Langsung ke konten utama

Postingan

Mengharmonikan keutuhan HUKUM TUHAN

Pasangan dualitas yang sejatinya harmonis dan sinergis dalam HUKUMNYA ada dalam lingkup: 1. Stabilitas dan perubahan 2. Pemwahyuan dan pemaknaan hakiki yang berakal budi 3. Persatuan dan keberbedaan/kemajemukan 4. Idealitas dan realitas 5. Otoritarian dan liberal 6. Legalitas dan moralitas Pokok-pokok HUKUM TUHAN bersifat holistik dan akomodatif. Saling melengkapi,berperanan,dan berkesejajaran, yang mengutuhkan segala perbedaan dan latar belakang identitas primordial. Secara proporsional  mengatur seluruh dimensi baik fisik maupun metafisik. Sistem HUKUM TUHAN mendudukkan peranan keadaban yang universal dan terkonsep sistemik dalam bidang-bidang pengkajian instrumen keilmuan dengan amaliahnya yang tersyafaatkan. Tatanan berHUKUMNYA yang memamungkaskan peradaban dengan fungsi-fungsi yang definitif.

Catatan mengenai Hukum yang ada,sebelum transformasi ke HUKUM TUHAN

Secara umum maupun khusus dalam sistem hukum yang ada,baik tertulis maupun tidak, belum mengkodifikasikan makna ibadah yang universal, yang terkait keimanan,keilmuan  dan laku-laku terbaik yang berkembang dalam "teknologi peribadatan", sebagai sesuatu yang tercatat dan terdokumentasikan, dalam suatu bentuk karya penelitian dan pengembangan yang holistik, sesuai fungsi-fungsi aplikasinya bagi pembangunan peradaban. Kemerdekaan yang sesungguhnya merupakan faktor yang sangatlah mendasar, dalam penegakan Hukum TUHAN. Kemajemukan kelembagaan universal dari persepsi beragama yang beragam dan sistem hukum yang sesuai natur dan nurtur penciptaanNYA, perlu dimaknai kembali dan dimajukan ke depannya.Merdeka dari jajahan kuasa gelap dan kemiskinan material,immaterial dan spiritual,yang mengutuhkan pensyafaatan keberlakuan HUKUMNYA. Peradaban mensyaratkan adanya aturan hidup dan kehidupan, untuk mencapai kedamaian sejati bagi seluruh mahluk. Deskripsi,argumentasi,persuasi dan pre...

Penyelesaian sengketa dalam ranah HUKUM TUHAN

Penyelesaian sengketa yang penuh keserasian dengan kekuatan HIKMAH dariNYA,dengan paksaan yang berdimensi Ilahi,pengurangan tuntutan untuk menyelesaikannya dengan memahami dan merasakan keadaaan para pihak,dengan pihak lain juga sebaliknya. Berkompromi dengan perantaraan utusanNYA menghadapai pertentangan pandangan,yang bercirikan netralitas dalam kerangka penasehatan HUKUMNYA.Usaha untuk mempertemukan kehendak dan keinginan  pihak-pihak yang berselisih paham, agar tercapai komunike bersama. Persetujuan yang formal dan direncanakan. Suatu karakter yang menetralisir perselisihan yang ada,juga pengantisipasian yang berpotensi terjadi, secara holistik. Selesainya perdebatan pada titik tertentu, karena memiliki persamaan kekuatan yang berperadaban tinggi Usaha-usaha yang berproses menjadi, menghindari potensi pertentangan baru demi integrasi ajaran dan didikanNYA.Penekanan pada sinergitas agar terjadinya keterpaduan dan sistem koordinasi yang mumpuni dan berjalan baik. Perubahan...

Konsep HUKUMNYA yang meresolusikan interaksi dan interdependensi universal

Sebagai lembaga universal, maka hukum TUHAN akan berinteraksi dan berinterdependensi,suatu proses menjadi yang berakhir sampai pada hari kiamat kelak.Dukungan alamiah dan sosial, juga dari seluruh umatNYA,dari golongan malaikat,manusia dan jin, baik secara individual maupun berkelompok menjadi nyata adanya. Konsep resolusi yang merupakan wahyuNYA, yang melampaui dimensi kosmikal,yang dapat dicermati secara empirik,yang dimaknai dalam pasangan dualitas. Pertama, keadaaan yang telah serasi dan seimbang antar pribadi dan kelompok, yang berkaitan dengan nilai2 dan kaedah agama yang sedang berproses disyafaatkan,yang akan terintegrasi dalam kesatuan anutan. Yang  kedua, untuk mengambil Hikmah dari pertentangan dan segala persepsi paradoksal,bertujuan untuk mencapai taraf kesadaran Ilahi yang stabil dan menyatu, tercerahkan secara bersama. Konsep HUKUMNYA untuk menghadapkan perbedaan paham menuju pola dan sintesa baru, yang mencegahtangkal ledakan atau letupan yang merusak tata...

