Langsung ke konten utama

Postingan

Paradigma HUKUM TUHAN,Konsep dan Postulat

Dalam paradigma HUKUMNYA kekinian, disusun suatu bangunan paradigmatik yang didasarkan pada pengetian-pengertian dasar tata HUKUMNYA yang terdiri dari A.Subyek Hukum di haribaanNYA 1.Pejabat, aparatur dan tokoh kepemimpinan negara 2.Pribadi kodrati 3.Pribadi Hukum B.Hak dan Kewajiban yang Ilahi C.Obyek Hukum yang definitif D.Relasi/hubungan Hukum yang transendental E.Peristiwa Hukum yang maknawi Sesuai bidang-bidang kelengkapannya. Paradigma bidang-bidang HUKUMNYA meliputi: I.Hukum Perdata materiil dan formil terdiri dari: A. Hukum Pribadi B. Hukum Harta kekayaan yang diberkatiNYA meliputi:     a.Hukum Benda      1.Hukum Benda tetap atau Hukum pertanahan/agraria      2.Hukum Benda Lepas     b.Hukum Perikatan yang mengatasnamakan TUHAN dan utusanNYA      1.Hukum Perjanjian      2.Hukum Penyimpangan perdata      c.Hukum Hak Immater...

HUKUMNYA:Trans-nasional,trans-kultural,trans-sosiatal, dan trans-natural

Melembagakan HUKUMNYA,menyebarluaskan dan mentransformasikan IlmuNYA, dan keberhasilan capaian keilmiahan yang mencerahkan, melalui pempublikasian yang mempertemukan segala disiplin,dalam lingkup penyelenggaraan kerja kolaboratif pendidikan dan penelitian,saatnya terpusat dan tersistemasi.Melampaui segala perbedaaan dan pendekatan permukaan yang membeda-bedakan. Perbedaan yang menyoroti hal-hal yang tidak hakiki. Diketemukan dan dipertemukannya perbedaan-perbedaan pemaknaan, yang dikaji dan diteliti,baik variable data maupun kelembagaannya, dengan inisiasi profetik yang beradab, guna terciptanya kerja sama dan kerja bersama menuju pencerahan jiwa-jiwa. Pada tataran perencanaan yang didisain secara holistik sejak awal, diformulasikan segala karya cipta dan daya prakarsa yang membumikan keseluruhan proses didikan dan ajaranNYA.Pengumpulan segala data yang utuh,valid dan terkait, yang dianalisa bersama dan terpimpin secara profetik. Penafsiran HUKUMNYA yang definitif dan j...

Tiada lagi perbandingan dalam HUKUMNYA

Pada telaahan terhadap filsafat sebagai induk keseluruhan ILMUNYA, yang  menyangkut kenyataan dan keghaiban,kaedah-kaedah dan pengertian-pengertian,membandingkan merupakan cara atau metode yang digunakan.Untuk menyajikan keutamaan alur dari berbagai kemajemukan yang ada. Perbandingan sebagai sarana keadaban laku dan pengetahuan. Perkembangan yang pesat dalam kegiatan mengidentifikasi terhadap persamaan dan atau perbedaan antara  dua atau lebih, gejala HUKUMNYA yang spesifik. Asosiasi dan korelasi dalam HUKUMNYA dilakukan dan dikerjakan secara sadar maupun tidak, dalam kehidupan sehari-hari.Namun kegiatan ilmiah ini senantiasa dilakukan di pusat-pusat penelitian dan pengembangan yang lebih dalam dan khusus. Tak asing tetapi belum terintegrasi dan definitif. Perbandingan bukan hal yang sama sekali baru, namun penggunaannya secara tepat dan utuh,dipandu oleh HUKUMNYA yang tersyafaatkan. Sasaran untuk mengembangkan tangkapan kenyataan bahkan keghaiban,kaedah dan pengertian yang ...

