depan, peraturan perUUan yang progresif yang melampaui hambatan-hambatan tadi dan diskursus kewenangan pusat dan daerah(otonomi daerah) perlu dijabarkan secara komprehensif dan detail. Guna mengoptimalkan pengembangan kapasitas negara dan pertumbuhan secara simultan. Fungsi hukum harus mempu menjembatani dan menyeimbangkan kepentingan pelaku ekonomi, pemerintah, masyarakat dan daya dukung sumber daya yang ada untuk generasi mendatang. Kebijakan pembangunan dan perUUan yang menaunginya harus mampu menterjemahkan secara utuh semangat, norma dan prinsip pembangunan peradaban bersama yang dilandasi tata kelola pemerintahan yang unggul dan baik,
Media Solusi Hukum Di Nusantara Terkini
Komentar
Posting Komentar