Dalam paradigma HUKUMNYA kekinian, disusun suatu bangunan paradigmatik yang didasarkan pada pengetian-pengertian dasar tata HUKUMNYA yang terdiri dari A.Subyek Hukum di haribaanNYA 1.Pejabat, aparatur dan tokoh kepemimpinan negara 2.Pribadi kodrati 3.Pribadi Hukum B.Hak dan Kewajiban yang Ilahi C.Obyek Hukum yang definitif D.Relasi/hubungan Hukum yang transendental E.Peristiwa Hukum yang maknawi Sesuai bidang-bidang kelengkapannya. Paradigma bidang-bidang HUKUMNYA meliputi: I.Hukum Perdata materiil dan formil terdiri dari: A. Hukum Pribadi B. Hukum Harta kekayaan yang diberkatiNYA meliputi: a.Hukum Benda 1.Hukum Benda tetap atau Hukum pertanahan/agraria 2.Hukum Benda Lepas b.Hukum Perikatan yang mengatasnamakan TUHAN dan utusanNYA 1.Hukum Perjanjian 2.Hukum Penyimpangan perdata c.Hukum Hak Immater...
Media Solusi Hukum Di Nusantara Terkini