Hubungan absolut antara HUKUMNYA dan keseluruhan nilai-nilai

HUKUMNYA menggariskan apa yang dikehendakiNYA berlangsung dan yang dianggapNYA buruk yang harus dihindari. Keseluruhan nilai-nilai hakiki yang dianut keseluruhan hamba HUKUMNYA. Proses kelembagaan yang terus berkembang sampai kiamat tiba. Materi HUKUMNYA yang telah,sedang dan akan berlaku menurut prosedur yang berorientasikan teknologi dan bertatanan supra modern. Kebijaksanaan profetik dalam HUKUMNYA, yang menggariskan perlindungan terhadap keseluruhan mahlukNYA, yang selalu bernilai dan dinilaiNYA. Permasalahan dalam perekayasaan perubahan yang berdimensi alamiah dan sosial, diperkenalkan pada kecerdasan kelembagaan yang Ilahi,yang menciptakan mekanisme baru, demi terwujudnya pembangunan peradaban yang menyeluruh. Ketentuan-ketentuan HUKUMNYA yang melampaui nilai-nilai modernitas maupun tradisionalitas. Golongan-golongan secara keseluruhan, sejatinya menerima dan memberi penyadaran akan utuhnya keseluruhan nilai-nilai iman,ilmu dan amal ini.Mengarah pada terdidik dan ...

Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA dalam dimensi profetik

Pembentukan dan pembinaan HUKUMNYA , berorientasi transdisipliner dan berkesadaran Ilahi,yang sejatinya tidak asing oleh semua golongan karena sesuai fitrah kemahlukan.Melindungi proses pencerahan dalam ukuran produk legislasi yang Ilahiyah.Kesatuan arah keadaban yang berdampak pengintegrasian semua Hikmah Keilmuan. Pada waktu dan ruang lingkup tertentu, tidak lagi  mengenal persoalan sensitif yang distatusquokan,semua  sangatlah mendasar,meluas dan mendalam untuk disolusikan,yang tidak berlaku pada golongan tertentu saja.Materi HUKUMNYA, yang melampaui pendekatan yang selama ini dipersepsikan sebagai toleransi. Mengeluarkan potensi kesadaran berHUKUMNYA, dari suasana kekhususan menuju keuniversalitasan, yang secara administratif terintegrasi dan terkomputasi adalah niscaya. Permodelan yang mengakomodir pluralitas pandangan-pandangan yang dianut, dalam adab kebersamaan sebagai mahlukNYA yang menyatu. Kemungkinan-kemungkinan terjadinya paradoks, yang ...

AGAMANYA sebagai satu-satunya Norma

Sifat mejemuk dari masyarakat tercermin dari norma-norma yang belum utuh tersyafaatkan, yang menjadi pedoman berlaku dari para warga. Adat dan budaya,juga norma agama yang terpisah dari norma hukum,yang diakui sebagai yang menuntut ketaatan dari yang mempercayainya. Namun satu-satuNYA norma yang otoritatif yang diterima di haribaanNYA adalah norma AgamaNYA, yang disyafaatkan utusanNYA, Yesus/Isa. Penghayatan yang sesuai fitrah dan ditaati dalam kesadaran iman. Norma-norma Agama diasah,diasih dan diasuh sebagai norma yang mencerminkan pemajuan peradaban dalam pergaulan dari tingkat lokalitas sampai globalitas. Norma AgamaNYA diinternalisasikan secara terstruktur dan terkultur dirumuskan utusanNYA dalam HUKUMNYA, di ranah keimanan,keilmuan dan pengamalan dalam ibadah kebajikan. Perumusan dengan tujuan yang Ilahi dilakukan dengan selektif dan utuh, dari berbagai alternatif dari prinsip-prinsip, yang menjadi spirit dan materi perundang-undangan yang  mendasari kerja da...

Proses Integrasi....

Peradaban yang berkemajemukan meliputi berbagai komunitas-komunitas yang telah sedang dan akan eksis ke depannya,yang masing-masing memiliki pranata-pranata  sebagai dasar pijakan keadaban.Warga dan entitas yang berbeda  menjalin suatu jaringan  interaksi yang bermakna dalam. Para pelaku peradaban saat ini banyak berinteraksi di pasar, sebagai penggerak proses globalisasi. Sekat-sekat dalam  peradaban lambat laun menghilang,hingga pada tatanan tertentu mewujud suatu integrasi. Menyaksikan satuan-satuan organisasi yang tidak hanya berinteraksi di pasar saja dalam lembaga-lembaga ekonomi bersama,namun juga terjalin dalam pemaknaan lintas golongan dan kelompok membentuk peradaban yang integratif.Berbagai lembaga yang bersifat membangun keadaban di berbagai sektor kehidupan seperti lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan,berfungsi secara utuh,aktual dan faktual kekinian.  Memungkinkan tercapainya peradaban yang dicita-citakan dalam kebersamaan. Pada waktu dan r...