Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

Teologi filsafaati akan HUKUM TUHAN

HUKUMNYA termanifestasikan dan berasal dari praktik/laku keber-Agamaan utusanNYA.HUKUMNYA merefleksikan hubungan transendental dan relasi keumatan yang paripurna.HUKUMNYA tidak hanya memuat teologi yang terkait keimanan, tetapi diutuhkan sebagai filsafat yang menjadi induk keseluruhan ILMUNYA. Aktivitas-aktivitas ideologis menjadi turunannya. HUKUMNYA mengutuhkan ekspresi berTUHAN bermakna luas.Terkait peribadatan yang mengindahkan etika dan moralitas,nilai-nilai keluarga,komunikasi Ilahiyah,lingkungan bermakna luas,perwakilan dan kepemimpinan politik,berkumpul asosiatif,perpindahan dan perhubungan.Terintegrasi dengan aspek peradaban politk,ekonomi,sosial, dan keamanan bermakna luas.Suatu kompleksitas yang menyempurna keutuhannya. HUKUMNYA menyuguhkan semua aspek-aspek penunjang peradaban itu dalam keseimbangan.Tiada lagi mayoritas dan minoritas,kelompok penekan dan yang ditekan,kekuasaan yang menjadi patron keadilan melegislasi.HUKUMNYA penuh pluralitas/keberagaman,berbentuk lak...

Pokok-pokok Teologi/Aqidah Merdeka,Kemenangan Bersama

Teologi/aqidah berupa pemahaman akan iman,pengetahuan yang berHikmah dan budi pekerti utusanNYA, membentuk pokok-pokok yang perlu diinternalisasi dan ditransformasikan bersama. 1.Teologi/aqidah merupakan peta peradaban yang Ilahi,melampaui pemikiran,sikap dan tindakan yang utopis,yang dimotivasi kefanaan,kepentingan sesaat,dan tarik menarik kepentingan kelompok primordial 2. Teologi/aqidah merupakan keyakinan dari kesadaran yang Ilahi dan sejati,elemen-elemen kesadaran yang integralistik dari teks-teks pengetahuan dan konteks pengutuhan kebaikan,yang sangat praktikal 3. Teologi/aqidah merupakan pandangan yang menyeluruh mengenai segala sesuatu yang maknawi,yang mencakup pasangan dualitas dari sistem yang berlaku di alam semesta.Positif,negatif dan netralitas,mencakup semua jenis kesadaran, yang diproyeksikanNYA menjadi utuh 4.Teologi/aqidah bersifat sistematis,menyatu dengan asal usul dari TUHAN.Perbedaan dan pertentangan dimudahkanNYA untuk disolusikan. Memperluas asal-usul kere...

Teologi/aqidah yang memerdekakan

Mengoreksi pandangan-pandangan terhadap teologi/aqidah yang belum utuh dan inheren dengan kemoderenan berdimensi reinkarnatif kekinian, bercirikan klaim-klaim yang sebenarNYA dan hakiki, yang dapat memberikan pencerahan yang berbeda-beda,pluralitas pintu-pintuNYA.Mengatasi segala klaim-klaim fisik dan metafisik, yang berasal dari kelemahan mahluk termasuk kitab-kitabNYA terdahulu. Agama yang tujuan teologisnya/keaqidahannya tidak hanya memberikan kejelasan empirikal tentang alam semesta seisinya,lebih dari itu menghakimi,menentukan parameter dan kriteria yang digunakan untuk memastikan dan membedakan  klaim kebenaran dan yang sesat,kesalahan-kesalahan akibat terbatasnya kapasitas kemahlukan. Pengetahuan yang menyatu dengan keimanan yang mutlak kebenarannya,menjadi pedoman bagi seluruh mahluk yang berkesadaran Ilahiyah.Teologi/aqidah yang tak abai dan sejalan dalam jalanNYA yang pamungkas,menyublim dengan kompleksitas kemoderenan. Setiap individu berdimensi fisik dan metafisi...

