HUKUMNYA termanifestasikan dan berasal dari praktik/laku keber-Agamaan utusanNYA.HUKUMNYA merefleksikan hubungan transendental dan relasi keumatan yang paripurna.HUKUMNYA tidak hanya memuat teologi yang terkait keimanan, tetapi diutuhkan sebagai filsafat yang menjadi induk keseluruhan ILMUNYA. Aktivitas-aktivitas ideologis menjadi turunannya. HUKUMNYA mengutuhkan ekspresi berTUHAN bermakna luas.Terkait peribadatan yang mengindahkan etika dan moralitas,nilai-nilai keluarga,komunikasi Ilahiyah,lingkungan bermakna luas,perwakilan dan kepemimpinan politik,berkumpul asosiatif,perpindahan dan perhubungan.Terintegrasi dengan aspek peradaban politk,ekonomi,sosial, dan keamanan bermakna luas.Suatu kompleksitas yang menyempurna keutuhannya. HUKUMNYA menyuguhkan semua aspek-aspek penunjang peradaban itu dalam keseimbangan.Tiada lagi mayoritas dan minoritas,kelompok penekan dan yang ditekan,kekuasaan yang menjadi patron keadilan melegislasi.HUKUMNYA penuh pluralitas/keberagaman,berbentuk lak...
Media Solusi Hukum Di Nusantara Terkini