Langsung ke konten utama

Postingan

Perubahan dalam kerangka aksi(Rule of Law)

Rule of Law belum terintegrasi dan terbangun secara utuh dan belum mencapai konsensus  tentang makna hakikinya yang diterima semua pihak. Kerancuan konsep dan definisi karena sudut-sudut memandang yang berbeda/beragam yang selayaknya dikembalikan kepada program-program aksi yang definitif tujuan dan kriteria keberhasilan proses pembanguanan konsensus tadi. Ketiadaan rasa memiliki akibat persepsi berbeda ideologis karena memposisikan diri sebagai sistem hukum lain, mekanisme pembangunannya yang asal-asalan dan asal kejar target/terburu-buru akibat tidak memadainya sumber daya dan paradigma sistemik dan terintegrasi yang masih jauh "panggang dari api" akibat kedangkalan dan eksesif dalam mediagnosa/tidak responsif akan nilai-nilai Ilahiyah, merupakan tantangan pembangunan Hukum ke depan. Elelmen-elemen Rule of Law seperti supremasi hukum yang responsif dan aspiratif sesuai fitrah, peradilan yang tidak diskriminatif dan menjaga interaksi dan interdependensi kelembagaan harus dip...

Perencanaan strategis dan agenda pembangunan sistem hukum

Cetak biru dan desain  yang utuh baik mikro(masyarakat, bisnis dan pemerintahan) maupun makro (negara) penjabaran negara hukum belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang terjadi selama ini hanyalah bersifat sektoral. Hukum hendaknya dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem( baik kelembagaannya, subyek dan kultural yang mendukungnya, kaedah aturannya), . Negara sebagai negara hukum melakukan 1.pembuatan hukum yang utuh, 2. melaksanakan dan penerapan secara admisnistratif, 3.peradilan atas pelanggarannya (penegakan hukum yang selama ini diartikan sempit),4.pengelolaan/menejemen informasi hukum dalam koridor teknologi,5. pendidikan hukum dan pemasyarakatan yang humanis. Fungsi2 hukum dalam negara ada pada tataran1. fungsi eksekutf dan administrasi hukum,2 fungsi legislasi dan regulasi 3 fungsi judisial atau yudikatif. Memahami integrasi sistem hukum secara komprehensif adalah suatu keharusan. Kelembagaan baik ditingkat/lapisan suprastruktural kenegaraan dan pemerintahan maupu...

Membangun Sistem Pendidikan hukum yang paripurna

Dalam konteks keutuhan pandangan untuk menyikapi dan menindaklanjuti koeksistensi sistem hukum, peran pendidikan tinggi hukum sangat signifikan. Dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan hukum ke depan. Pemahaman terhadap pluralisme hukum dapat memperkaya sumber atau bahan perancangan hukum dimana konvergensi hukum dan harmonisasi hukum merupakan suatu keniscayaan. Wacana integritas dan keterbukaan dalam ranah pembanguanan hukum menjadi peradaban baru di lingkungan pembelajaran hukum. Pembentukan norma perundang-undangan yang diberi warna partisipatif dan berwawasan luas secara metodologis, sistem dan prosedur disampaikan kepada mahasiswa dan khalayak ramai ada dalam beberapa ranah yaitu 1. memaknai keseluruhan tujuan teks dan konteks HUKUM Tuhan dan utusanNYA(futuristik melampaui ruang dan waktu,sosiologis kekinian, ekstensif berlaku meluas dan dalam, restriktif yang berkepastian dan tegas, mengkomparasi persamaan dan perbedaan perspektif), 2 intrepertasi atau penafsiran/hermen...

Pemulihan dan pengembalian Kepercayaan Publik terhadap aparat dan aparatur

Seluruh pihak yang terkait hendaknya memberi perhatian secara fokus terhadap solusi dan cara yang terbaik untuk memulihkan tingkat kepercayaan pubik terhadap lembaga-lembaga hukum yang ada. Agar jurang perbedaan parameter keberhasilan pelayanan yang nyata dan terbuka,antara usaha pembenahan yang diakui secara sepihak oleh lembaga-lembaga yang melayani tersebut dengan persepsi dan kesadaran yang dilayani atau masyarakat,tidak terjadi lagi. Harus dilakukan agenda pembaharuan yang langsung menyentuh hati dan pikiran masyarakat dengan program-program pembenahan sistem, mekanisme dan prosedur berorientasi ke luar (outward looking) dengan intelejen hukum yang mengantisipasi dan memulihkan penyebab rendahnya kepercayaan masyarakat tersebut. Rendahnya tingkat kepercayaan disebabkan oleh faktor 1. Kepemimpinan belum mampu memberikan teladan yang paripurna dan menginspirasi seluruh jajarannya untuk merubah perilaku mereka. 2. Perubahan dan pembenahan sistem, mekanisme dan prosedur belum mampu ...