Definisi HUKUMNYA yang menjadi acuan,pemahaman profetik yang transpersonal akan perumusan mengenai HUKUMNYA, yang mengakhiri perdebatan berkeahlian yang paradoks. Kutipan-kutipan Ilahiyah sebagai wahana latihan dan ekseminasi aspek intelektualitas,emosionalitas,moralitas,mentalitas dan spiritualitas. Mendefinitifkan HUKUMNYA yang mengutuhkan secara transdisipliner akan apa yang ditelaah,untuk aplikasi dan operasionalisasi konseptual bagi pembangunan peradaban, menjadi krusial untuk disampaikan. Kecerdasan mengkomunikasikan keholistikan pengutuhan berbagai sudut pandang. Pengertian mengenai HUKUMNYA memerlukan penjelasan akan gejala-gejala yang dicakup. Yang tidaklah sempit namun mencakup kesuluruhan HUKUMNYA, dari berbagai latar belakang keilmuan.Sistem HUKUMNYA yang berdimensi modernitas dan tradisionalitas.Pengendalian sosial dan alam, yang dilakukan utusanNYA, baik yang formal maupun informal. HUKUMNYA mengandung norma sosial dan alamiah. Pelanggaran dan peyimpangannya se...
Media Solusi Hukum Di Nusantara Terkini