HUKUMNYA sebagai lembaga Universal

Dalam setiap jagat universal senantiasa terdapat zat,entitas dan kepentingan yang saling mengkait dan memerlukan pemenuhan kebutuhannya, dengan cara-cara dan kaedah-kaedah fisik dan metafisik, untuk menghindari kekacauan dan perbenturan yang paradoks. Terhimpun dalam lembaga yang mengalamsemesta dengan bidang-bidang kajian yang tertentu. Seluruhnya humanis karena terkait kepemimpinan manusia terbaik berdimensi Ilahi, atas seluruh alam dan berdimensi teknologis, yang menjadi penjabaran kesempurnaan mahluk yang berakal. Lembaga yang mengalamsemesta merupakan himpunan yang melampaui kepentingan-kepentingan yang ada. Bidang-bidang hukumNYA dalam dualitas fisik dan metafisik,biotik dan abiotik,politis dan apolitis,ekonomis dan non ekonomis,sosial dan asosial,kultural dan transkultural,sehat dan sakit,keamanan dan keparadoksan. Fungsi-fungsi kelembagaan universal, memberikan pedoman dan pegangan kehidupan,menjaga integritas dan keutuhan kosmis juga masyarakat beradab, ...

Paradigma HUKUM TUHAN,Konsep dan Postulat

Dalam paradigma HUKUMNYA kekinian, disusun suatu bangunan paradigmatik yang didasarkan pada pengetian-pengertian dasar tata HUKUMNYA yang terdiri dari A.Subyek Hukum di haribaanNYA 1.Pejabat, aparatur dan tokoh kepemimpinan negara 2.Pribadi kodrati 3.Pribadi Hukum B.Hak dan Kewajiban yang Ilahi C.Obyek Hukum yang definitif D.Relasi/hubungan Hukum yang transendental E.Peristiwa Hukum yang maknawi Sesuai bidang-bidang kelengkapannya. Paradigma bidang-bidang HUKUMNYA meliputi: I.Hukum Perdata materiil dan formil terdiri dari: A. Hukum Pribadi B. Hukum Harta kekayaan yang diberkatiNYA meliputi:     a.Hukum Benda      1.Hukum Benda tetap atau Hukum pertanahan/agraria      2.Hukum Benda Lepas     b.Hukum Perikatan yang mengatasnamakan TUHAN dan utusanNYA      1.Hukum Perjanjian      2.Hukum Penyimpangan perdata      c.Hukum Hak Immater...

HUKUMNYA:Trans-nasional,trans-kultural,trans-sosiatal, dan trans-natural

Melembagakan HUKUMNYA,menyebarluaskan dan mentransformasikan IlmuNYA, dan keberhasilan capaian keilmiahan yang mencerahkan, melalui pempublikasian yang mempertemukan segala disiplin,dalam lingkup penyelenggaraan kerja kolaboratif pendidikan dan penelitian,saatnya terpusat dan tersistemasi.Melampaui segala perbedaaan dan pendekatan permukaan yang membeda-bedakan. Perbedaan yang menyoroti hal-hal yang tidak hakiki. Diketemukan dan dipertemukannya perbedaan-perbedaan pemaknaan, yang dikaji dan diteliti,baik variable data maupun kelembagaannya, dengan inisiasi profetik yang beradab, guna terciptanya kerja sama dan kerja bersama menuju pencerahan jiwa-jiwa. Pada tataran perencanaan yang didisain secara holistik sejak awal, diformulasikan segala karya cipta dan daya prakarsa yang membumikan keseluruhan proses didikan dan ajaranNYA.Pengumpulan segala data yang utuh,valid dan terkait, yang dianalisa bersama dan terpimpin secara profetik. Penafsiran HUKUMNYA yang definitif dan j...