Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2013

Definisi HUKUMNYA Yang Definitif

Definisi HUKUMNYA yang menjadi acuan,pemahaman profetik yang transpersonal akan perumusan mengenai HUKUMNYA, yang mengakhiri perdebatan berkeahlian yang paradoks. Kutipan-kutipan Ilahiyah sebagai wahana latihan dan ekseminasi aspek intelektualitas,emosionalitas,moralitas,mentalitas dan spiritualitas. Mendefinitifkan HUKUMNYA yang mengutuhkan secara transdisipliner akan apa yang ditelaah,untuk aplikasi dan operasionalisasi konseptual bagi pembangunan peradaban, menjadi krusial untuk disampaikan. Kecerdasan mengkomunikasikan keholistikan pengutuhan berbagai sudut pandang. Pengertian mengenai HUKUMNYA memerlukan penjelasan akan gejala-gejala yang dicakup. Yang tidaklah sempit namun mencakup kesuluruhan HUKUMNYA, dari berbagai latar belakang keilmuan.Sistem HUKUMNYA yang berdimensi modernitas dan tradisionalitas.Pengendalian sosial dan alam, yang dilakukan utusanNYA, baik yang formal maupun informal. HUKUMNYA mengandung norma sosial dan alamiah. Pelanggaran dan peyimpangannya se...

Relevansi.......

Untuk dapat memberi evaluasi kegunaan hukum selama ini, untuk kemajuan peradaban ke depan,sejatinya harus menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi berbagai negara, yang secara adat/kebisaan konvensional  dan budayanya, bersifat pluralistik.Suatu gagasan besar mewujudkan unifikasi HUKUM berdimensi Ilahi,dengan modernisasi Hukum yang superlatif. Juga mentransformasikan masalah-masalah yang timbul bila warga masyarakat dari lingkungan keadaban tertentu, yang memiliki norma-norma yang dipersepsikan bertabrakan dan bertolakbelakang.Tradisi yang kuat yang telah lama ditaati, untuk hal-hal tertentu didamaikan dengan HukumNYA, yang sudah,sedang dan akan dituliskan utusanNYA,pelegalan dan pelegislasian yang berlaku universal. Perumusan yang holistik yang melampaui golongan-golongan yang beraneka ragam, yang eksis ada,dengan gagasan-gagasan Ilahiyah mengenai cara berpikir,bersikap dan bertindak yang tertentu.Bertransformasi pada keutuhan nilai-nilai yang mendasarinya...

Telaah Terhadap HUKUMNYA yang Agamis

Agama menjadi bahan telaahan,pendidikan,pelajaran dan dasar peradaban bagi manusia,malaikat dan jin,sebagai sesuatu yang utuh, di mana komponen-komponennya tadi saling terintegrasi. HUKUMNYA yang dikonsepsikan utusanNYA bekerja di semua peradaban yang dipimpin para pencerah, baik manusia langit atau bumi yang terbaik,menjadi integral tidak lagi parsial.Latar belakang peradaban masa lalu merupakan hal penting untuk dipahami. Gejala-gejala sosio religious lintas keadaban ini,harus dikontekstualkan dan tidak lagi bersekat-sekat,dibatasi pada peradaban masa lalu tertentu. Pada gejala-gejala modernitas, hukum yang ada tidak identik dengan kemodernan. Keprimitifan masih banyak terjadi dan menjadi-jadi. Memandang HUKUMNYA sebagai sesuatu yang universal, yang dirumuskan secara tegas,nyata dan relevan berlaku,berfungsi sebagai pengatur alam pikir,sikap dan kelakuan.Mewujudkan keteraturan dan ketertiban sejati di seluruh alam.Suatu mekanisme pengendalian profetik yang Ilahi. Mekanisme yang b...

Persinggungan Keseluruhan HIKMAH dari TUHAN

Sebelum dan sesudah pensyafaatan,sebenarnya telah terjadi persinggungan antar peradaban, baik dalam kondisi peperangan maupun cara-cara damai.Sumber-sumber Hikmah yang diuraikan dalam filsafat keilmauan yang berkembang.Di dalamnya  terkandung nilai-nilai berbudi luhur lintas persepsi beragama,rasialisasi,golongan/kelompok dan kebangsaan. Nilai-nilai yang selalu dinamis dan tak pernah berhenti sampai berakhirnya kehidupan.Peradaban yang dibangun dengan bingkai HUKUMNYA, yang menyempurna di segala bidang dan disiplin keilmuan.Nilai-nilai terapan dalam kebangunan dan kebaruan iman. Pembangunan dalam bidang HUKUMNYA terkait dengan integritas dan integrasi sumber daya manusia, yang menuntut profesionalisme sebagai turunan dimensi profetik,penegakan moral dan etika yang ajeg. Secara umum dan garis besar, pamaknaan dan pengertian profesi sebagai pengejawantahan dimensi profetik, proses penyubliman roh kudus dalam diri.Nilai-nilai moral dan etika yang universal, yang utuh bersinggungan...

Pengutuhan AgamaNYA dan Aliran-Aliran Teologi Filsafat

Aliran-aliran teosofia(teologi filosofia) yang terurai sepanjang perkembangan zaman, terunggah dan terjadi,dikausalitaskan sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang tidak terjawab dalam teks-teks keagamaan,baik agama wahyu maupun agama bumi.Bila dianalisa, perkembangan "campur tangan" manusia ini, dapat dijawab secara dalil akal/intelejen yang komprehensif, bahwa cara/sudut pandang yang berbeda-beda sajalah yang memunculkan aliran-aliran yang paradoks tersebut. Kesadaran bahwa keparadoksan adalah "campur tangan" kuasa kegelapan.Inilah yang merupakan masalah peradaban yang harus diselesaikan dan dicerahkan secara menyeluruh. Beberapa masalah penting yang disolusikan adalah kehakikian dalam hal hak kepemilikan,keadilan universal keilmuan,dan ibadah-ibadah yang asasi/mendasar baik kewajiban maupun hak. Bagi pembangunan peradaban,peranan HUKUMNYA yang tersyafaatkan, dalam pembaruan masyarakat, menjadi aras pencerdasan yang universal dan perhatian yang autentik,bagi k...