HUKUM TUHAN:Memerdekakan secara hakiki&membatasi dalam kesejatian

HUKUM TUHAN berkomitmen pada apa-apa yang terkait dengan prinsip-prinsip yang mendasar dari aturan HUKUM yang secara fungsional mengamankan prinsip keimanan,prinsip hidup berhikmah dan mengamalkan prinsip stabilitas dan integrasi sosial dan kealamsemestaaan yang memerdekakan.Dihasilkan dalam laku/praktik dan mengilmukan seluruh kesadaran akan makna yang ternsendentalistik dan integralistik lampaui kefanaan dan parsialitas, dari keholistikan visi,misi dan aksi utusanNYA. HUKUM TUHAN menekankan pada proses pemerdekaan yang berbatas,sebuah mekanisme untuk mengalokasikan sumber daya dan dana yang kesemuanya Ilahiyah secara efektif dan efisien dengan elemen kesadaran akan terbatas dan adanya pembatasan dariNYA,parameter keseimbangan pemikiran,sikap dan tindakan, akan individualitas maupun komunalitas yang dijaga utusanNYA.Mencerminkan hubungan vertikal kepadaNYA dan hubungan horizontal sesama,yang didominasi pendekatan hikmah keilmuan yang memerdekakan HUKUM TUHA...

Agama yang mengutuhkan/mensyafaatkan HUKUMNYA

AGAMA HUKUM/HIKMAH,proses pensyafaatan HUKUMNYA yang menepis anggapan bahwa hukum hanyalah bervisikan perangkat untuk menyelesaikan perselisihan dan konflik dalam kehidupan secara individual maupun komunal.Kebaikan vertikal dan horisontal yang paling sesuai dengan natur dan nurtur peradaban,untuk diterapkan sebagai instrumen penyeimbang berbagai nilai dan kepentingan keduniaan,yang ditransendensikan menuju peribadatan universal(dimensi keakhiratan).Suatu tertib hukum yang sejati dan yang sebenarnya bila dipatuhi.Berlandaskan fakta-fakta teks kitabiah,laboratorium yang mengalamsemesta, sejarah peradaban yang memenangkan semua puncak-puncaknya dan kesempurnaan penciptaan manusia sebagai pemimpin di kehidupan dunia. Keberpihakan kepada pengutuhan dan perangkuman seluruh proses pemaknaan HUKUMNYA, menjadikan keberlakuan yang agamis dan tataran keilmiahan yang sama untuk disistemasi, diapresiasi dan dikaji.Menyatunya dimensi yang dipersepsikan agama dan non agam...

Teknologi sebagai simbol HUKUMNYA

Teknologi dalam cakupan dan ranah dunia nyata maupun dunia maya, dapat digunakan mencegah permasalahan interpretasi HUKUMNYA,yang belum tepat ,persisi dan salah sasaran. Dengan forum mahkamah yang berdimensi teknologis, dapat membantu dan menjadi wahana menghadapai keharusan beradaptasi terhadap parameter peradaban kekinian,tuntutan adanya ketepatan waktu yang "real time",kejelasan sistem/proses dan ketegasan mengambil keputusan yang paripurna. Konsistensi perumusan dan pelaksanaan norma HUKUMNYA adalah niscaya dengan bantuan teknologi sebagai simbol.Tiada makna dariNYA yang tak dapat dijelaskan.Kelemahan tafsiran-tafsiran masa lalu dengan makna yang belumlah utuh, akibat kemultidimensionalan keadaban teknologi yang berkembang,diintegrasikan dan dipersamakan kaedah HUKUMNYA, dengan intelejen profetis yang memastikan. Pemograman ulang bahasa HUKUMNYA adalah keniscayaan, untuk mencapai suatu tujuan yang bermanfaat dan menguntungkan bagi semua...

Kesempurnaan HUKUMNYA

HUKUM TUHAN menjadi landasan dari segenap dan penggenapan tindakan dalam membangun peradaban pamungkas, dan HUKUMNYA ini mengandung kebaikan yang menyempurna, tersyafaatkan dan berkeadilan.Karena dikonstruksikan kembali oleh utusanNYA, yang secara natur dan nurtur diterima baik dan diharapkan oleh keseluruhan hamba-hambaNYA.Penggenapan HUKUMNYA yang dimaksudkan untuk menegakkan keadilan yang sangatlah mendasar. Tiga keutamaan peradaban yang legitimasinya dibangun dalam arsitektur HUKUMNYA 1.Pengoptimalan potensi kesempurnaan dariNYA, berupa akal yang berbudi 2.Memastikan adanya kepastian HUKUM yang beradab 3.Persamaan perlakuan dan pengilmuan di hadapan HUKUMNYA HUKUMNYA berisi nilai-nilai keadilan yang transendental mencakup keadilan di dunia dan di akhirat bagi semua, yang menjamin keadilan substantif  berupa pemahaman akan iman,pengetahuan akan ilmu dan pengertian akan budi yang luhur. Kehakikian otoritas yang memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam kedalaman ...

