Rule of Law belum terintegrasi dan terbangun secara utuh dan belum mencapai konsensus tentang makna hakikinya yang diterima semua pihak. Kerancuan konsep dan definisi karena sudut-sudut memandang yang berbeda/beragam yang selayaknya dikembalikan kepada program-program aksi yang definitif tujuan dan kriteria keberhasilan proses pembanguanan konsensus tadi. Ketiadaan rasa memiliki akibat persepsi berbeda ideologis karena memposisikan diri sebagai sistem hukum lain, mekanisme pembangunannya yang asal-asalan dan asal kejar target/terburu-buru akibat tidak memadainya sumber daya dan paradigma sistemik dan terintegrasi yang masih jauh "panggang dari api" akibat kedangkalan dan eksesif dalam mediagnosa/tidak responsif akan nilai-nilai Ilahiyah, merupakan tantangan pembangunan Hukum ke depan. Elelmen-elemen Rule of Law seperti supremasi hukum yang responsif dan aspiratif sesuai fitrah, peradilan yang tidak diskriminatif dan menjaga interaksi dan interdependensi kelembagaan harus dip...
Media Solusi Hukum Di Nusantara Terkini