HUKUM dan Perubahan Transformasional

Mengintegrasikan dan menganalisa kekayaan khazanah metode,sistem dan prosedur Negara modern, yang belum sempurna dalam merespon ketidakadilan global, yang penuh intrik dan rapuh. Mempolakan solusi pada berbagai format HUKUM untuk mendefinitifkan suatu paradigma jurisprudensi transformatif. Peran HUKUM menjadi konstruktif, yang responsif terhadap masa pancaroba,penuh pergumulan, dalam kedaruratan pra kondisionalitas, menuju masyarakat yang sejati tersyafaatkan.Sebab sekaligus akibat perubahan yang fundamental. Keadilan  yang bersifat integralistik, universal sekaligus parsial,yang mengatur semua kontekstualisasi tatanan kehidupan yang berpasangan. Norma HUKUM yang tunggal terutuhkan, dengan konsepsiNYA akan keadilan yang tak kompromistis.Jurusprudensi yang berporoskan kegunaan HUKUM secara paradigmatik, dalam konstruksi peradaban baru.Keterikatan yang dinamis antara HUKUM dan perubahan, dengan prinsip-prinsip intelejen yang menentang dan manantang retorika...

AGAMA HIKMAH(Pemenangan Pensyafaatan)

Untuk membuka jendela pemahaman mengenai Agama Hikmah,diawali dengan pemahaman akan apa dan bagaimana Agama dan apa dan bagaimana Hikmah itu. Dengan paham ke dua pasangan tersebut,sekaligus juga akan mengembangkan pengetahuan antara Agama dan Agama Hikmah,serta di mana letak Agama Hikmah dalam konstelasi perkembangan agama-agama terdahulu, yang belum tersyafaatkan. Setelah mendapatkan pemaknaan yang bulat dan utuh tentang Agama Hikmah,sangat signifikan diketahui dan dipelajari akan Agama Hikmah dan komparasi perbedaannya dengan paradoks antara Agama, yang sejatinya keseluruhan Hikmah ini akan terkumpul, sebagai subyek dan obyek peradaban yang menyatu. Setelah pengertian Agama dan Agama Hikmah,perlu pula dicermati perkembangan dan latar belakang ke dua dualitas tersebut. Pokok-pokok sejarah Agama yang relevan diperbincangkan,mendalamkan bahasan akan Agama Hikmah.Bagaimanapun Agama Hikmah tak pernah lepas dari sejarah,baik di barat maupun di dimensi ketimurannya. Sejarah perke...

Kontekstualisasi HUKUM TUHAN

Konteks sosio historis di mana dan pada waktu kapan HUKUMNYA dalam  firman-firmanNYA disampaikan dan dipraktikkan, menjadi Takdir Baik, yang harus diimani secara kritis.HUKUMNYA menjadi alat untuk menyebarkan didikan dan ajaranNYA secara sosiologis.Produk-produk HUKUMNYA dalam bingkai teologis yang akomodatif dan responsif. Pengaturan prinsip-prinsip kemasyarakatan yang melampaui ekonomisasi, dalam keutamaan nilai-nilai transendental memberi arah partisipasi  yang lebih, dalam Hidup berHikmah,Hukum dan kebijakan yang diputuskan secara legalistik.Kajian-kajian yang Ilahi  dalam menyelesaikan perselisihan dan pertentangan kepentingan,baik secara teoritis dan praktis,dengan memperluas bidang pengkajian, yang menghilangkan kondisi asing dalam keintelektualitasan dan keterasingan spiritualitas. Sejumlah pemahaman yang diintegrasikan ini,memberi dampak perdamaian yang sebenarnya.Bukan hanya dipermukaan,memiliki peranan krusial dalam mengendalikan kehidupan agamis, baik...

Hukum Liberal,Hukum Adat,menuju Hukum Agama yang utuh

"Persaingan"Hukum yang ideologis, yang berlangsung antara berbagai latar belakang ideologi, menuju keseimbangan baru secara teologis, yang memandang kesejahteraan secara holistik dunia dan akhirat,dapat dicapai bersama dalam damai, dengan mengoptimalkan apa-apa yang telah ditetapkanNYA di alam semesta namun belum diutuhkan secara Hikmah. Kepemilikan yang mutlak dan relatif,kemerdekaan dan pembatasan lingkup individual/komunal,pasar bebas dan pasar pemastian,perdagangan bebas dan perdagangan terprogram. Adat kebiasaan praktik-praktik terbaik yang mengalami pergumulan, merupakan jembatan terciptanya Hukum Agama dari jiwa-jiwa merdeka yang berHukum. Menkristalisasi dan memproses kejadian Hukum AgamaNYA, yang bukan sekedar slogan kosong.Mengandung berbagai prinsip dan nilai universal seperti keadilan Hikmah KeilmuanNYA,kesatuan visi dan misi kenabian,kesejahteraan sosial secara lahir dan batin/dunia dan akhirat,kebersamaan dalam peradaban,dan permusyawaratan dalam keimanan, yan...