PENDEKATAN HUKUM YANG HOLISTIK

Keholistikan pendekatan HUKUMNYA, yang memberi arah metodelogis akan keilmuan dan mekanisme sistem yang solutif di bidang penerapan teknologi, akan menggairahkan gerakan sosial kemasyarakatan yang berlandaskan kesadaran Hukum, yang bukan lagi keterpaksaan. Solusi sistemik akan manajemen penyelenggaraan pelayanan publik maupun privat,yang dilandasi keimanan yang benar dan aspek legalitas yang berkecerdasan. Intelejen Hukum yang utuh paripurna dan mencerahkan hubungan transendental dengan TUHAN,yang merumuskan dan melaksanaan pemaknaan keamanan yang berintegritas di semua sektor kehidupan.Suatu keniscayaan bagi semua, di era konvergensi  dan masyarakat integralistik akhir zaman. Pencegahan dan penangkalan ekploitasi komunikasi dan informasi, dan penggalian fungsi-fungsi keadaban teknologis, akan berujung pada peradaban bersama yang berproduktifitas tinggi. Keberlanjutan daya cipta,rasa,karsa, dan karya dariNYA,yang mengembangkan keutuhan HUKUMNYA, yan...

HUKUM DUNIA MAYA

Derasnya arus informasi seakan-akan tak terbendung,kemudahan di dunia maya,bisa dikatakan kehidupan berbasis telematika bukan lagi sekedar gaya hidup,telah bertransformasi kepada kebutuhan,bahkan dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak..Salah satu hakikat peradaban terkini adalah berkomunikasi secara beradab bermediakan teknologi,mendapatkan pencerahan melalui wahana dan sumber-sumber  terukur,dengan jenis saluran yang menawarkan kebaikan.Termasuk para penyedia layanannya.Haruslah taat azas kepada semua hukum dan perjanjian yang mengikat.Suatu tataran kemerdekaan berkomunikasi dan memperoleh informasi yang beradab. Hukum dunia maya mencakup keseluruhan konstitusi, bahkan telah dan akan mengalami transendensi,mencapai aras metafisis. Hukum modern sejatinya beradab,yang menegasikan kebebasan yang tanpa batas. Pembatasan kebebasan berekspresi yang diatur konstitusi dengan standar teknis yang canggih,berteknologi tinggi dan memiliki aksesibi...

Memformat Ulang HukumNYA

Hukum bukan sekedar pasal-pasal dan putusan pengadilan,juga mencakup pemahaman akan teologi dan falsafah berTUHAN, dan juga merangkum dan mengintegrasikan paham-paham partikular yang berkembang selama ini. Hukum tertulis memiliki peran perekayasaan sosial dan mengendalikan kehidupan yang maknawi. Teks-teks Ilahi kekinian yang sesuai  konteks peradaban bersama,diperlukan untuk merubah dan memformat ulang HUKUM agar dapat berdimensi ketinggian yang Ilahi,sekaligus membumi. Berlawanannya dan fenomena paradoksal dengan kedaulatanNYA di seluruh alam,saatnya dihapus, diupayakan mencapai kehakikian yang melampaui kefanaan, dengan otoritas kenabian tentunya. HukumNYA yang dinamis, sebagai entitas yang menyatu dan sebagai pemegang kekuasaan memaksa untuk solusi keseluruhan masalah-masalah keimanan,hikmah yang terserak dan aplikasi teknologi,dengan peran sentralnya untuk mendamaikan dan menyejahterakan.

Kesadaran Profetik

Keseksamaan,kemoderatan dan kekritisan akal budi,yang merupakan elemen-elemen kesadaran profetik yang dihasilkan dari laku dan mengilmukan praktik integralisasi makna keduniaan dan keakhiratan,baik fisis maupun metafisis.Bukan dari kepentingan yang sempit dan sementara,tetapi memahami secara utuh situasi dan kondisi subyektif kenabian maupun obyek-obyek kajian yang memahami praksis HUKUMNYA di alam semesta seisinya. Kesadaran profetik menerima kedaulatan dan kekuasaan dalam koridor HukumNYA dalam lingkup doktriner maupun konstitutif yang menyejahterakan.Peradaban yang didasari kesadaran profetik mengandung berbagi nilai dan prinsip yang melampaui dan menyelesaikan pertentangan ideologi-ideologi kekinian. Permusyawaratan kerja dan karya peribadatan dengan HUKUMNYA yang menaungi,bersimbolkan keutamaan aspek teknologi.